Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Patrolihukum86.com, Fric.Jambi - *Tugas dan fungsi ormas* di Indonesia diatur di *UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan*, Pasal 4 dan Pasal 5
1. *Tujuan Ormas*
Pasal 4 bilang ormas dibentuk buat:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Memberi pelayanan kepada masyarakat
- Menjaga nilai agama, sosial, budaya
- Mewujudkan tujuan negara dalam UUD 1945
Dody menyampaikan " Jadi ormas itu bukan buat cari kekuasaan, tapi buat bantu masyarakat dan negara.
2. *Fungsi Ormas*
Pasal 5 merinci 7 fungsi utama:
1. *Penyalur aspirasi masyarakat*
Jadi jembatan antara warga dengan pemerintah. Contoh: ormas tani nyuarakan masalah pupuk.
2. *Pembina dan pelindung*
Membina anggota dan masyarakat biar paham hukum, hak, kewajiban.
3. *Pemelihara nilai agama, sosial, budaya*
Jaga kearifan lokal, toleransi, gotong royong.
4. *Pemberi pelayanan masyarakat*
Bikin kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, bantuan bencana.
5. *Pengabdian masyarakat*
Turun langsung kerja sosial, bukan cuma wacana.
6. *Pemberdayaan masyarakat*
Kasih pelatihan, modal usaha, biar mandiri.
7. *Mitra pemerintah*
Bantu program pemerintah di daerah, jadi kontrol sosial yang konstruktif.
3. *Yang TIDAK boleh dilakukan*
Biar nggak salah kaprah, Pasal 21 UU Ormas melarang:
- Bertindak atas nama negara: sweeping, razia, pungli
- Pakai kekerasan dan main hakim sendiri
- Ganggu ketertiban umum
- Sebar ajaran yang bertentangan dengan Pancasila
4. *Contoh praktis*
- *NU & Muhammadiyah*: pendidikan, kesehatan, dakwah, bantuan bencana
- *Karang Taruna*: pemberdayaan pemuda desa
- *Yayasan sosial*: panti asuhan, beasiswa, dapur umum
Intinya: *ormas itu alat masyarakat buat bantu diri sendiri dan negara*, bukan penegak hukum atau pembuat aturan.
*Ormas tidak boleh di atas negara* — itu prinsip dasar dalam UUD 1945 dan UU Ormas.
Penjelasannya gini:
1. *Kedudukan hukumnya*
Di Indonesia, negara adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: _"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."_
Ormas, LSM, parpol, semua itu cuma *organisasi kemasyarakatan* yang dibentuk warga. Kedudukannya di bawah hukum dan konstitusi.
2. *Aturan di UU Ormas No. 17/2013*
Pasal 21 UU Ormas jelas bilang ormas dilarang:
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945
- Melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu hak asasi manusia
- Menerima bantuan dari pihak asing yang bertentangan dengan peraturan
Kalau melanggar, sanksinya bisa dari teguran tertulis sampai pencabutan status badan hukum.
3. *Kenapa dilarang di atas negara*
Kalau ormas boleh ngatur, menghakimi, atau pakai kekerasan atas nama organisasi, itu namanya *pengambilalihan fungsi negara*. Tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, itu cuma ada di Polri, TNI, dan pengadilan.
Contoh konkret: sweeping, pungli, main hakim sendiri yang dilakukan ormas itu ilegal. Itu ranah negara.
4. *Peran ormas yang benar*
Ormas boleh:
- Salurkan aspirasi masyarakat
- Bantu pemerintah di bidang sosial, keagamaan, pendidikan
- Jadi mitra kontrol sosial
Tapi semua itu harus *dalam koridor hukum*. Ormas itu partner, bukan pengganti negara.
Intinya: Negara yang bikin aturan main, ormas ikut main di lapangan itu. Kebalikannya tidak dibolehkan
Kelompok atau Ormas sebagai Kontrol sosial bukan men justice apalagi sampai bisa melakukan penegakan hukum, laporkan biarkan penegak hukum resmi melakukan proses penegakkan hukum tersebut , bersinergi menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga persatuan dan kesatuan ." ungkap Dody
Redaksi

Komentar
Posting Komentar