Polres Tanjab Timur Ungkap Peredaran Narkotika, 3 Tersangka Diamankan dengan 178 Butir Ekstasi dan Sabu 3.76 Gram



Patrolihukum86.com, TANJAB TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah  hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, petugas Berhasil Mengamankan Tiga Orang Tersangka Beserta Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Sabu 3.76 Gram 


Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.


Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial W (45), warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau; R (34), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau; serta S (45), warga Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka S yang berada di RT 004 Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 178 butir pil ekstasi merek MARVEL warna hijau kombinasi kuning dengan total berat bersih 89 gram serta dua paket sabu dengan berat total 3,76 gram.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit handphone milik tersangka, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kotak merek VOOPOO, puluhan plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp7,3 juta.


Kasus ini bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal bergerak menuju lokasi menggunakan speedboat dari Desa Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan koordinasi dengan informan dan memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan pada dini hari.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Dumai, Provinsi Riau.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka W berperan sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika. Tersangka R berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Dumai menuju Desa Labuhan Pering, sementara tersangka S diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sadu dan sekitarnya.


Polisi menaksir nilai ekonomi barang bukti sabu mencapai Rp4.888.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 19 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sementara untuk pil ekstasi, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp62,3 juta dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 356 jiwa.


Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat