Tersangka Korupsi Varial Adhi Putra Bersama 2 Lain nya Ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi
Patrolihukum86.com, Jambi – Viral pemberitaan di berbagai media, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Senin 4/5/2026.
Penahanan ini terhadap mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra ini, terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Selain Varial Adhi Putra, ada 2 tersangka lain yang ditahan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Dua orang lainnya adalah Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David.
Ketiganya tampak digiring penyidik, lengkap dengan rompi orange bertulsikan Tahanan Tipikor. Sebelumnya, tiga tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada hari Rabu 4 Februari 2026.
Sebagaimana diketahui, Varial Aduh Putra ini juga pernah menjabat sebagai Kadis Lh Provinsi Jambi dan juga pernah menjabat sebagai PKS Bupati Tebo. Ketiga nya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.
Pantauan media di Polda Jambi, Bukri terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Ia tampak santai mengenakan kemeja krem bermotif garis putih, didampingi kuasa hukumnya. Namun saat dicegat awak media, Bukri memilih irit bicara. “Belum, belum (pemeriksaan),” ujar Bukri singkat, sembari berlalu meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.
Kasus ini menyeret nama Bukri bersama Varial Adhi Putra dan David setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK Disdik Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp121 miliar.
Sebelumnya, Dirresrksimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara. “Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” kata Kombes Taufik saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025 lalu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.
Saat berita di lansir, ketiga tersangka sudah dalam penahanan.
Redaksi


Komentar
Posting Komentar