Warga Tempino Digegerkan Temuan Penimbunan Limbah B3
Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Keresahan melanda warga Tempino setelah ditemukannya lokasi penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas di lingkungan pemukiman di RT 07 Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan dapat mencemari sumber air tanah serta ekosistem sekitar.
Pihak berwenang bersama dinas lingkungan hidup setempat kini tengah diminta melakukan investigasi mendalam untuk memastikan total volume limbah dan mengidentifikasi oknum di balik penimbunan tersebut.
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia mengatakan, penimbunan limbah B3 tanpa izin, ini dilarang.
Dasar Hukum Larangan
Pengelolaan limbah B3, termasuk oli bekas, diatur secara ketat oleh negara karena sifatnya yang toksik dan korosif. Berikut adalah payung hukum utama yang mengatur hal tersebut:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diubah sebagian melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam aturan ini, setiap orang atau badan usaha dilarang keras melakukan pembuangan (dumping) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah.
Sanksi Bagi Pelaku
Pelaku penimbunan limbah B3 ilegal dapat dijerat dengan sanksi berlapis, baik administratif, pidana, maupun denda materiil.
1. Sanksi Pidana & Denda
Berdasarkan Pasal 103 dan Pasal 104 UU PPLH:
Tanpa Izin Pengelolaan: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (1 miliar) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (3 miliar).
Dumping Tanpa Izin: Jika terbukti melakukan pembuangan (dumping) limbah ke media lingkungan tanpa izin, pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (3 miliar).
2. Sanksi Administratif
Pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi berupa:
Teguran tertulis.
Paksaan pemerintah (seperti penutupan lokasi atau penyitaan aset).
Pembekuan perizinan berusaha.
Pencabutan perizinan berusaha.
3. Pemulihan Lingkungan
Selain hukuman penjara dan denda, pelaku wajib melakukan pemulihan lahan yang terkontaminasi. Biaya pemulihan lingkungan ini seringkali jauh lebih besar daripada denda pidana yang dijatuhkan.
Peringatan bagi Masyarakat: Oli bekas mengandung logam berat seperti timbal, kadmium, dan arsenik. Jika meresap ke dalam sumur warga, air tersebut menjadi karsinogenik (pemicu kanker) dan tidak layak konsumsi. Segera laporkan aktivitas mencurigakan terkait limbah ke pihak kepolisian atau Dinas Lingkungan Hidup setempat, ungkap Hamdi Zakaria, Ketua TMPLHK Indonesia ini.
Pemilik lokasi penimbunan, belum berhasil dikonfirmasi media, media selalu membuka ruang untuk pihak terkait koreksi pemberitaan.
Redaksi




Komentar
Posting Komentar