Bupati Bambang Bayu Suseno Sambangi Pekerjaan Infratruktur di Taman Rajo



Patrolihukum86.com, Muaro jambi - Bupati muara jambi, Bambang Bayu Suseno, sambangi pekerjaan jalan di kawasan industri desa Talang Duku, yang menuju desa Kemingking Dalam di kecamatan  Taman Tajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.



Bupati BBS menunjukkan komitmennya terhadap kualitas infrastruktur daerah dengan melakukan peninjauan langsung pekerjaan pembangunan jalan Ringgit Beton di desa Talang Duku kecamatan Taman Rajo, pekerjaan gedung yupi dan pengerjaan gedung koperasi merah putih  di area kantor camat taman rajo  dan Sekitarnya di kecamatan taman rajo pada Kamis 15/01/2026.



Dalam kunjungan tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno yang hanya didampingi walpri dan Ajudan serta Pengawas Lapangan Proyek,  Camat Taman Rajo, Danramil bersama anggota Polsubsektor, kepala desa talang duku, para (Okp)Ormas pemuda pancasila  dan anggota. Bupati pada kesempatan ini, menjelaskan akses jalan ini dapat memperlancar arus transportasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama desa yang terhubung langsung dengan jalur industri 

"Dengan adanya jalan yang representatif, kami optimistis aktivitas ekonomi warga semangkin produktif dan konektivitas antar wilayah di Kecamatan taman rajo  akan makin cepat," tegas Bupati.

Peninjauan ini dilakukan secara mendadak oleh Bupati setelah dari jakarta lansung menuju ke desa Talang Duku kecamatan Taman Rajo. Menurut Bupati, tidak ingin hasil pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) baru mulai di kerjakan dari depan PT KTN sekira satu km sampai ke desa Kemingking dalam.

"Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan sejauh mana progres yang telah dikerjakan rekanan, dan yang paling penting adalah memastikan mutu pekerjaan," ujar Bupati Bambang Bayu Suseno.

Bupati menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan jalan ini tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan. Pembangunan infrastruktur jalan ini memiliki tujuan strategis untuk membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, sehingga kualitas menjadi prioritas utama.

"Semua harus sesuai spek, tidak boleh ada yang asal-asalan. Kami tidak ingin ada temuan BPK yang dapat merugikan negara," tegas Bupati.

Bupati berpesan, semoga pembangunan infrastruktur jalan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam transportasi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi, pesan Bupati. 


Hamdi Zakaria

Tentukan Calon Komut, Bupati M. Syukur Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi



Patrolihukum86.com, JAMBI – Bupati Merangin, M. Syukur, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank 9 Jambi yang digelar di Gedung Mahligai, Jambi, pada Rabu (14/1). 


Rapat tersebut digelar tertutup yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, selaku pemegang saham pengendali, serta dihadiri oleh jajaran kepala daerah se-Provinsi Jambi sebagai pemegang saham. 



Agenda utama pertemuan ini adalah mengerucutkan nama calon Komut untuk dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Bupati Merangin, M. Syukur, mengungkapkan bahwa dari tiga kandidat yang sebelumnya mengikuti seleksi, forum RUPS-LB telah sepakat untuk mengirimkan dua nama terbaik guna menjalani fit and proper test di OJK.



Kedua nama tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, dan Ansorullah. Satu nama lainnya yang sebelumnya masuk bursa seleksi adalah akademisi Dr. Dedek Kusnadi.


"Ini agenda rutin RUPS Bank Jambi, sekaligus menentukan komisaris yang akan dikirim ke OJK untuk penilaian. Kita kirim dua orang, nanti OJK yang menilai siapa yang layak," ujar Bupati M. Syukur usai pertemuan.


Menurut Bupati, pemilihan kedua nama tersebut didasarkan pada hasil asesmen yang menunjukkan kualifikasi paling memenuhi syarat.


Sebelum ditetapkan, para kandidat telah memaparkan visi dan misi strategis mereka dalam mengawal arah kebijakan serta fungsi pengawasan Bank 9 Jambi ke depan.


RUPS-LB sendiri dimulai pada pukul 21.00 wib dan berakhir pada pukul 23.30 wib. Terkait dinamika rapat, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa diskusi berjalan dengan lancar dan kondusif, meski sempat ada pembahasan mendalam mengenai aturan internal perusahaan.


"Tidak ada yang alot, semua berjalan biasa. Tadi juga ada pembahasan sedikit mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bank," pungkasnya. 


Sumber: Van/Kominfo

Penulis: Irwanto

Masyarakat Renah Kayu Embun di resahkan atas kemunculan harimau Sumatra yang berkeliaran di perladangan warga



Patrolihukum86,com, Sungai Penuh,Diawal tahun 2026 masyarakat yang berladang di Renah kayu embun kecamatan Kumun Debai, kota Sungai Penuh,Jambi diresahkan dengan adanya kemunculan harimau Sumatra yang berkeliaran diareal perkebunan milik warga.

Kondisi yang demikian, membuat warga semakin ragu untuk kembali ke kebun, lantaran takut menjadi korban dari serangan harimau tersebut.

"Beberapa hari yang lalu sudah ada anjing warga yang dimangsa harimau, Makanya kita ragu ke kebun, takut jadi korban serangan harimau. Karena kita tahu harimau tidak akan menetap di satu tempat pasti keliaran,"ungkap salah seorang warga yg berladang direnah kayu embun.

Atas permasalahan ini, dirinya selaku petani meminta pihak terkait, terutama Dinas Kehutanan, TNKS dan sebagainya bisa segera mengamankan Harimau tersebut, karena telah sangat meresahkan warga.

"Kebanyakan petani kita bawa anak dan keluarga ke kebun, takutnya jadi korban. Kita minta pihak terkait bisa segera mengamankan harimau tersebut, jangan sampai ada korban lagi," pintanya.

Terkait permasalahan diatas, awak media patroli hukum86 sudah melaporkan ke kepala KPHP Kerinci Neneng Susanti, pihak KPHP kerinci akan segera melaporkan ke BKSDA,

"Laporan nya akan kita sampaikan ke bksda dulu yo. Nanti kito usahakan tim kita dari kphp juga turun."ungkap ibu Neneng Susanti selaku kepala KPHP kerinci.

Beliau juga menghimbau agar para warga untuk selalu waspada disaat bekerja dikebun, dan tidak beraktivitas dikebun disaat malam hari. 


(Arie)

Dinas Kominfo Berbenah, Ahmad Khoirudin Tegaskan Tiga Poin Disiplin ASN



Patrolihukum86.com, BANGKO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin melakukan pembenahan internal mengawali tahun anggaran 2026. 


Kepala Dinas Kominfo Merangin, Ahmad Khoirudin, memimpin langsung rapat perdana yang diikuti seluruh jajaran di Aula Dinas Kominfo, Rabu (14/1).


Dalam arahannya, pria yang akrab disapa Akhoi ini mengajak seluruh pegawai untuk meninggalkan dinamika negatif yang terjadi pada tahun sebelumnya dan fokus membangun kekompakan baru.


"Saya berharap Kominfo dengan segala kelemahan dan hiruk-pikuk di tahun 2025 dilupakan. Sekarang sudah di tahun 2026, saya meminta kita merajut kembali kekompakan dan kebersamaan. Saya berharap Kominfo ini bukan di baju saja, tapi sampai ke hati kita," ujar Ahmad Khoirudin di hadapan para staf.


Secara khusus, Akhoi menegaskan tiga poin utama kedisiplinan yang harus dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.


Poin pertama yakni Kedisiplinan Kehadiran. Pada poin ini, Akhoi memberikan apresiasi atas kehadiran pegawai yang mencapai 100 persen dalam rapat tersebut. Namun, ia memberikan catatan keras terkait pelaksanaan apel pagi dan sore.


"Komitmen terhadap kehadiran dari mulai apel sampai jam kantor habis harus diikuti. Meskipun mungkin merasa sedang tidak ada pekerjaan, tetap harus berada di kantor karena sewaktu-waktu ada informasi yang perlu diklarifikasi cepat," tegasnya.


Pada poin kedua, Akhoi mengingatkan soal pentingnya Kedisiplinan Pakaian. Ia memberikan dispensasi penggunaan pakaian lapangan pada hari Selasa dan pakaian menyesuaikan kegiatan (olahraga/muslim) pada hari Jumat. 


Meski demikian, Akhoi mengingatkan agar atribut seperti papan nama, lambang Korpri, dan ID Card tetap dipakai pada hari kerja lainnya (Senin, Rabu, Kamis) sesuai Permendagri Nomor 10.


"Kita ini ASN, penampilan harus rapi dan sopan. Nama adalah identitas kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mereka tahu siapa yang melayani," tambahnya.


Sementara pada poin ketiga, Akhoi menegaskan soal Kedisiplinan Pekerjaan. Terkait teknis pekerjaan, ia meminta setiap bidang bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing dan tidak menunda-nunda disposisi surat atau tugas.


Ia juga menginstruksikan agar tidak ada lagi sekat atau "kelompok-kelompok kecil" (gap) di lingkungan kantor.


"Kita ini satu kesatuan Dinas Kominfo. Saya minta semua fokus bekerja di ruangan masing-masing. Kalau ada kendala fasilitas seperti ruangan tidak nyaman, silakan sampaikan. Saya ingin kita serius saat bekerja, namun tetap bisa harmonis saat waktu santai," tuturnya.


Menutup arahannya, Ahmad Khoirudin juga mengingatkan para pegawai untuk membatasi waktu keluar kantor saat sarapan agar tidak mengganggu jam pelayanan efektif yang dimulai pukul 07.30 hingga 16.15 WIB. 


Sumber: Angga/van/Kominfo

Penulis: Irwanto


Tradisi Sekapur Sirih dan Pedang Pora Sambut Kehadiran AKBP Maulia Kuswicaksono di Polres Tanjab Barat



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat resmi memiliki pimpinan baru. AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., menyerahkan tongkat komando kepada AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dilaksanakan secara khidmat di halaman Mapolres Tanjab Barat pada hari Senin.

 


Upacara ini merupakan kelanjutan dari prosesi sertijab Kapolres se-Polda Jambi yang telah digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (09/01/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Kisno H. Siregar, S.I.K., M.H.

 


Di Mapolres Tanjab Barat, rangkaian kegiatan dimulai dengan penyambutan Kapolres baru melalui tradisi kehormatan, diikuti dengan Laporan Kesatuan dan Apel Farewell Parade. Serangkaian acara ini menjadi simbol apresiasi terhadap masa kepemimpinan AKBP Agung Basuki sekaligus bentuk penghormatan bagi kehadiran AKBP Maulia Kuswicaksono sebagai pemimpin baru.

 

Dalam sambutannya, AKBP Agung Basuki menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan loyalitas seluruh jajaran selama masa kepemimpinannya. "Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh personel atas dedikasi dan kerja samanya. Saya titipkan kesatuan ini kepada Kapolres baru, AKBP Maulia Kuswicaksono. Saya yakin, beliau dapat membawa Polres Tanjab Barat lebih baik lagi," ucapnya. AKBP Agung Basuki kini akan menjabat sebagai (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi.

 

Sementara itu, AKBP Maulia Kuswicaksono mengungkapkan rasa terima kasih atas penyambutan hangat yang diberikan. Ia juga meminta dukungan dari seluruh jajaran untuk bersama-sama melanjutkan program kerja yang telah berjalan. "Sebagai Kapolres baru, saya akan melanjutkan program-program positif yang telah dirintis senior saya, AKBP Agung Basuki. Saya berharap seluruh anggota mendukung penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian di Polres Tanjab Barat," ucapnya.


Hamdi Zakaria

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas



Patrolihukum86.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memulai kiprahnya dengan pesan yang menyentuh dan membangkitkan semangat mental personel.



Dalam apel pagi perdana yang digelar di depan Mapolres Tanjab Timur, Senin (12/1/2026), ia tampil sebagai pemimpin yang tak hanya menekankan profesionalisme, tetapi juga nilai-nilai religius sebagai pondasi dalam menjalankan tugas.



Apel ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol M. Ridha, M.M, para Pejabat Utama (PJU), Perwira staf dan seluruh personel Polres Tanjab Timur. Dalam amanatnya, AKBP Ade Candra menyampaikan arahan yang kuat dan inspiratif.


"Tingkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. guna membentuk mental personel polri untuk menjadi lebih baik, beliau berpesan "Jika waktu shalat tiba, tinggalkan pekerjaan sejenak selama itu bukan situasi darurat. Dengan beribadah, rasa ikhlas akan tumbuh dalam diri kita, dan itu akan mempermudah dalam menjalani tugas sebagai anggota Polri. dimana mentalitas merupakan aspek yang sangat penting dalam era modern seperti sekarang ini, Polri tidak hanya hadir sebagai pelindung dan pengayom tetapi juga harus dapat menjadi pelayan yang mampu memberikan Pertolongan terhadap masyarakat yang membutuhkan. sehingga memberikan peran terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif, "ujar AKBP Ade Candra.


Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk terus menjaga integritas dan menghindari pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Ia meminta agar para Kasatker dan Kapolsek aktif melakukan pengawasan terhadap anggota masing-masing.


"Pengawasan adalah kunci. Jangan biarkan pelanggaran menjadi kebiasaan. Tugas kita bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memberi teladan," jelasnya.


Hamdi Zakaria

Para Musisi Buleleng Peduli Turun Kejalan Bantu Korban Sengatan Listrik



Patrolihukum86.com, Buleleng Bali - Musisi musik Buleleng peduli sesama, kehadirannya di pinggiran jalan, sebagai bakti amal, bentuk relawan musisi peduli sesama, Kegiatan kali ini,  pada minggu, 11 januari 2026 . 



Menurut para musisi kepada media, "kami dari relawan peduli sesama bersama musisi relawan musik buleleng, melaksanan kegiatan amal, untuk membantu korban atas nama kadek udi darmawan , warga desa panji, kecamatan sukasada yang mendapatkan musibah tersengat listrik bertegangan tinggi" ungkap para musisi.



 korban kesulitan biaya untuk operasi, kejadian pada tangal 2 januari 2026, sempat dirawat inap di RSUD buleleng selama 4 hari. 


korban berumur 42 tahun, sangat sangat membutuhkan sumbangsih dari para donatur.


 kami dari relawan peduli sesama dan dan relawan musisi buleleng mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar besarnya pada warga masyarakat buleleng dan sekitarnya, yang sudah ikut menyumbangkan rezekinya, guna mengurangi beban penderitaan, terkait dana biaya perobatan, ungkap para musisi ini.


 kegiatan amal yang bertempat diseputaran taman kota singaraja yang berlangsung dari jam : 06.00 . selesai jam 09.00 wita, dan bisa mengumpulkan dana sebesar empat juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah, yang lngsung diserahkan ke korban kadek udi darmawan, warga desa panji di kecamatan, sukasada, kabupaten, buleleng, provinsi Bali. 


Kadek Irawan

POLRES Merangin Dinilai Lemah, Dompeng PETI Diduga Milik Bayhaki Bebas Beroperasi Diduga Ada Setoran Kepada Oknum


Patrolihukum86.com, Merangin  - Aktivitas Penambangan Emas Tampa izin (PETI) kembali terpantau marak dan seolah tak tersentuh hukum, kali ini, kegiatan ilegal tersebut di temukan tak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang, kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (08/01/2026).


Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di lapangan, warga setempat mengungkapkan ada 1 set mesin Dompeng yang diduga milik Bayhaki,warga Desa Pulau baru yang beroperasi bebas di wilayah tersebut, diduga ada dibekingi oknum dan Terindikasi Setoran.


lokasi PETI itu berada di belakang Puskesmas Desa kederasan panjang.

Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut sudah berlangsung cukup lama Tampa ada penindakan dari Aparat penegak hukum (APH) kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) terbilang dekat lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang, warga menilai Polres Merangin Lemah pengawasan.


"Sudah lama beroperasi, sepertinya aman-aman saja. kami heran, seolah kebal hukum, mungkin ada bekingan oknum, makanya pengawasan Polres terkesan lemah,"ujar warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.


Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat.selain merusak lingkungan, penambangan emas ilegal berdampak langsung pada pencemaran air sungai Batang Masumai, kerusakan ekosistem,serta berpotensi menimbulkan longsor dan bencana lingkungan lainnya,tak hanya itu, aktivitas ini juga mengancam kesehatan warga akibat pengunaan bahan kimia seperti markuri.


Warga berharap aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran terhadap para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dan berani mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Masyarakat Desa kederasan panjang meminta agar aparat kepolisian tidak gentar terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang membekengi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) milik Bayhaki sudah berlangsung terang-terangan dan berada tidak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang.


Hingga berita ini diterbitkan,pihak terkait maupun aparat penegak hukum setempat belum memberi keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa kederasan panjang.


Disini, media sekedar memperjelas kepada pihak APH.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk yang diduga dilakukan oleh Bayhaki, merupakan tindak pidana serius. Dasar hukum utama dan sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 


Dasar hukum yang melandasi sanksi terhadap PETI adalah:

Pasal 35 ayat (1) UU Minerba: Menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pasal 158 UU Minerba: Merupakan pasal kunci yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah.


Pasal 161 UU Minerba: Memperluas ancaman pidana bagi pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal. 


Sanksi Hukum

Pelaku PETI, termasuk perorangan atau badan usaha yang tidak memiliki izin resmi, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat: 

Ancaman Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera, mengingat dampak negatif PETI yang signifikan terhadap lingkungan hidup dan kerugian negara. Penegakan hukum terus diintensifkan oleh aparat kepolisian dan kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, untuk menertibkan ribuan lokasi PETI di seluruh Indonesia.


Irwanto

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sembilan Pejabat Utama dan Empat Kapolres



Patrolihukum86.com, JAMBI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pelantikan Sembilan Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran Polda Jambi, bertempat di Aula Lantai IV Mapolda Jambi, Jum’at (09/1/2026).


Tampak hadir Wakapolda Jambi Brigjen Pol M Mustaqim, Irwasda Kombes Pol Jannus P Siregar, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Pejabat Utama, Kapolres/Ta jajaran Polda Jambi serta pengurus Bhayangkari.


Serangkaian prosesi serah terima jabatan berlangsung sesuai tata upacara, mulai dari pembacaan keputusan Kapolri M, pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara, hingga penyematan tanda jabatan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.


Dalam amanatnya, Irjen Pol Krisno menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan hal wajar dan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penyegaran serta pengembangan karier anggota.

 

“Mutasi jabatan adalah bentuk kepercayaan dan kehormatan dari pimpinan, serta sebagai upaya penyegaran organisasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih optimal,” ujar Kapolda Jambi 

 

Acara diakhiri dengan doa dan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat baru oleh Kapolda Jambi dan diikuti pejabat utama serta Bhayangkari.


Irjen Pol Krisno juga menyampaikan kepada para pejabat baru segera menyesuaikan diri, meneruskan program yang telah berjalan baik dan memberikan inovasi yang mendukung kemajuan institusi Polri khususnya Polda Jambi.


Adapun Pejabat Utama dan Kapolres yang dilantik adalah Karo OPS Polda Jambi Kombes Pol. M. Edi Faryadi, S.H., S.I.K., M.H menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Jianstra Stamaops Polri dan posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Vendra Riviyanto, S.I.K., M.H yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Korlantas Polri.


Selanjutnya, Kabid Humas Polda Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K digantikan oleh Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Kalteng.


Dir Samapta Polda Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Yohannes Wong Niti Harto Negoro, S.I.K menjadi Auditor Sispamobvitnas Madya TK. III Baharkam Polri, posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Mulia Prianto yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Jambi.


Dir Pamobvit Polda Jambi yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Tofik Sukendar, S.I.K., M.H dimutasi menjadi Karolog Polda Jambi dan posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Bachtiar Alfonso, S.I.K., M.Si yang sebelumnya di Penata Kebijakan Kapolri Madya TK. III Polda Riau.


Dirintelkam Polda Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, S.I.K diangkat jabatan baru menjadi Agen Kepolisian Intelijen Madya TK. II Baintelkam Polri dan posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Yuli Haryudo, S.E yang sebelumnya menjabat sebagai Agen Kepolisian Intelijen Madya TK. III Baintelkam Polri.


Dirpolairud Polda Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H diangkat jabatan baru menjadi Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya TK. II Bareskrim Polri dan posisinya digantikan oleh AKBP Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si yang sebelumnya bertugas sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Riau.


Kabid Keu Polda Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Eko Yudyanto, A.Md., S.Si diangkat jabatan baru sebagai Kabid Keu Polda Kaltim dan posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Erwin Fardiansyah Tossin, S.I.K yang sebelumnya menjabat Kabid Keu Polda Kalsel.


Sedangkan untuk Jabatan Kabid Propam Polda Jambi diisi oleh Kombes Pol. Darno, S.H., S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Papua Barat.

Tidak hanya Pejabat Utama Polda Jambi, empat Kapolres jajaran Polda Jambi turut dilakukan mutasi, di antaranya Kapolres Batanghari yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Handoyo Yudhy Santoso, S.I.K., M.I.K diangkat jabatan baru sebagai Wadirpolairud Polda Kalsel dan posisinya digantikan oleh AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kerinci.


Kapolres Kerinci yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K digantikan oleh AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Verifperkapda Bagverivkumpol Divkum Polri.


Kapolres Tanjab Barat yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan posisinya digantikan oleh AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H.


Kapolres Tanjab Timur yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H digantikan oleh AKBP Ade Chandra, S.P., S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari strategi organisasi dalam meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam rangka penyegaran dalam organisasi dan pembinaan karier serta untuk menambah pengalaman dan wawasan bagi setiap personel Polri,” ujar Kombes Pol. Mulia.


Dengan rotasi ini, diharapkan jajaran Polda Jambi semakin siap dan adaptif dalam menjawab tantangan tugas serta semakin optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Jambi. 


Hamdi Zakaria

Serunya setelah melewati liburan Sekolah. Salah satunya SD Negeri 002, Desa Teluk lancang, Kecamatan V11 Koto. Kabupaten Tebo



Patrolihukum86.com, Tebo - SD Negeri 002 yang berada di Desa Teluk Lancang berbatasan dengan Provinsi Sumatra Barat. SD Negeri 002 Mengawali masuk sekolah dengan berbagai kegiatan. Menyanyikan lagu hari baru masuk skolah.Menyanyikan lagu lagu Kebangsaan. Serunya lagi Perlombaan  fashion show yang unik unik dan lucu


Terlihat jelas wajah wajah murid murid yang bahagia kembali memulai menimba ilmu tentunya itu semua berkat kerja sama kepala sekolah dan Para Guru yang mendidik anak anak dengan dengan tulus 



Semua kegiatan di lakukan sesuai surat edaran tgl 5 Januari 2025. Beberapa Kegiatan yang Membuat suasana bahagia sorak Sorai keseruan setiap anak murid tampil dengan gayanya yang lucu lucu


Ada juga lomba mewarnai kelas 1 dan 3 mereka Semangat dengan tangan tangan indahnya mengulas kuas  pewarna di gambar yang ada di depan Mereka. 


Keindahan dan keseruan  ini adalah hasil kepemimpinan ibu Wardah Harahap. SPD SD. Wanita tangguh yang  berwibawa penuh dedikasi yang positif.Serta para guru yang disiplin dalam menjalankan tugasnya. 


Gedung sekolah dengan cat warna yang sangat indah di pandang mata jelas terawat bersih rapi dengan susunan beberapa bunga di ruang  kantor sekolah. 


Ketika acara selesai sampai akhirnya pemberian hadiah.  Terlihat keseruan anak anak menerima hadiah dari Bu guru . Para guru memberikan semangat bagi yang belum bisa jadi juara. 


SD Negeri 002 Desa Teluk Lancang kabupaten Tebo  adalah gambaran Ruang pendidikan yang mencerminkan kedisiplinan, kebersamaan dalam meraih masa depan yang menuntun anak anak bangsa pada kesuksesan dan mampu bersaing dengan bangsa bangsa lain.


Armayati

Satu Set Mesin Dompeng PEtI Diduga Milik Bayhaki Bebas Beroperasi Di Belakang Puskesmas Desa kederasan panjang APH Dimitak Bertindak Tegas



Patrolihukum86.com, Merangin - Aktivitas Penambangan Emas Tampa izin(PETI)kembali terpantau marak dan seolah tak tersentuh hukum,kali ini, kegiatan ilegal tersebut di temukan tak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang, kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin,Jambi, Kamis (08/01/2026)

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di lapangan,warga setempat mengungkapkan ada 1 set mesin Dompeng yang diduga milik Bayhaki,warga Desa Pulau baru yang beroperasi bebas di wilayah tersebut.lokasi PETI itu berada di belakang Puskesmas Desa kederasan panjang.

Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut sudah berlangsung cukup lama Tampa ada penindakan dari Aparat penegak hukum (APH) kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,karena lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI)terbilang dekat lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang.

"Sudah lama beroperasi, sepertinya aman-aman saja.kami heran, seolah kebal hukum,"ujar warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.


Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat.selain merusak lingkungan, penambangan emas ilegal berdampak langsung pada pencemaran air sungai Batang Masumai, kerusakan ekosistem,serta berpotensi menimbulkan longsor dan bencana lingkungan lainnya,tak hanya itu, aktivitas ini juga mengancam kesehatan warga akibat pengunaan bahan kimia seperti markuri.


Warga berharap aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran terhadap para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dan berani mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Masyarakat Desa kederasan panjang meminta agar aparat kepolisian tidak gentar terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang membekengi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) milik Bayhaki sudah berlangsung terang-terangan dan berada tidak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang.


Hingga berita ini diterbitkan,pihak terkait maupun aparat penegak hukum setempat belum memberi keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa kederasan panjang.


Irwanto

Satu Unit Ekskavator Diduga PETI Digelandang ke Mapolres Merangin



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Satu unit alat berat jenis ekskavator merek XCMJ yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan dan digelandang ke Mapolres Merangin.



Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, pada Kamis, 8 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terlihat satu unit ekskavator berada di halaman Mapolres Merangin. Alat berat tersebut diangkut menggunakan kendaraan trado dan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel Polres Merangin serta Unit Tipidter Polres Merangin.



Pengamanan alat berat tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa ekskavator tersebut diamankan karena diduga kuat digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.


“Ya benar, hari ini kami telah mengamankan satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Di lokasi juga ditemukan sejumlah peralatan tambang ilegal,” ujar AKP Eka Putra kepada awak media.


Selain mengamankan alat berat, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya diketahui sebagai operator ekskavator.


“Kami juga mengamankan dua orang di lokasi, salah satunya merupakan operator alat berat tersebut. Saat ini perkara masih dalam tahap pendalaman,” tambahnya.


AKP Eka Putra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.


“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Merangin guna memastikan asal-usul alat berat serta jaringan pelaku PETI yang terlibat dalam kasus tersebut.


Irwanto

Bupati H M Syukur Terus Tata Pasar Bawah Bangko 11 Kios Buah Resmi Dipindahkan ke Lokasi Baru



Patrolihukum86.com, Bangko - Bupati Merangin H M Syukur bersama Wabup H A Khafid, terus berupaya mewujudkan Kota Bangko yang tertib, indah dan menarik. Untuk itu, penataan Kota Bangko terus dilakukan secara bertahap.


Sebanyak 11 kios buah di depan Pasar Lereng kawasan Pasar Bawah resmi dipindahkan ke lokasi baru, di Pusat Pasar Buah dan Assesoris Cinderamata dekat Pos Polisi Pasar Bawah Bangko, Kamis (08/01).


‘’Alhamdulillah lokasi eks Kios Buah itu telah bersih, kios pedagang buah itu kita geser sedikit biar lebih tertata rapi dan badan jalan di kawasan itu menjadi lebar,’’ujar Bupati sebagaimana disampaikan Kadis Perindagkop Merangin Andrei.


Dijelaskan Andrei eks Kios Buah tersebut, akan dijadikan kawasan parkir Pasar Bawah Bangko, sekaligus untuk menghidupkan kembali Pasar Lereng yang selama ini cenderung tidak termanfaatkan.


Pemindahan Kios Buah itu melibatkan lurah, camat dan UPTD Pasar. Andrei berterimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Merangin yang bergerak cepat membersihkan sampah-sampah dari pemindahan kios tersebut.


Sementara itu Sekda Merangin Zulhifni saat memantau proses pemindahan Kios Buah tersebut mengatakan, untuk kios-kios Cinderamata dan Assesoris di sebelah Kios Buah tepat depan Masjid Raya Al Istiqomah Pasar Bawah Bangko, juga akan segera dilakukan.


‘’Dalam waktu dekat, kios-kios Cinderamata dan Assesoris itu juga akan kami pindahkan di Pusat Pasar Buah dan Assesoris Cinderamata dekat Pos Polisi Pasar Bawah Bangko tersebut,’’terang Sekda.


Pemindahan kios-kios Cinderamata dan Assesoris itu jelas Sekda, dilakukan untuk dibangun trotoar, mengingat dari awal peruntukannya bukan untuk kios pedagang, tetapi trotoar untuk para pejalan kaki.


Sumber: Teguh/kominfo

Penulis:Irwanto


Memasuki Usia Ke-63, Wabup A. Khafidh Sebut Bank Jambi Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah



Patrolihukum86.com, BANGKO – Merayakan hari jadi yang ke-63, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi terus berkomitmen untuk terus menjadi lembaga keuangan yang modern dan kompetitif. 


Semangat ini tercermin dalam upacara peringatan HUT Bank Jambi ke-63 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh di halaman kantor Bank Jambi Cabang Bangko, Kamis (08/01).



Membacakan sambutan tertulis Gubernur Jambi, Al Haris, Wakil Bupati A. Khafidh menyampaikan apresiasi tinggi atas eksistensi Bank Jambi yang tetap kokoh di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat. Di usia yang matang ini, Bank Jambi dinilai berhasil menjaga predikat sebagai bank sehat.



Dalam pidato yang dibacakan tersebut, Gubernur menekankan bahwa tantangan perbankan daerah ke depan tidaklah mudah, mulai dari kesenjangan teknologi hingga persaingan dengan bank digital global. 


Oleh karena itu, inovasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025, seperti penguatan mobile banking, fitur tarik tunai tanpa kartu, dan pembukaan rekening online, harus terus ditingkatkan.


"Bank Jambi harus terus melakukan transformasi digital komprehensif. Penguatan infrastruktur IT dan ketahanan siber adalah bentuk keseriusan kita memberikan pelayanan yang aman dan efisien bagi nasabah," ujar Wabup saat membacakan sambutan Gubernur.


Lebih lanjut, Bank Jambi diposisikan sebagai motor penggerak pembangunan daerah melalui fungsi intermediasi keuangan. 


Dengan menyalurkan kredit kepada sektor UMKM dan proyek daerah, Bank Jambi berperan langsung dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong investasi di Provinsi Jambi.


"Makin tinggi pertumbuhan kredit perbankan, makin tinggi pula pertumbuhan ekonomi. BPD memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan PDRB yang lebih merata dan inklusif," lanjutnya.


Menghadapi tahun 2026 dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen, seluruh jajaran direksi dan karyawan diminta untuk tidak cepat berpuas diri. 


Semangat profesionalisme dan adaptasi terhadap perkembangan zaman menjadi syarat mutlak agar Bank Jambi tetap relevan.


Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh para kepala OPD lingkup Kabupaten Merangin, jajaran Dewan Komisaris, Direksi Bank Jambi, serta para pensiunan. 


Acara ditutup dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Bank Jambi sebagai mitra usaha utama dalam membangun daerah.


"Mari kita jadikan Bank Jambi betul-betul berperan sebagai lembaga keuangan daerah sesuai visinya. Dirgahayu Bank Jambi ke-63, Bangga Melayani!" pungkasnya.

 (Angga/van/Kominfo)

Irwanto

Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 Digelar di Merangin, Kapolres Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Program Ketahanan Pangan Nasional terus menunjukkan hasil positif. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang digelar di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Kamis (8/1/2026).



Kegiatan panen jagung serentak yang dilaksanakan oleh BUMDes Kato Ba Iyo Desa Rantau Alai dan terhubung secara nasional melalui zoom meeting, sebagai bagian dari program strategis pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan.



Panen raya ini dihadiri oleh Wakil Bupati Merangin Drs. H. Abdul Khafid Moein, MM, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H, unsur TNI-Polri, jajaran OPD terkait, camat, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.



Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya BUMDes dan unsur Polri yang aktif mendukung program ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat, termasuk program 1 Desa 1 Hektare lahan jagung.


“Jagung hasil panen sekitar 4-5 ton ini nantinya akan dibeli oleh Bulog Kabupaten Merangin dengan harga Rp6.500 per kilogram,” ujar Wakil Bupati.


Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan bahwa panen raya ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya nyata mendukung kesejahteraan masyarakat.


“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan harus dilaksanakan secara maksimal dan berkelanjutan, sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Merangin,” tegas Kapolres.


Kapolres juga menjelaskan bahwa dari lahan seluas 1 hektare milik BUMDes Desa Rantau Alai di Desa Pulau Layang, hasil panen jagung diperkirakan mencapai 4-5 ton, sesuai dengan target program pemerintah 1 Desa 1 Hektare kebun jagung yang dikelola oleh BUMDes.


Rangkaian kegiatan panen raya berlangsung khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan-sambutan, serta pemotongan tongkol jagung secara simbolis, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.


Sumber: Humas Polres 

Penulis: Irwanto

DD Tahun Anggaran 2026 Terjun Bebas Sangat Berpengaruh Terhadap Pembangunan di Pedesaan



Patrolihukum86.com, Jambi - Kementerian Keuangan akhirnya merilis besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk setiap desa di Indonesia. Rilis yang telah lama dinantikan ini sekaligus mengonfirmasi kekhawatiran banyak pemerintah desa.


Dana Desa tahun 2026 turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.


Sesuai prediksi, besaran Dana Desa yang langsung diterima dan dikelola oleh desa terjun bebas, hanya tersisa sekitar sepertiganya dari pagu tahun 2025. Sementara sebagian besar alokasi Dana Desa dialihkan untuk membiayai program pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah pusat.


Penurunan ini berdampak langsung ke desa-desa di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali desa desa di Provinsi Jambi. 


Jika pada tahun 2025 Desa Desa di Provinsi Jambi, ada yang menerima Dana Desa sebesar Rp1 miliar, maka pada tahun 2026 pagu Dana Desa yang ditetapkan hanya sebesar Rp285 juta.


Penurunan lebih dari 70 persen tersebut membuat ruang fiskal desa menyempit secara drastis, sementara kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap harus berjalan.


 Pemerintah desa akan sulit melaksanakan perencanaan pembangunan dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, terutama bagi desa yang masih sangat bergantung kepada Dana Desa. 


Kondisi ini memicu beragam reaksi di kalangan aparatur desa. Sebagian aparatur desa hanya bisa pasrah menerima keadaan, menyadari bahwa kebijakan tersebut berada di luar kewenangan desa untuk mengubahnya. 


Dalam sejumlah grup percakapan online internal, muncul ungkapan bernada pasrah seperti “kita di desa hanya pelaksana, mau tidak mau harus menyesuaikan” atau “yang penting operasional kantor tetap jalan, meski banyak program harus dikurangi”, bahkan ada desa kecil yang ada di provinsi Jambi, bakal Menon Aktifkan staf nya, karena tersandung honorer.


Sikap tersebut mencerminkan upaya realistis aparatur desa untuk tetap menjaga keberlangsungan pemerintahan di tengah keterbatasan anggaran yang ada.


Namun di sisi lain, tidak sedikit pula aparatur desa yang meluapkan kekecewaan dan kemarahan melalui grup-grup percakapan online yang adanya. Ungkapan seperti “desa disuruh jalan tapi rodanya dilepas”, “anggaran dipangkas habis-habisan, tapi tuntutan ke desa tidak pernah berkurang”, hingga “yang bikin kebijakan enak di atas, yang pusing kami di bawah” ramai diperbincangkan.


Luapan emosi tersebut menggambarkan tekanan berat yang dirasakan aparatur desa, yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat.


Dengan Dana Desa yang tinggal sepertiganya, pemerintah desa tetap harus mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan dasar. Mulai dari operasional kantor pemerintahan desa, pelayanan administrasi warga, hingga kegiatan pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat.


Di sisi lain, kebutuhan masyarakat tidak ikut berkurang. Desa tetap dituntut menjaga infrastruktur, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, serta menjalankan program-program pelayanan dasar.


 Kondisi ini membuat desa berada pada posisi serba sulit: beban tetap besar, sementara kemampuan anggaran semakin terbatas.


Situasi ini menjadikan penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2026 sebagai tantangan besar bagi pemerintah desa. Banyak desa dipaksa melakukan pengetatan anggaran yang sangat ketat, menunda sejumlah program pembangunan, serta memfokuskan Dana Desa yang tersisa hanya untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas.


Ke depan, pemerintah desa berharap adanya kejelasan kebijakan lanjutan, pendampingan teknis, serta solusi konkret dari pemerintah pusat, agar desa tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan secara optimal, meskipun dengan Dana Desa yang jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Hamdi Zakaria

Berupaya Menjadi Matahari dikala siang, dan Rembulan dikala malam bagi keluarga

 


"Untuk sebuah oto yang kusam, di setiap kerutan wajahmu, selalu melihat kan kisah perjuangan yang tak terhitung. 

Di balik tatapanmu yang mungkin mulai sendu, ketegaranmu tetap menjadi pilar terkuat dalam hidup."



"Waktu boleh saja mengukur rapuh di tubuhmu, wahai pemilik poto, tapi semangatmu adalah baja yang takkan pernah pudar. Engkau selalu berupaya yang terbaik, tetaplah nahkoda terhebat bagi keluarga. Tetaplah sebagai Hamdi Zakaria"

"Meskipun langkahmu mungkin kini perlahan, pemilik poto yang kusam, moga bayanganmu tetaplah yang terbesar dan terkuat di mata keluargamu". Tuhan, terima kasih, telah mengajarkanku arti ketabahan tanpa kata-kata."



"Kerapuhan fisikmu p6emilik poto kusam, tidak mengurangi keagungan jiwamu. Di setiap usahamu untuk tetap tersenyum, terpancar kekuatan cinta yang abadi."

"Pemilik poto yang kusam, jika ketegaran bisa berbicara, suaranya pasti akan terdengar seperti nama.. sebuah nama.. ya.. namamu Hamdi Zakaria. Engkau selalu berupaya menjadi pahlawan sejati, baik saat kuat maupun saat rapuh."

"Melihatmu berjuang melawan waktu dengan senyum, wahai Poto yang kusam, memberikan gambaran kekuatan untuk menghadapi dunia. Engkaulah selalu berupaya menjadi inspirasi terbesar anak anak mu."

"Rapuhmu adalah pengingat betapa kerasnya engkau telah bekerja untuk keluarga..., wahai Poto yang kusam. Tegarmu adalah bukti betapa besar cintamu. Moga keluargamu, mencintaimu selalu."

Aamiin...

DD Dikucurkan Sudah Milyaran Rupiah Desa Masih Miskin apa Penyebab nya?



Patrolihukum86.com, Jambi -  Desa masih mengalami kemiskinan meskipun menerima dana desa yang besar disebabkan oleh beberapa faktor, terutama terkait dengan tata kelola dan manajemen dana. Solusinya mencakup peningkatan partisipasi masyarakat dan pengawasan yang lebih kuat dan ketat, dengan landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Penyebab Desa Masih Miskin Meski Dana Besar, beberapa faktor utama yang menghambat efektivitas dana desa dalam pengentasan kemiskinan meliputi,

Tata Kelola yang Buruk dan Korupsi.


Penyelewengan dana oleh oknum aparat desa, baik melalui laporan fiktif, Mark up anggaran, maupun pengalokasian untuk kepentingan pribadi, merupakan masalah serius.


Ketidakmampuan Aparat Desa, atau Keterbatasan kapasitas dan kompetensi aparat desa dalam merencanakan, mengelola, dan melaporkan penggunaan dana desa secara efektif, merupakan sumber utama.


Ketidaksesuaian Program dengan Kebutuhan. Dana desa terkadang dialokasikan untuk proyek yang tidak menyentuh kebutuhan utama masyarakat miskin, sehingga manfaatnya tidak optimal.


Elite Capture Dominasi Elit Lokal. Elit desa misalnya, petani kapitalis pemilik lahan sering kali mendominasi institusi politik desa dan mengarahkan proyek pembangunan untuk kepentingan mereka sendiri, bukan untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu, juga merupakan penyebabnya.


Kurangnya Partisipasi dan Transparansi. Warga desa sering kali tidak memiliki ruang partisipasi yang nyata dalam perencanaan anggaran dan tidak menerima laporan akuntabilitas secara langsung, membuat pengawasan dari masyarakat lemah, BPD mati suri, pemdes tidak transparan.


Infrastruktur yang Tidak Merata. Kesenjangan infrastruktur dasar ekonomi, sosial, kesehatan antar daerah, terutama di jauh jangkauan pengawasan kabupaten , juga menjadi faktor penghambat pembangunan ekonomi. 


Apa yang Bisa Diperbuat dan Solusinya?


Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi dan tindakan yang dapat dilakukan adalah:

Peningkatan Kompetensi Aparat Desa. Pelatihan yang intensif dan berkelanjutan bagi aparat desa dalam manajemen keuangan, perencanaan pembangunan, dan administrasi.


Mendorong Partisipasi Masyarakat. Menciptakan mekanisme yang memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, Musrenbang desa hingga pengawasan, BPD wajib aktif dalam Tupoksi sebagai pengawasan.


Transparansi Anggaran. Mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, APBDes dan laporan realisasi secara terbuka, pasang papan transparansi dengan detail juga benar dan mudah diakses oleh warga, misalnya melalui papan pengumuman atau media digital desa.


Penguatan Pengawasan. Mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kinerja kepala desa dan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, memperkuat peran lembaga pengawasan eksternal seperti Inspektorat, Ombudsman, dan Lembaga masyarakat sipil.


Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi. Mengarahkan penggunaan dana desa tidak hanya untuk infrastruktur fisik, tetapi juga untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang efektif dan pelatihan kewirausahaan, bukan hanya untuk menghamburkan dana.


Evaluasi Kebijakan Secara Berkala. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengevaluasi dan memperbaiki regulasi terkait pengelolaan dana desa untuk menutup celah penyalahgunaan, atau kesempatan penyelewengan.


Dasar Hukum.

Dasar hukum utama yang melandasi pengelolaan dana desa di Indonesia adalah:

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan pengakuan atas hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta menjadi landasan utama pengalokasian dana dari pemerintah pusat ke desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa: Perubahan UU yang memperkuat regulasi terkait desa.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Aturan ini merinci tata cara pengelolaan keuangan desa secara teknis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.


Selama ini, kucuran DD di Provinsi Jambi, sudah sangat besar, tetapi belum begitu tampak banyak bermanfaat dan menaikan taraf perekonomian masyarakat, akan tetapi, terkesan hanya tampak perobahan kenaikan drastis perekonomian sebagian para elit desa. 


BUMDES sebagian di desa, di Provinsi Jambi, hanya ada nama dan terkesan tidak ada perkembangan, akan tetapi oleh kades beserta pemdes, setiap tahun selalu dikucurkan  tambahan dana modal, sementara BUMDES ini sendiri sudah mati suri. Setiap tahun, tidak pernah RAT sebagai pertanggungjawaban. Sebenarnya ini hanya trik para kades untuk mengelabui masyarakat. Sementara masyarakat sendiri, tidak pernah dikasih tau RAPBDes. Lucunya lagi, pada LHP Inspektorat minim temuan. Karena para tim auditor yang turun ke desa, terkesan, diduga main mata.

BPD beserta anggota cuma diam, tidak mengerti tugas pokoknya sebagai pengawasan.

Sehingga DD terkesan dimanfaatkan dan diduga hanya ajang memperkaya para elit desa, 


Hamdi Zakaria

Ingat..!!! Dan Diingatkan... Ini Prioritas Penggunaan DD dan 8 Item Larangan Penggunaan DD Tahun 2026



Patrolihukum86.com, Jambi -  Untuk Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan daftar larangannya untuk tahun anggaran 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. 


Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ini, diarahkan untuk mendukung program-program strategis nasional dan lokal, yang mencakup delapan fokus utama, seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Untuk Penguatan Ekonomi Desa melalui pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk pembangunan fisik gerai dan pergudangan.


Untuk Ketahanan Pangan nabati dan hewani, termasuk pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana yang mendukung.


Untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting serta masalah kesehatan desa lainnya, seperti penyelenggaraan posyandu dan bina keluarga balita (BKB).


Untuk Infrastruktur Desa yang berbasis padat karya tunai, seperti pembangunan jalan desa, jembatan, dan irigasi.


Untuk Pengembangan Desa Digital untuk memaksimalkan layanan masyarakat.


Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, termasuk pendampingan desa.


Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui optimalisasi pengelolaan potensi desa. 


Dan inilah 8 Item Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Penggunaan Dana Desa diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Terdapat delapan jenis pengeluaran yang secara eksplisit dilarang dibiayai dengan Dana Desa, seperti:


Dilarang untuk Pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Dilarang untuk Perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota, kecuali dalam keadaan darurat atau telah dianggarkan dari sumber pendapatan lain.


Dilarang untuk Pembayaran gaji atau tunjangan lainnya yang bukan merupakan kewajiban Dana Desa.

Pembelian atau pengadaan tanah (tanah harus diperoleh melalui hibah atau sumber dana lain).


Dilarang untuk Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi.


Dilarang untuk Pembangunan atau rehabilitasi kantor desa melebihi batas maksimal anggaran yang ditetapkan (maksimal Rp 25 juta).


Dilarang untuk Kegiatan fiktif atau pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti dan dokumentasi yang sah.


Dilarang untuk Pembiayaan kegiatan yang sudah didanai oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dari sumber dana lain (tumpang tindih anggaran). 


Pemerintah Desa wajib berpedoman pada regulasi tersebut dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 melalui musyawarah desa.


Hamdi Zakaria

JALIN RASA PERSAUDARAAN BABINSA LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN MASYARAKAT BINAAN



Patrolihukum86.com, Merangin - Dalam menjalin komunikasi antara aparat komando kewilayahan dengan masyarakat dapat dilakukan di mana saja. Seperti yang dilakukan Serka Novreto Dirgantara Babinsa Koramil 03/Pauh Kodim 0420/Sarko melaksanakan Komsos bersama masyarakat binaan bertempat di Desa Bukit Peranginan Kecamatan. Mandiangin Kabupaten, Sarolangun, Senin (05/01/2026).


Kegiatan Komsos yang dilakukan Babinsa dalam rangka meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat serta upaya Babinsa untuk lebih mendekatkan diri dengan warga kampung binaannya, di tengah-tengah masyarakat guna mempererat tali silahturahmi antara aparatur negara dalam hal ini Babinsa dengan warga masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Serka Novreto Dirgantara mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif di segala bidang, baik ketertiban dan keamanan di daerah dan dilingkungan masing-masing. “Harapannya tercipta lingkungan yang tertib dan aman”, ucapnya.


Dengan Komsos Kami juga dapat mengetahui perkembangan situasi di wilayah Kampung binaan dan dapat melakukan upaya deteksi dini dan cegah dini, sehingga apabila ada hal-hal negatif yang berkembang bisa cepat diselesaikan, terang Babinsa.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Fast Respon Indonesia Center Terbentuk Untuk Dukung Program Presiden dan Kapolri



Patrolihukum86.com, FRIC-Jakarta - Ketua Umum Fast Repson Indonesia Center H. Dian Surahman mempunyai kredibilitas dan intelektual yang diakui oleh Petinggi Mabes Polri sehingga dipercaya untuk memimpin tongkat komando FRIC . 


FRIC yang diresmikan tanggal 18 November 2025 bukan sekedar organisasi perkumpulan wartawan biasa,  

FRIC di sponsori bahkan di Suport oleh Kapolri hingga petinggi Mabes Polri lainnya yang dibentuk untuk mendukung program Presiden dan Kapolri secara mutlak sesuai ART/ADRT 


Fast Respon Indonesia Center merupakan tim counter opinion polri menangkal berita hoax's dan memonitor kinerja Polri se Indonesia 


Sosok Jenderal bintang Tiga yang sangat percaya kepada FRIC solid bisa membantu Polri dalam pemberitaan atas kinerja terbaik Polri dan menangkal berita hoax's dan yang diakui oleh Mabes Polri dan FRIC berperan mewujudkan Situasi Kamtibmas  (04/01/2026)


FRIC terbentuk hampir diseluruh Indonesia dengan ratusan Media tergabung yang solid mendukung Polri 


Ketum FRIC menyampaikan " sesuai Instruksi Jenderal para Ketua Wilayah untuk bersinergi dan juga kepada Para petinggi Polda hingga Polres untuk bisa menjalin sinergitas dan saling support karena FRIC terbentuk Untuk Polri, dan komitmen wujudkan situasi Kamtibmas  " tegas Dian


Hamdi Zakaria

Air Bersih Yg Dinanti kini berfungsi, Masyarakat Simpang Tiga Rawang Ucapkan Terimakasih ke Walikota Sungai Penuh



Patrolihukum86.com, Sungai Penuh - Dikatakan, sebelum ada proyek SPAM ini masyarakat kewalahan mendapatkan air bersih. Apalagi kondisi musim hujan dan banjir. Kini seluruh masyarakat Desa Simpang Tiga Rawang sudah dialiri air bersih.

“Tinggal buka kran air sudah mengalir, ” kata Perma Elita dan Desi Susanti masyarakat Desa Simpang Tiga Rawang.

Lanjut Desi menjelaskan Bahwa salah jika dikatakan Proyek SPAM belum rampung itu salah, buktinya proyek SPAM sudah berfungsi dan mengalirkan air ke rumah warga. ini Fakta Nya di lapangan, masyarakat merasa terbantu karena proyek ini sudah selesai dan bermanfaat besar bagi masyarakat.


“Kami berterima kasih kepada Pemkot yang sudah merealisasikan proyek SPAM dan dikerjakan dengan baik. Yang jelasnya, kami sudah teraliri air bersih yang layak, ” kata Julheri.

Menanggapi masalah ini Pihak PDAM Tirta Sakti Hamparan Rawang Hermizon membenarkan bahwa proyek SPAM Simpang Tiga Rawang sudah selesai.


Ari Tamtama

Hamdi Zakaria, A.Md Dari TMPLHK Indonesia Dampingi Mulian Warga Benteng Rendah di 2 Kementrian dan Mabes Polri



Patrolihukum86.com, Jakarta - Hamdi Zakaria, saat mendampingi Mulian di Ditjen Gakum Kementrian LHK mengatakan, tidak boleh, dua perusahaan tambang batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbeda tidak diperbolehkan menambang di lokasi atau titik koordinat yang sama, meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki pemilik yang sama atau berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). 


Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hukum pertambangan di Indonesia. 

Dasar Hukum dan Penjelasan ini adalah dasar hukum dan penjelasan terkait hal tersebut, diantaranya kata Hamdi Zakaria, meskipun, satu WIUP, satu IUP, Setiap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditetapkan oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada satu pemegang IUP (badan usaha, koperasi, atau perseorangan) setelah melalui proses lelang atau permohonan yang sah, kata Hamdi.



 Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik pemanfaatan lahan.

Larangan Tumpang Tindih ini dalam Hukum pertambangan Indonesia secara tegas melarang tumpang tindih wilayah perizinan.


 Jika terjadi tumpang tindih, IUP yang bermasalah (termasuk yang tumpang tindih) dapat dikembalikan kepada negara atau ditertibkan oleh Menteri ESDM.


Menurut Hamdi Zakaria, Badan Hukum Berbeda, Meskipun satu pemilik, dua perusahaan adalah dua badan hukum yang terpisah secara legal, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang berbeda, termasuk wilayah operasi yang spesifik sesuai IUP masing-masing. Status PMA tidak mengubah kewajiban ini, ungkap Hamdi.


Dasar Hukum Utama nya adalah,

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi landasan utama pengaturan ini. UU ini mengatur secara rinci proses perizinan dan pengelolaan wilayah tambang.


Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan teknis dari UU Minerba, termasuk terkait wilayah izin.


IUP Tidak Dapat Dialihkan Sembarangan kata Hamdi Zakaria, IUP diberikan berdasarkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan menteri. Penambangan oleh perusahaan lain di wilayah IUP yang sah tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap penambangan tanpa izin. 


Pelanggaran dan Sanksi

Melakukan penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki merupakan pelanggaran hukum. Konsekuensinya dapat berupa, Sanksi Administratif, Seperti penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan IUP.


Juga bisa Sanksi Pidana, Pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 


Singkatnya, setiap perusahaan harus beroperasi secara eksklusif dalam batas-batas geografis (koordinat) yang ditetapkan dalam IUP mereka masing-masing, ungkap Hamdi Zakaria. 


Dijelaskan Hamdi Zakaria, PT. Devanadi Karunia Cahaya, memiliki izin IUP dari Kementrian ESDM, pada 05/11/2016 dan akan berakhir pada 04/11/2036 mendatang. Konsesi mencakup area seluas 1.472 Hektar. Dengan kode WIUP 3115043082014068, dengan nomor izin 45/1/IUP/PMA/2016,. Dengan susunan pengurus, ANITA SUSANTI sebagai Direksi. SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur. GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI sebagai Direktur. WIBAYU TAMA sebagai Direktur Utama. dengan alamat  di Golden Coast Office, Efek Tower Unit L, jln pantai indah kapuk Block 0, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. 


Merupakan alamat yang sama dengan alamat PT. Bangun Energy Indonesia. Dengan Nama Direksi GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI. 

SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur,. WIBYUTAMA sebagai Direktur Utama. ANITA SUSANTI sebagai Komisaris. 

Izin WIP 102/1/IUP/PMA/2025.

Dengan luas wilayah 175 Hektar. Ini merupakan IUP baru perusahaan BRI pada 14/6/2025 yang bakal berakhir pada 30/12/2030 mendatang, kata Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, Ketua umum TMPLHK Indonesia ini, Ada catatan suram dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait

PT BEI yang abaikan Program Reklamasi

29 April 2014 pada Izin IUP perusahaan ini yang lalu.


Reklamasi di lahan PT Bangun Energi Indonesia (BEI) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan. 


Salah satu kewajiban perusahaan pertambangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 96 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan.


 Kewajiban ini kemudian diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi, dan pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, ungkap Hamdi Zakaria.


Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan ini, diduga melakukan penambangan batu bara pada satu lobang, di atas TKD Desa Benteng Rendah, di kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. TKD ini dengan luas lokasi 6,3 hektar. 


Penambangan tanpa dibekali dengan Perdes dan tidak ada pada RAPBDes Desa, Benteng Rendah. Kegiatan tidak diketahui masyarakat desa, diduga juga tanpa ada izin operasional dari Kementrian ESDM, terkait penambangan di TKD ini, dan izin dari Bupati Batanghari, melalui BPTSP Batanghari.


TKD merupakan Aset Desa, yang penggunaannya wajib diketahui oleh pihak Kabupaten, terutama di bagian Aset kantor Bupati. 

Karena TKD diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa.


Sehingga, kegiatan tambang di atas TKD diduga cacat hukum dan Ilegal. Kata Hamdi Zakaria, Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Kepada pihak perusahaan, kami dari TMPLHK Indonesia, sudah dua kali, memberikan surat somasi, akan tetapi tidak di indahkan. 


Dilokasi, ditemukan dugaan pelanggaran pengrusakan hutan konservasi Len garis maya sempadan sungai atau embung dan rawa, juga ditemukan dugaan pencemaran lingkungan, seperti dugaan polisi pada udara okeh debu tambang dan dugaan pencemaran air oleh limbah cair magma tambang.


Itulah yang mengetuk hati kami TMPLHK Indonesia, untuk membantu mendampingi masyarakat desa Benteng Rendah Mulian, mencari suaka keadilan, atas pengrusakan dan juga dugaan pelanggaran pelanggaran, sampai ke Kementrian ESDM, Kementrian LHK dan Mabes Polri, ungkap Hamdi Zakaria. 


Redaksi

Masyarakat Mempertanyakan Perbandingan Dua Proyek Drainase di Kelurahan Pasar Baru Dengan Ormas Yang Berbeda Juga Tidak Transparan



Patrolihukum86.com, Merangin, Jambi  -  Perbandingan dua Proyek Drainase yang terdiri dari dua Ormas yang berbeda dengan Kelurahan yang sama tentu dengan sumber dana yang sama yakni di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi. dari perbedaan pembangunan Drainase tersebut membuat beberapa Masyarakat setempat bingung ada apa ini semua...?

Pada papan proyek, tidak ada di antumkan volume pekerjaan, sehingga membingungkan masyarakat yang ikut mengawasi pekerjaan.


Dengan sumber dana yang sama dan Proyek yang sama menimbul pertanyaan yang serius bagi masyarakat Pasar Baru, salah satunya Proyek Drainase yang dikerjakan oleh :

ORMAS LEMPAMARI  di RT.03

Nomor Kontrak : 9 / SWA - lll / KCT - KLPB / 2025

Lokasi : Kel. Pasar Rantau Panjang

Dana Phisik : Rp. 139.962.162  

Tahun Anggaran : 2025

Volume : 105 Meater.


Pekerjaan pembangunan Drainase di RT

03 ini malah masyarakat menilai adanya indikasi korupsi karena pembangunan tersebut hanya panjang 105 Meter tapi dengan dana segitu besarnya dengan dana Rp. 139.962.162 sedangkan Drainase hanya berukuran kecil, maka dari itu masyarakat memperbandingkan dengan pekerjaan yang dikerjakan  oleh : ORMAS PEMUDA TABIR BERSATU 

Kegiatan  : Pembangunan Drainase RT.04

Lokasi : Kelurahan Pasar Baru

Volume : 122 Meter

Sumber Dana : APBD Tahun 2025

Anggaran : Rp. 82.780.000.00

Waktu : 30 Hari.


Kasat mata masyarakat setempat cendrung dengan Proyek Drainase di RT.03 dengan dana yang begitu banyak tapi tidak sesuai dengan mutu dan kualitas pembangunan Drainase tersebut, masyarakat menilai ini semua sudah ada Kongkalikong mulai dari Camat Tabir, Lurah Pasar Baru hingga Pelaksanaan ( LEMPAMARI ) atau Kontraktor. sedangkan Drainase yang dilaksanakan ( ORMAS PEMUDA TABIR BERSATU ) di RT.04 dengan ukuran Drainase yang besar dan panjang 122 Meter hanya dengan Anggaran Rp.82.780.000.0 



Perihal tesebut masyarakat sangat mengharapkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Merangin, mulai dari Bupati beserta Inspektorat dan pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) harus turun kroscek pembangunan Drainase yang dikerjakan saat ini di Kelurahan Pasar Baru, jika benar ada indikasi korupsi masyarakat meminta ada tindakan nyata dari pihak yang berwenang sesuai UUD yang berlaku, sebab setiap dana Kelurahan bertujuan hanya untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk memperkaya diri sendiri 1/1/2026).



" Inisial UC kami sangat mengharapkan Bupati Merangin juga Inspektorat maupun Penegak Hukum Merangin, juga Polsek Tabir setempat agar kroscek pembangunan Proyek Drainase yang di RT.03 karena mutu dan kualitas dikerjakan asalan. seharusnya dengan sumber dana Rp.139.962.162 Drainase itu lebih panjang lagi, bukan hanya seratus lima meter itu hanya serakah demi mencari keuntungan yang besar,, ujar UC dengan kesal.


Terpisah terbitnya pemberitaan media ini selaku kontrol sosial sudah berupaya menghubungi Masduki selaku Lurah Pasar Baru, dengan nomor 082278760085 baik via telpon celuler maupun aplikasi WhatsApp namun tidak aktif atas pantauan yang di temukan media ini saat investigasi di lapangan masih menunggu jawaban resmi dari pihak kelurahan maupun Camat Tabir.


Irwanto