Luar Biasa Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Besar- Besaran, BB 20 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dan 4.34 Liter Catridge Di Sita Dengan 4 Tersangka



Patrolihukum86.com, Jambi .- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba ) Polda Jambi tunjukan taringnya berhasil mengungkap kasus besar penyalah gunaan narkotika dengan barang bukti Ekstasi 20,241

Sabu 20 kg, 1.975 Catridge: 4,34 liter 


Keberhasilan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK , didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna SH SIK MH , Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji dihadapan awak media  


Kapolda menyampaikan "Apresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi , Ditnarkoba berhasil ungkap kasus besar penyalah gunaan narkoba , penangkapan TKP Rokan Ilir Pekan Baru Riau pada tanggal 5 Mei 2026  pukul 22.00 wib. 


Kapolda menjelaskan bahwa pada hari Selasa 5 Mei 2026 Tim mengadakan penghadangan dijalan lintas sumatera KM 32 Desa Bukit Baling Muaro Jambi dan Tim menghentikan satu unit mobil Sigra Putih nopol BM 1186 VC dan waktu bersamaan  ada mobil Xenia Putih nopol BM1673 CI tepat berada dibelakang Sigra langsung putar arah Guan lolos dari pantauan Tim , kemudian Tim mengejar dan melepas tembakan dan mengenai ban mobil Xenia , namun pelaku berhasil melarikan diri


Saat itu petugas berhasil mengamankan MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra Putih tersebut , kedua TSK mengakui bahwa ada membawa narkotika didalam mobil Xenia BM 1673 CI


Tim melakukan pengejaran terhadap Mobi Xenia tersebut yang terparkir di rumah warga RT 08 Desa Bukti Baling dengan kondisi mobil terkunci .


 Petugas melakukan penggeledahan dan ditemui didalam mobil Xenia tersebut 3 buah tas yang masing masing berisikan Ekstasi 20,241

Sabu 20 kg, 1.975 Catridge: 4,34 liter


MFR dan JHM mengakui barang haram tersentuh dari Pekan Baru mau dibawa Ke Palembang 


Tindak lanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditnarkoba 

mendapat informasi keberadaan dua orang tersangka yang kabur KSA dan YGN berada di Pekan Baru , dan pada tanggal 8 Mei 2026 pukul 11.30 wib kedua TSK diamankan di Hotel Bagan Batu Rokan Hilir


Pada pengungkapan ini Polda Jambi berhasil selamatkan 125 ribu jiwa dari dampak bahaya narkoba dan jika dinilai dengan rupiah hampir mencapai 26 Miliar dan pengeluaran negara yang berhasil di cegah   untuk rehabilitasi bisa mencapai Rp 560 Miliar 


Pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 132 Ayat 1, Pasal 119 Ayat 2 dan Atau pasal 609 Ayat 2 ancaman maksimal 20 tahun penjara .


Polisi terus melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap dampak bahaya narkoba diharapkan peran semua pihak untuk berikan Jambi dari narkoba " pungkas Kapolda


Hamdi Zakaria

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat