Patrolihukum86.com, Jambi - Armada angkutan BBM Ilegal menjamur di lintas timur Provinsi Jambi menuju Provinsi Riau. Polres Wajib awasi. Diduga Mobil Membawa Minyak Ilegal Drilling Milik Salah Satu Oknum Provost Dijambi Mengalami Kecelakaan Di Km 85 Merlung Jambi Kabupaten Tanjabbar.Sabtu (10/05/2025)
Mobil Berjenis Izusu Colte warna putih Tampa Berpelat Nomor Terbalik Di Km 85 yang sedang Membawa Minyak Ilegal Drilling yang diduga Milik Salah Satu Oknum Provost Dijambi Saat Media Konfirmasi Sopir Mobil tersebut.
Terkait hal ini, ditanggapi serius oleh Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria, ada sanksi bagi penimbun dan pengangkut BBM ilegal di Indonesia dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Migas, ungkap Hamdi Zakaria yang akrab disapa bang Hamdi.
Bang Hamdi memberi penjelasan Lebih Detail, menurut beliau,
Pasal 55 UU Migas,
Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja:
Junto dengan Pasal 55 UU Migas, mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan dan pengangkutan ilegal.
Sanksi Tambahan:
Jika denda tidak dapat dibayar, denda dapat diganti dengan pidana kurungan.
Penting untuk Diperhatikan,
Penimbunan dan pengangkutan BBM ilegal dapat mengganggu distribusi BBM yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan keuangan negara karena BBM bersubsidi diberikan dengan subsidi yang dibebani oleh APBN.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM tersebut, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi juga berharap kepada Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi dan Polres Tanjung Jabung Barat, agar bisa menjaga wilayah hukum nya, yang diduga dilalui oleh ruta armada pengangkutan BBM Ilegal ini setiap hari dan malamnya, dengan terbukti adanya truk diduga milik seorang dipanggil propos yang diutarakan oleh seorang anggotanya dilokasi kecelakaan.
Anggota propos ini sempat mengatakan, gudang penampungan BBM ini berada di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Pihak Polres selama ini diduga terkesan lemah dalam pengawasan lalu lintas diwilayah hukum masing masing, sehingga penggerak BBM Ilegal ini semakin menjamur melintas dari Provinsi Jambi ke Provinsi Riau, kata Hamdi.
Redaksi