Pj. Sekda Tebo Lakukan Studi Tiru Pengelolaan Aset Daerah Bersama Pemprov Jawa Tengah



Patrolihukum86.com,Tebo -Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo melakukan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Kegiatan ini berlangsung , di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Semarang.


Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempelajari praktik baik yang telah diterapkan Pemprov Jawa Tengah dalam manajemen aset daerah, penataan administrasi pertanahan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan dan bangunan milik daerah secara profesional dan bernilai ekonomi.




Melalui studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Tebo berharap dapat menyerap pengalaman dan sistem pengelolaan yang telah terbukti efektif, guna diterapkan secara adaptif di Kabupaten Tebo untuk mendukung akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


Armayati

Pemkab Tebo Meriahkan HUT ke-74 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Sekretariat PC IBI Tebo



Patrolihukum86 .com.Tebo - Pemerintah Kabupaten Tebo turut serta meramaikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang digelar di Sekretariat Pimpinan Cabang (PC) IBI Kabupaten Tebo.


Dalam kegiatan yang berlangsung penuh semangat dan kekeluargaan tersebut, Bupati Tebo diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Tebo, Drs. Erianto, M.M. Kehadiran Pemerintah Kabupaten Tebo menjadi bentuk dukungan nyata terhadap eksistensi dan peran strategis para bidan dalam meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak di daerah.




Peringatan HUT IBI ke-74 ini menjadi momentum penting untuk mempererat solidaritas antar anggota serta memperkuat komitmen profesi bidan sebagai mitra strategis pembangunan kesehatan daerah.


Armayati

Kakorlantas: Polantas Tidak Mengutamakan Penegakan Hukum, Melainkan Pendekatan Edukatif dan Persuasif



Patrolihukum86.com, Jakarta, – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.


Seiring dengan Operasi Patuh, pihak kepolisian juga menjalankan program “Polantas Menyapa.” Dalam program ini, anggota polisi lalu lintas aktif mengunjungi lokasi-lokasi strategis, termasuk sekolah-sekolah seperti SMP dan SMA, tanpa harus melakukan penindakan hukum secara langsung.


“Lalu lintas itu tanggung jawab kita semua Paralel dari pada operasi patuh, kami ada program Polantas Menyapa. Jadi polantas datang ke lokasi, polantas datang ke SMP, polantas datang ke SMA. Tidak harus melakukan Law Enforcement, tidak harus melakukan penindakan hukum di jalan. Jadi kami yang hadir ke sekolahan,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,


Dalam pelaksanaan Operasi Patuh, sasaran utama yang menjadi perhatian adalah penggunaan helm standar SNI dan pengendara yang belum cukup umur. Terdapat peningkatan signifikan dalam peneguran terhadap pelanggaran ini.


“Kami selalu mengimbau dan dalam operasi patuh, itu juga menjadi sasaran yang pertama salah satunya adalah tidak menggunakan helm SNI, seorang yang belum cukup umur mengendarai kendaraan menjadi sasaran prioritas, dan itu ada peningkatan jadi kami banyak menegur,” tambahnya.


Kepala Korps Lalu Lintas menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keselamatan anak-anak di jalan.


“Kalau anak-anak itu saya rasa tanggung jawab kita semuanya, termasuk orang tua, ibu guru, pak guru, termasuk juga polisi, semuanya punya tanggung jawab,” jelas Kakorlantas.


Menurutnya, saat ini polisi lalu lintas tidak mengutamakan penegakan hukum, melainkan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif.


“Karena memang Polantas saat ini tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Jadi kita cukup menyapa, memberitahu, syukur-syukur saat ini kita sudah merancang dengan pihak jasa raharja untuk bisa dimasukkan pelajaran tentang etika berlalu lintas,” ungkap Kakorlantas.


Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., juga menitipkan pesan penting kepada orang tua untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak mengendarai kendaraan sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


“Jadi kami juga titip kepada rekan-rekan media dan bapak-ibu semuanya, termasuk orang tua, agar supaya melarang, bila anaknya menggunakan kendaraan belum punya SIM,” pungkasnya.


Redaksi

Komitmen Dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas, Kakorlantas Polri Dapat Penghargaan dari BEM Nusantara Se-Indonesia



Pattolihukum86.com, Jakarta - Koordinator Pusat BEM Nusantara memberikan penghargaan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Hum.


Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas serta keberanian dalam menindak tegas anggota yang menyalahgunakan wewenang.


Koordinator Pusat BEM Nusantara, M Sardani, didampingi pembina BEM Nusantara, Novan Hermawan dan Johan menyerahkan langsung penghargaan tersebut saat berkunjung ke Markas Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (30/7/2025).


BEM Nusantara, yang beranggotakan lebih dari 600 kampus di 24 provinsi se-Indonesia, menilai Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Si., berhasil mewujudkan sistem pelayanan publik lalu lintas yang presisi, bertanggung jawab, dan transparan.


Salah satu indikator keberhasilannya adalah pengaturan lalu lintas yang tertib dan aman menjelang dan setelah peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang berlangsung sukses, tertib, nyaman, dan minim kecelakaan lalu lintas serta pada Operasi Ketupat 2025 dan Operasi Patuh 2025 dinilai berjalan sangat baik dan efektif.


Dalam operasi-operasi tersebut terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan, mencerminkan koordinasi, kesiapan, dan ketepatan strategi di lapangan.


"Kami mengapresiasi kebijakan dan langkah konkret Irjen Pol Agus Suryonugroho yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek pelayanan publik yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat," ucap M. Sardani.


Penghargaan ini juga menyoroti ketegasan Kakorlantas dalam menindak tegas anggota Polri yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli). Komitmen untuk menciptakan institusi Polri yang bersih dan berintegritas menjadi sorotan positif di mata para mahasiswa.


BEM Nusantara juga mendukung penuh program 'Polantas Menyapa' yang dinilai sebagai bentuk pendekatan humanis dalam pelayanan lalu lintas. Dalam program ini, anggota Polantas tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga aktif menyapa dan berinteraksi simpatik dengan pengguna jalan.


"Polantas Menyapa mencerminkan semangat perubahan budaya pelayanan yang komunikatif dan menyentuh. Inilah wajah Polri yang kami rindukan. Hadir, melayani, dan mengayomi," ucap Pembina BEM Nusantara Novan Hermawan dan Johan


Dengan penghargaan ini, BEM Nusantara berharap semangat reformasi pelayanan dan ketegasan dalam menjaga etika profesi dapat terus dijaga dan diperluas ke seluruh jajaran lalu lintas di Indonesia.


Redaksi

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Tebo Pimpin Langsung Penanaman Jagung di Kecamatan Sumay dan dilaksanakan serentak di Polsek Jajaran Polres Tebo



Patroli86.com, Tebo - Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal Ke-III di RT 007 Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Tebo terhadap program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI, khususnya dalam pengembangan jagung hibrida untuk kebutuhan pakan ternak.


Kapolres Tebo hadir di lokasi bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tebo Ny. Niken Triyanto, Kabag Ops, Kabag SDM, Kasat Lantas, Kasi Propam, serta Pejabat Utama Polres Tebo. Kedatangan Kapolres disambut langsung oleh Kapolsek Sumay AKP Dr. Irvan Pane, Camat Sumay, Kades Punti Kalo, dan Forkopimcam.



Dalam sambutannya, AKBP Triyanto menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar penanaman, melainkan bagian dari sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendorong percepatan program ketahanan pangan.


“Kehadiran kami di sini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program Presiden. Kami sudah melaksanakan rakor lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, dan Kabupaten Tebo mendapat target penanaman jagung seluas 136 hektar. Ini harus kita sukseskan bersama,” Pungkas Kapolres.



Kapolres juga mengajak seluruh kepala desa, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, PPL, dan tokoh masyarakat untuk aktif mensosialisasikan manfaat penanaman jagung. Selain menopang ketahanan pangan, kegiatan ini juga berpotensi besar dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.


Acara kemudian dilanjutkan dengan penanaman jagung secara simbolis di lahan RT 007 Desa Punti Kalo oleh Kapolres Tebo, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tebo dan Forkopimcam Sumay


Andi gustian

Pisah Sambut Kejari Muara Tebo, Pemkab Tebo Sampaikan Apresiasi dan Harapan Baru



Patrolihukum86.com, Tebo — Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo yang berlangsung khidmat di Rumah Dinas Bupati Tebo, Selasa malam 29/7/2025.


Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M dan Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E., M.Si, serta jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.



Dalam acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada, Bapak Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., atas dedikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama menjabat di Kabupaten Tebo. Pada saat yang sama, Pemkab Tebo juga menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas kepada, Bapak Dr. Abdurachmah, S.H., M.H.


Momen ini menjadi ajang mempererat koordinasi antara pemerintah daerah dan unsur penegak hukum, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.


Andi gustian

Menteri Imipas: Pembangunan 7 dari 13 Lapas Diupayakan Tuntas Tahun 2025



Patrolihukum86.com, Malang, - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menyampaikan mengenai pembangunan 7 dari 13 Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) diupayakan akan selesai pada Tahun 2025, guna mengatasi persoalan kelebihan daya tampung atau over capacity.


"Tahun ini kami mengupayakan bisa selesai 7," ucap Menteri Imipas setelah mengunjungi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 29 Juli 2025.



Pembangunan lapas baru itu menyesuaikan pada jumlah anggaran yang ada di kementerian tersebut. Ketujuh lapas yang akan dibangun itu merupakan prioritas dari Kementerian Imipas.


Ditanya soal dimana lokasi untuk pembangunan Lapas, Menteri Imipas masih belum membeberkan secara detail dimana lokasinya. Tetapi yang jelas tersebar merata di wilayah Indonesia.



"Itu merata di seluruh Indonesia," ungkap Menteri Imigrasi Jenderal Pol (Purn) Agus Subianto. 


Selain itu, ditanya mengenai kondisi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, ia menyebut bahwa pelayanan terhadap para warga binaan tetap berjalan dengan maksimal.


Kendati demikian Menteri Imipas tak menampik bahwa lapas yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang memang butuh peningkatan, khususnya dari segi daya tampung.


"Sejauh ini cukup baik dengan kondisi serba terbatas, over kapasitas, Kepala Lapas dan Rutan menjaga agar bisa tetap digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik," ucapnya. 


Menteri Imipas Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., mengingatkan kepada setiap Kepala Lapas maupun Kepala Rutan agar senantiasa menjalankan program pemberdayaan bagi warga binaan.


"Mempersiapkan mereka (warga binaan) untuk kembali ke masyarakat," tegasnya. 

Redaksi

Brimob Untuk Nusa dan Bangsa Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam



Patrolihukum86.com, Jambi -  Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana alam di Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Mako Batalyon A Pelopor Brimobda Jambi (29/07)


Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol M.Faishal Aris  melalui Danyon A Pelopor AKBP Lego Kardo Sitinjak ST,MM menyampaikan " Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jambi selalu siap siaga dalam segala hal , termasuk kesiap siagaan terhadap bencana alam 


Apel yang diikuti

Personil Batalyon A Pelopor . Pada Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam ini diawali  pengecekan kesiapan Personil. Pengecekan Kendaraan Operasional. Pengecekan Peralatan SAR Air , SAR Darat Dan Peralatan Penanggulangan Karhutla.


Apel kesiap Siagaan ini wujud Brimob Selalu siap untuk Nusa Dan Bangsa serta Untuk masyakarat , dan selalu siaga menghadapi bencana alam " tegas Danyon A Pelopor AKBP Lego K Sitinjak.

Hamdi Zakaria

Kapolri Siang Ini Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru



Patrolihukum86.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal kembali melepas 1.575 buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bekerja di tempat yang baru. Kegiatan ini merupakan kedua kalinya yang dilaksanakan oleh Polri. 


Pelepasan buruh terdampak PHK untuk diberikan kerja baru pertama kali digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu. Ketika itu ada 700 orang yang dilepas oleh Kapolri. 


Kegiatan pelepasan kedua ini nantinya bakal dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). Selain itu, Kapolri juga akan melaksanakan Angkatan Kerja Baru dalam kegiatan ini. 


Sigit sebelumnya mengungkapkan, pelepasan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto. 


Ia menjelaskan, Polri melakukan kolaborasi dengan berbagai elemen terkait untuk memberikan pekerjaan baru bagi buruh yang terdampak PHK. 


"Kemudian kita atur kolaborasi untuk mencari dan mempersiapkan mereka. Untuk kemudian bisa mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru," kata Sigit. 


Lebih dalam, dirinya berharap, kolaborasi menyelesaikan masalah industrial ini dapat terus berkembang kedepannya. Sehingga, semakin banyak terciptanya lapangan pekerja untuk masyarakat. 


"Harapan kita kolaborasi ini bisa terus berlanjut dan kami minta desk ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu sudah kita latih bersama," tutur Sigit.


Redaksi

Polsek Jelutung Terima Kunjungan Tim Supervisi Bagbin Opsnal Dit Binmas Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Polsek Jelutung menerima kunjungan Tim Supervisi Bagbin Opsnal Ditbinmas Polda Jambi di Mapolsek Jelutung (29/07)


Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzi menyambut langsung tim yang dipimpin AKBP Mulyadi , Kompol M.Gea dan tim


Dalam sambutannya Kaposlek menyampaikan " terima kasih atas kunjungan kerja dari tim supervisi Tim Ditbinmas Polda Jambi di Mapolsek Jelutung guna memberikan arahan . Supervisi ini merupakan pengecekan jika tidak diketahui boleh bertanya kepada tim supervisi bagaiman pelaksanan tugas dapat berjalan sesuai SOP " ungkap Kapolsek


Sementara AKBP Mulyadi menyampaikan "Supervisi ini harus kita lakukan , bertatap muka langsung bersama Binmas Polsek Jelutung , kegiatan ini adalah melakukan pengecekan perlengkapan dan sarana Binmas, dengan adanya kegiatan ini apabila ada kendala pelaksanaan tugas dilapangan dapat diatasi 


Kita dari Polda Jambi mendukung pelaksanaan tugas Binmas Polsek Jelutung , kegiatan ini dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kualitas , efektifitas , tanggung jawab dalam bertugas " ungkap AKBP Mulyadi.


Hamdi Zakaria

Dedi Kurniawan Keluhkan Laporan di Polsek Merlung Tidak Ada SP2HP Sedari Mei 2025.



Patrolihuku86.com, Tanjab Barat - Dedi Kurniawan, warga Desa Pulau Pauh dikecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, keluhkan lambannya proses pengaduan, terkait pengrusakan kebun miliknya di Polsek Merlung, Resor Tanjab Barat.



Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, laporan ini bermula dari pengrusakan kebun sawit milik Dedi, yang berlokasi di Desa Sungai Rotan, kecamatan Renah Mendaluh.


Menurut sumber, kejadian pengrusakan ini telah dilaporkan pada 10 mei 2025. Kepihak Polsek, para saksi sudah diambil keterangannya, akan tetapi, laporan ini seakan mandek, tidak ada kemajuan dari tindak lanjut, sementara SP2HP dari pihak Polsek pun, pihak pelapor belum pernah diberikan, ungkap sumber.



Kami masyarakat awam, sangat membutuhkan proses hukum ini berjalan cepat, kami butuh keadilan hukum yang seadil adilnya, ungkap sumber.


Pihak Polsek, saat dikonfirmasi via WA belum memberikan tanggapan dan jawaban dari pertanyaan media.


Kanit Boby dan Kapolsek Iwan masih bungkam terkait pertanyaan.


Sementara warga mulai meragukan kinerja APH terkait pencarian suaka keadilan di daerah ini.


Kepada Kapolres Tanjab Barat, agar bisa mencari kebenaran informasi di Polsek Merlung ini.


Hamdi Zakaria

Selama Operasi Patuh Siginjai 2025 Polda Jambi Berhasil Tindak 6.623 Pelanggar



Patrolihukum86.com, Jambi - Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025 Polda Jambi resmi berakhir yang mana pelaksanaan selama 14 Hari, ini hasil yang dicapai

sesuai data Ditlantas Polda Jambi(28/07)


Untuk penindakan E-TLE sebanyak 35 perkara, tilang manual sebanyak 6.885 perkara dan teguran sebanyak 7.254 teguran jadi total tilang sebanyak 6.623


Sementara untuk kdata laka selama operasi patuh Siginjai 2025 

- Polresta Jambi 4 kejadian kondisi luka ringan 

- Polres Batanghari 3 kejadian kondisi 3 Meninggal , 1 luka ringan 

- Polres Muaro Jambi 7 kejadian 4 meninggal dan 3 luka ringan 

- Bungo 3 kejadian 2 meninggal dan 1 luka ringan

- Polres Sarolangun 3 kejadian 2 meninggal 3 luka berat


Untuk laka naik 8 persen , korban meninggal naik 3 persen , korban luka ringan naik 8 persen dan kerugian juga naik 391,85 persen (Rp.144.200.000)


Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono SH SIK MSI berhasil melaksanakan Operasi Patuh Siginjai 2025 Polda Jambi , operasi guna memberikan pemahaman budaya tertib berlalu lintas, himbauan untuk melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan kepada masyakarat, harapan agar terwujud keselamatan dan tertib berlalu lintas " .

Hamdi Zakaria

Waka Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Logistik

 


Patrolihukum86.com, Jambi - Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Logistik Tahun Anggaran 2025 pada Senin, (28/07/2025)


Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi mengusung tema "Revitalisasi Peran Pengembang Fungsi Logistik Polri yang Presisi dalam Mendukung Tugas Polri Guna Mewujudkan Astacita."



Acara dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, para Kasubbag Renmin/Kaurmin Satker dan jajaran, Kabaglog Polres jajaran, serta operator Sakti BMN dari seluruh satuan kerja.



Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi menekankan pentingnya peran fungsi logistik sebagai unsur pendukung utama dalam keberhasilan pelaksanaan tugas Polri.


“Saya memerintahkan jajaran logistik untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi baik dan siap pakai. Perencanaan pengadaan barang dan jasa juga harus dilakukan secara efektif dan tepat guna untuk mendorong optimalisasi tugas Polri,” ucap Wakapolda Jambi


Wakapolda Jambi juga mengingatkan agar pencatatan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan dengan cermat, serta penentuan kode barang ditetapkan sejak perencanaan dalam RKKL guna meminimalisir kesalahan administrasi.


 “Gunakan produk dalam negeri sesuai instruksi Bapak Kapolri dan tingkatkan pembelanjaan melalui e-katalog sektoral Polri,” lanjutnya.


Wakapolda turut menekankan pendataan peralatan, terutama senjata api, termasuk kondisi rusak ringan maupun berat, agar proses perawatan, penghapusan, dan pemanfaatan jangka panjang dapat dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.


Acara dilanjutkan dengan kegiatan pemaparan dari dua narasumber utama, yakni Iwan Syafwadi, S.T., M.T. dari Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Bungaran Abraham T., S.E., M.M. dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi.


Hamdi Zakaria

1x24 Jam Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian R2



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib melaksanakan sehubungan telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 

di Depan Fotocopy Rt. 12 Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. 


Korban sebagai pelapor WJ 32Thn, Perempuan, Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. 


Sementara pelaku inisial 

A 41 Thn,Desa Pasar Terusan Kec. Muaro Bulian Kab. Batanghari.

EY 37 Thn, Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

S 44 Thn, Laki-laki, Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam


Kasat menjelaskan 

Kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Sekira Pukul 10.50 Wib (diketahui) di Depan Foto Copy Cahaya Rt. 12 Desa Mendalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam dengan No Polisi BH 3664 TE dengan No Rangka MHJ1BP117FK325945 dan No Mesin JBP1E1324036.


Yang mana awalnya pelapor datang ke Foto Copy dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dan kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut tepat di depan Foto Copy dalam keadaan Kunci Sepeda Motor tertempel di Sepeda Motor dan tergantung, dan kemudian pada saat pelapor sedang membeli sebuah barang di Foto Copy


Lalu Pelapor mendengar Suara Standar dari Sepeda Motor Pelapor terlipat dan Mesin Sepeda Motor Pelapor hidup dan kemudian Pelapor membalik badan dan melihat 1 (Satu) Orang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju warna Hitam sedang membawa Sepeda Motor Pelapor, dan selanjutnya Pelapor mencoba mengejar pelaku, namun tidak dapat, dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)


Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, mendapat informasi keberadaan para pelaku A. yang mana juga bersama dengan An. E dan S Selanjutnya Tim juga mengintrogasi para pelaku untuk mengetahui keberadaan motor hasil curian tersebut selanjutnya didapat informasi bahwa motor hasil curian berada di Rumah salah satu warga Di Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.


Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Muaro Jambi guna proses Hukum Lebih Lanjut. 


Barang bukti yang diamankan yang di curi 

1 (Satu) Unit Motor Honda Supra X warna Hitam Merah.Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana " tegas Kasat.


Hamdi Zakaria

Warga desa Teluk Kayu Putih Tebo Galang Dana untuk Palestina,



Patrolihukum86.com, Tebo -  Warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, menunjukkan kepedulian luar biasa terhadap penderitaan rakyat Palestina dengan menggelar kegiatan Peduli Palestina di Masjid At-Taqwa.


Acara ini dihadiri langsung Kapolsek VII Koto, Ketua MUI VII Koto, perangkat desa, pegawai syarak, tokoh agama, serta ratusan warga Desa Teluk Kayu Putih.



Kegiatan ini menghadirkan penceramah nasional, Ustaz Syahdan, yang juga kerap tampil di TV One dan iNews TV. 


Dalam tausiyahnya, Ustaz Syahdan mengajak umat Islam untuk terus mendoakan kemerdekaan Palestina.

Ustaz menegaskan bahwa kekejaman yang terjadi di bumi para nabi tersebut bukan lagi sekadar perang, melainkan pemusnahan dan pembantaian massal terhadap rakyat sipil, anak-anak, wanita, dan lansia.


“Kelaparan, kehausan, dan bom yang tak pernah berhenti telah menelan ribuan nyawa tak berdosa. Jangan pernah berhenti berdoa dan mendukung perjuangan rakyat Palestina,” ujar Ustaz. 


Pada acara ini, warga Desa Teluk Kayu Putih secara sukarela menggalang dana yang hasilnya mencapai lebih dari Rp21 juta. 

Sejumlah nama warga yang ikut menyumbang dengan nominal yang cukup fantastis


 disebutkan, antara lain: Hamba Nirwana, Leni, Evi Maryati, Yeni Era, Rma Dewi, Patima, Replina, Yusnida, Agustina, Masita, Hena, Rahma, Mukhtar, Datuk Latif, Agiat, Ibu Nafas, dan Ibu Heni.


Kepala Desa Teluk Kayu Putih, Muslim, menyampaikan rasa bahagia atas partisipasi warga desanya. Ia berharap kegiatan ini bisa menginspirasi desa-desa lain di Kabupaten Tebo untuk turut serta menunjukkan solidaritas kemanusiaan terhadap Palestina.


“Ini bukan hanya bentuk kepedulian, tapi wujud nyata dari keimanan dan rasa kemanusiaan Warga Desa Teluk Kayu Putih,” ujarnya.


“Saya mewakili warga Desa Teluk Kayu Putih merasa sangat bahagia bisa menyumbang untuk saudara kami di Palestina.


 Semoga Allah segera

 memberikan pertolongan pada saudara-saudara kami yang menderita,’ ujar salah satu masyarakat yang hadir di acara itu.


Acara ini diakhiri dengan doa bersama untuk keselamatan dan kemerdekaan rakyat Palestina. 


Armayati.

Polres Muaro Jambi dan Polsek Jajaran Gencarkan KRYD Serentak, Wujudkan Malam yang Aman dan Nyaman



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas di malam hari, Polres Muaro Jambi bersama seluruh Polsek jajaran kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara serentak pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 hingga Minggu dini hari.



Patroli dimulai sekira pukul 23.00 WIB, diawali dengan apel kesiapan di masing-masing Polsek jajaran. Seluruh personel dikerahkan untuk menyisir titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan, seperti kawasan kos-kosan, objek vital, pertokoan, perumahan, jalan protokol, dan tempat berkumpulnya anak-anak muda.



Pelaksanaan KRYD ini tidak hanya berfokus pada pencegahan kriminalitas seperti balap liar dan geng motor, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari narkoba serta menjauhi aktivitas negatif lainnya.


Dengan pendekatan yang humanis, para petugas menyambangi warga yang masih beraktivitas larut malam, termasuk remaja yang berkumpul di pinggir jalan, untuk diberikan himbauan dan diarahkan pulang ke rumah masing-masing.


“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar salah satu personel yang memimpin kegiatan.


Hingga pukul 03.00 WIB, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya kejadian menonjol. Masyarakat menyambut positif kehadiran Polri di lapangan dan merasa lebih tenang menjalani aktivitas malam hari.


Polres Muaro Jambi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga.


Hamdi Zakaria

Polisi mengamankan pelaku Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kuala Tungkal,



Patrolihukum86.com, Tanjabbar – Seorang pria menjadi korban penikaman pada Minggu siang (27/7/2025) di Parit 4 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans, membenarkan kejadian tersebut. "Betul, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tanjabbar," ujarnya saat dikonfirmasi.


Kronologis kejadian

- Tim patroli Samapta berjumlah 7 orang yang di pimpin oleh Brigadir Billy datang ke TKP atas laporan dari Basri selaku adik kandung korban dan tim patroli segera menuju ke TKP, setibanya di TKP didapati informasi dari warga bahwasanya tersangka berlari arah ke laut parit 3 dan bersembunyi di kapal troll mini, setelah di tunggu 30 menit keluar dari tempat persembunyian dan segera di amankan ke Mapolres Tanjab Barat.


Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif di balik aksi penikaman ini. Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pelaku maupun korban, serta kondisi terkini korban.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta lengkap seputar kejadian penikaman warga Kuala Tungkal tersebut.


Hamdi Zakaria

Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Besok, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC




Patrolihukum86.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listiyo Sigit akan menghadiri launching kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC. Ia direncanakan akan ikut meresmikan tim berjuluk The Guardian yang akan berlaga di Liga 1.

Kegiatan ini akan berlangsung di markas Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion PKOR Way Halim Bandar Lampung pada Senin (28/7/2025). 

Selain meresmikan tim tersebut, Kapolri juga akan meresmikan Mapolda Lampung hingga melakukan groundbreaking pembangunan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Benar, Bapak Kapolri akan mengikuti serangkaian kegiatan di Lampung pada Senin besok. Jadi nanti direncanakan akan meresmikan Mapolda Lampung, kemudian groundbreaking gedung SPPG dan pada malam harinya akan hadir di-launching tim Bhayangkara Presisi Lampung FC," terang Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Minggu (27/7/2025).

Sementara itu, Bussines Development Manager Bhayangkara FC, Yoga Swara mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah fasilitas dalam launching tersebut.

"Sudah siap dan kita berkoordinasi juga dengan El Bhara, mereka juga sudah mengenal tim andalan Bhayangkara FC, ini," ujarnya.

Untuk memeriahkan acara tersebut, Yoga menerangkan launching tim Bhayangkara Presisi Lampung FC akan dihadiri sejumlah artis Indonesia.

"Acara ini gratis dan dimeriahkan oleh Jono Joni, Marcel Dwianto, Chika Jesica. Dan ini semua gratis. Jadi ayo masyarakat Lampung untuk bisa hadir di acara launching tanggal 28 Juli 2025 di Stadion PKOR Way Halim Bandarlampung," ajaknya.

Redaksi

 WAKIL BUPATI TEBO PIMPIN RAPAT STAF LENGKAP PEMKAB TEBO


Patrolihukum86.com 

.Pemerintah Kabupaten Tebo melaksanakan Rapat Staf Lengkap yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si., pada Jumat, 25 Juli 2025, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.


Rapat ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, termasuk para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan kepala bagian. Agenda rapat membahas evaluasi pelaksanaan program kerja triwulan sebelumnya serta langkah-langkah percepatan realisasi kegiatan prioritas daerah.


Melalui rapat staf ini, Pemerintah Kabupaten Tebo menekankan pentingnya sinergi, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat Tebo.


Armayati

PERTEMUAN RUTIN GOW KABUPATEN TEBO, AJANG PENGUATAN KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN



Patrolihukum86.com.Tebo— Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Tebo melaksanakan Pertemuan Rutin yang berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua GOW Kabupaten Tebo, Ny. Nur Chasanah, S.P., M.M., dan diikuti oleh seluruh anggota GOW dari berbagai organisasi wanita se-Kabupaten Tebo pada Jumat, 25 Juli 2025



Pertemuan kali ini diawali dengan senam sehat bersama, dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas anggota melalui diskusi dan pembekalan yang bertujuan memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah dengan tema "Perempuan dan Politik" yang disampaikan oleh Narasumber Ketua KPU Kab Tebo Atiul Fuadiyah S.H.I, M.H. Selain itu, dilakukan pula pemberian santunan sebagai bentuk kepedulian kepada anggota GOW yang sedang menghadapi kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, sebagai wujud solidaritas dan kekeluargaan antar anggota.



Rangkaian kegiatan ditutup dengan arisan rutin GOW sebagai sarana menjaga silaturahmi, mempererat hubungan antar organisasi wanita, serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan perempuan Tebo yang aktif, tangguh, dan berdaya.


Armayati

Kerjasama Satresnarkoba Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Upayaj Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan




Patrolihukum86 .com.Tebo.Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua pelaku, salah satunya merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan petugas keamanan lapas yang mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung saat hendak membesuk tahanan, Kamis (24/7/2025).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial T.A.G. (24), warga Kecamatan Rimbo Bujang. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku diminta oleh seseorang di dalam lapas untuk membawa sabu ke dalam area tersebut.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram yang disembunyikan dalam jok sepeda motor pelaku. Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kotak rokok, uang tunai Rp. 200.000.-, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor serta barang bukti lainnya


Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut merupakan pesanan dari temannya yang sedang menjalani masa hukuman. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penghuni lapas berinisial R. (25), yang mengakui bahwa barang haram tersebut dipesan olehnya melalui komunikasi telepon.


Dari tangan R., petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba tersebut. Keduanya kini diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk terhadap upaya-upaya penyelundupan yang melibatkan berbagai pihak.


Armayati

SATRESNARKOBA POLRES BUNGO AMANKAN WARGA RIMBO MULYO PELAKU PEMILIK SABU SEBERAT 96 GRAM DI PUNTI LUHUR.




Patrolihukum86.com, Bungo - Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.



Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Dusun Punti Luhur, RT 001 Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Janter Saputra (26), warga Jalan Malonas, Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Bacaan Lainnya

Hampir Bawa Sabu Satu Kg., 2 Pemuda Di Tahan Mapolres BungoKapolsek Pelepat Ilir Limpahkan 3 Orang Pengedar Obat Terlarang Ke Satresnarkoba Polres BungoTim Opsnal Narkoba Polres Bungo Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Inex Dan Sabu Di Dusun Padang Palangeh

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bruto 96,09 gram. Selain itu, turut ditemukan berbagai perlengkapan untuk penggunaan dan distribusi narkotika.


Redaksi

Bersama Kapolda Jambi Dansat Brimobda Jambi Berjibaku Padamkan Api Di Desa Gambut Jaya

 


Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Telah terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Provinsi Jambi , Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar langsung turun kelokasi karhutla didampingi Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol 

dan rombongan 


Selain pengecekan TKP karhutla juga Dansat Brimob Kombes Pol Faisal Aris bersama Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar dan Rombongan serta TIM Terpadu berjibaku padamkan api (26/07)


Juga mendampingi Karo OPS Kombes Pol Edi Faryadi , Kabid Humas , Kapolres Muaro Jambi ,PJU Polda Jambi ,Pabung Kodim 0415/Jambi , Manggala Agni, Wakil Bupati Muaro Jambi, BNPB , dan pihak terkait


Kapolda menyampaikan "saat ini kita berada dititik kebakaran di desa gambut Jaya Kecamatan sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, penting bagi kami untuk mengecek TKP untuk meyakinkan langkah langkah yang telah dilakukan oleh tim terpadu dan semua sudah benar 


Selaku Kapolda Jambi Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran tim terpadu dan masyarakat peduli api dan Polri Polda Jambi jajaran berperan aktif dalam sinergi mencegah, menanggulangi karhutla di Provinsi Jambi, untuk saat ini ada 32.api yakni di Kabupaten Sarolangun, Tanjab Barat, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabtim


Sejauh ini Polda Jambi berhasil menangkap dua tersangka pelaku karo telah dan untuk TKP saat ini luasnya sekitar 200 hektar nanti ada tim yang akan melaporkan terkait hal ini dan untuk tersangka kasus tradisi ini kita masih menunggu data dari Krimsus dan Reskrim Polres Muaro Jambi, apakah ini unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan 


Dan juga saya menghimbau kepada masyarakat atau pemilik lahan untuk membuka lahan tidak dengan cara dibakar apabila melakukan tindakan tersebut maka akan dilakukan proses hukum" tegas Kapolda


Sementara Dansat Brimob Kombes Pol Faisal Aris SIK menyampaikan " 31 Personel diturunkan bersama 1 Unit Mobil AWC Sat Brimob Polda Jambi guna membantu padamkan api, kita terus berupaya agar karhutla ini bisa teratasi Brimob Untuk Nusa dan Bangsa " ungkap Dansat 

Hamdi Zakaria

Kapolda Jambi Turut Berjibaku Padamkan Api Karhutla Desa Gambut Jaya Sungai Gelam



Patrolihuku86.com, Muaro Jambi - Terkait terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Provinsi Jambi , Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar langsung turun kelokasi karhutla tersebut bersama rombongan (26/07)


Pengecekan TKP karhutla didampingi Karo OPS Kombes Pol Edi Faryadi , Kabid Humas , Kapolres Muaro Jambi ,Pabung Kodim 0415/Jambi , Manggala Agni, Wakil Bupati Muaro Jambi, BNPB , dan pihak terkait, dilokasi Kapolda Jambi turut berjibaku padamkan api di lokasi 



Kapolda menyampaikan "saat ini kita berada dititik kebakaran di desa gambut Jaya Kecamatan sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, penting bagi kami untuk mengecek TKP untuk meyakinkan langkah langkah yang telah dilakukan oleh tim terpadu dan semua sudah benar 



Selaku Kapolda Jambi Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran tim terpadu dan masyarakat peduli api dan Polri Polda Jambi jajaran berperan aktif dalam sinergi mencegah, menanggulangi karhutla di Provinsi Jambi, untuk saat ini ada 32.api yakni di Kabupaten Sarolangun, Tanjab Barat, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabtim


Sejauh ini Polda Jambi berhasil menangkap dua tersangka pelaku karo telah dan untuk TKP saat ini luasnya sekitar 200 hektar nanti ada tim yang akan melaporkan terkait hal ini dan untuk tersangka kasus tradisi ini kita masih menunggu data dari Krimsus dan Reskrim Polres Muaro Jambi, apakah ini unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan 



Dan juga saya menghimbau kepada masyarakat atau pemilik lahan untuk membuka lahan tidak dengan cara dibakar apabila melakukan tindakan tersebut maka akan dilakukan proses hukum" tegas Kapolda


Hamdi Zakaria

Diduga SMPN 11 Muaro Jambi Gunakan LKS Ditanggapi Wakil BPN Ombusman Muda Indonesia Provinsi Jambi Hamdi Zakaria, A.Md



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Sekolah Menengah Pertama Negeri(SMPN)  11 Kecamatan  Maro Sebo kabupaten Muaro Jambi di hebohkan adanya Penjualan Lebaran Kerja Siswa(LKS) pada siswa didiknya,senin 14/ 7/2025.

‎Berdasarkan Informasi dan keterangan  wali murid yang merasa anaknya mengeyam ilmu pendidikan di SMP Negeri 11 Muaro Jambi,bahwa wali murid tersebut merasa keberatan dan terbebani degan adanya dugaan pungutan liar( pungli) untuk pembayaran uang lembar kerja siswa ( LKS) dan daptar ulang dan uang kas sebesar 300 Rp/minggu pada tahun 2024 dan 2025 hingga sekarang.

‎Setelah di konfimasi media ini pada senin 14/ 7/2025 kepala sekolah Negeri 11 Muaro Jambi Hardi SPd, kepsek ini membenarkanya, benar memang ada pembelian buku Lks, untuk siswa, sebesar Rp 125000/siswa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa  buku P5, itu atas ide kreatip buk shobaini SPd, ugkapnya kepada media.

‎Saya sebagai kepala sekolah disini hanya meneruskan program yang lama, dan saya baru lima bulan disini,yang lama kepala sekolah pak Suhardi SPd yang sekarang di SMP Negeri 16 kumpe. Jumlah siswa yang membayar lks dari kelas 9 hingga kelas 12 empat ratusan siswa dan siswi dan itu ada yang belum bayar.

Akan tetapi untuk semester ini kita setopkan,tidak ada pungutan lks lagi dan sumbangan komitepun kita hentikan,jawabnya"

‎Kemudian disisi lain siswa smp negeri 11  Muaro Jambi buku lapornya ditahan lantaran belum melunasi pembayaran uang lks,hal tersebut Hardi SPd menjawab,bukan di tahan,akan tetapi menunggu agar orang tuanya datang kesekolah dan akan kita berikan,karna mayoritas pada umumnya orang tua wali murid yang menerima,Tegasnya"

‎Menanggapi hal tersebut bahwa kepala sekolah smpn 11 Muaro Jambi baik yang lama maupun yang sekarang sudah melanggar pasal 12 hurup e undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional: setiap orang yang melakukan pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dikenakan sanksi pidana.

‎Setelah di konfirmasi pada kabid smp kabupaten Muaro jambi, memang di sekolah tidak diperbolehkan untuk memungut atau melakukan pembayaran apapun,untuk pembelian seragam sekolah saja harus beli sendiri itu di larang,kecuali pakain baju batik dan baju olah raga,tujuanya apa supaya seragam sampai Kabid dikmen 

‎Polemik ini sulit untuk di hilang kan karna lemah nya pengawasan dari dinas pendidikan kabupaten Muaro Jambi saat di komfirmasi awak media Suhirman sekretaris dinas pendidikan kabupaten Muaro mengatakan suda saya panggil dan saya tegur bahwa LKS suda tidak di benar kan lagi di sekolah mana pun.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda Indonesia ICC untuk Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, ada larangan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, terutama dalam bentuk penjualan, didasarkan pada beberapa peraturan dan kebijakan. Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar dan memastikan bahwa siswa tidak terbebani secara finansial dalam mendapatkan materi pembelajaran. 

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong guru untuk lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran menjadi lebih inovatif. 


Dasar Hukum dan Kebijakannya adalah,

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 18 huruf a PP ini melarang perorangan maupun kolektif menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. 


Ada juga Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan:

Banyak Dinas Pendidikan telah mengeluarkan SE yang melarang sekolah menjual LKS kepada siswa, seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.


Juga ada Undang-Undang Sistem Perbukuan, Pasal 63 ayat (1) UU ini melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan. 


Jua ada pada Kebijakan Dana BOS, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya sudah mencukupi kebutuhan belajar siswa, termasuk penyediaan bahan ajar, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan terkait LKS. 


Jadi kata Hamdi, slasan Larangan, Mencegah Pungutan Liar, Larangan penjualan LKS di sekolah bertujuan untuk menghindari praktik pungutan liar yang membebani siswa dan orang tua.


Mendorong Kreativitas Guru, Kebijakan ini mendorong guru untuk lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran menjadi lebih beragam dan inovatif.


Memenuhi Kebutuhan Belajar Siswa, Dana BOS diharapkan dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa, termasuk penyediaan bahan ajar, sehingga tidak perlu ada pungutan tambahan. 


Jadi tindakan Jika Ada Pelanggaran, Dinas Pendidikan akan dan harus menindak tegas sekolah atau guru yang terbukti melanggar aturan ini.


Sanksi dapat berupa teguran, perintah penghentian praktik penjualan LKS, hingga tindakan hukum jika pelanggaran berlanjut. 


Penting untuk dicatat, kata Hamdi Zakaria,

Meskipun penjualan LKS dilarang, penggunaan LKS sebagai alat bantu pembelajaran tidak dilarang sepenuhnya, asalkan tidak membebani siswa dan dibuat oleh guru.

Jika guru ingin menggunakan LKS, sebaiknya dibuat sendiri oleh guru bidang studi yang bersangkutan, dan penggunaan dana BOS dapat dimanfaatkan untuk pengadaan LKS, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ini.


Redaksi

Kerjasama Satresnarkoba Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Upayaj Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan



Patrolihukum86 .com.Tebo.Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua pelaku, salah satunya merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan petugas keamanan lapas yang mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung saat hendak membesuk tahanan, Kamis (24/7/2025).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial T.A.G. (24), warga Kecamatan Rimbo Bujang. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku diminta oleh seseorang di dalam lapas untuk membawa sabu ke dalam area tersebut.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram yang disembunyikan dalam jok sepeda motor pelaku. Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kotak rokok, uang tunai Rp. 200.000.-, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor serta barang bukti lainnya


Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut merupakan pesanan dari temannya yang sedang menjalani masa hukuman. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penghuni lapas berinisial R. (25), yang mengakui bahwa barang haram tersebut dipesan olehnya melalui komunikasi telepon.


Dari tangan R., petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba tersebut. Keduanya kini diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk terhadap upaya-upaya penyelundupan yang melibatkan berbagai pihak.


Armayati

Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Dua Pengedar Sabu di Tengah Ilir.



Patrolihukum86.com, Tebo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dua orang pria berinisial EF (34), warga Kabupaten Sarolangun, dan RS (25), warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan petugas saat diduga usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dari keduanya," ujar Ipda Ardimal.


Dari tangan EF, petugas menyita tujuh paket kecil sabu seberat bruto 1,27 gram, satu pak plastik klip baru, 12 pireks baru dan barang bukti lainnya. Sementara dari RS, ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai sebesar Rp300.000 


Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


Redaksi

Diduga Ada Pungli di SMPN 33 Tebo Kadis Pendidikan dan Wakil Bupati Tebo Harus Tau

 


Patrolihukum86.com,,Tebo - Dugaan pungutan liar (Pungli) disekolah masih sering terjadi, meski sering kali mendapatkan teguran keras dari berbagai pihak tampaknya tidak kurang akal para oknum tersebut menyiasati dengan berbagai cara.


Dan untuk menghindari celah agar tidak terjerat dengan larangan tentang pungutan liar,maka jalan yang ditempuh dengan menggunakan rapat komite bersama dan membuat pernyataan tertulis atau tanda tangan seluruh orang tua siswa/wali murid.



Telah terbukti dari pengakuan sejumlah orang tua siswa yang mengeluhkan adanya praktik pungutan uang perpisahan dari mulai Kelas IX sampai kelas VII di Sekolah Menengah Pertama Negeri 33 Pintas tuo Kecamatan Muara tabir Kabupaten tebo Provinsi jambi


Sumber informasi yang diperoleh awk media pada kamis, 24/07/2025, kepada orang tua siswa yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengatakan.


" Membenarkan adanya pungutan sejumlah uang yang berdalih untuk biaya perpisahan dan baju seragam untuk siswa / siswi periode 2024/2025


- Kelas IX sebesar Rp.500.000

- Kelas VIII sebesar Rp.100.000

- Kelas VII sebesar Rp.100.000


Bagi kami sebagai orang tua sangat besar sekali uang sebanyak itu".ungkapnya.


Ironisnya,ketika wali murid mengetahui praktik tersebut merupakan pungli mereka memilih diam tak bersuara karena takut berdampak ke anak-anak mereka seperti dikucilkan atau mendapat perlakuan yang berbeda 



Sementara itu,kepala sekolah SMP N 33 devi mardiati S.E saat dikonfirmasi terkait adanya iuran untuk bulanan dan pelaksanaan perpisahan tersebut mengaku mengetahui nya.


ia menjelaskan memang ada uang perpisahan sebesar Rp.500.000 dan bulanan sebesar Rp.25.000 tersebut dengan alasan kekurangan dana BOS,untuk gaji guru honor dan pembagunan lapangan olah raga.


 

" kalo untuk lebih jelasnya tanyakan langsung kepada ketua komitenya karena saya tidak tau masalah itu dan saya tidak dilibatkan saat rapat wali murid".ujar kepala sekolah.


Saat dikonfirmasi anggota komite melalui via seluler mengatakan tidak ada iuran perbulan yang dibeban kepada siswa/i cuma kemaren rencana mau diusulkan utk pembangunan lapangan olah raga tapi dibatalkan karena berat bagi wali murid


 Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian serius bagi APH dan bertindak tegas terhadap para pelaku pungutan liar,agar tidak ada lagi praktik pungutan liar didunia pendidikan,khususnya kabupaten tebo.


Redaksi

Diduga Kades Rangkap Jabatan Camat Rimbo Ulu dan Kadis PMD Tebo Bungkam Bupati Wajib Ambil Sikap

 


Patrolihukum.com, Tebo - Terkait pemberitaan media ini yang berjudul "Diduga Kades Sumbersari K. Dwi Kurniawan Rangkap Jabatan Sebagai Wartawan Aktif" yang telah dibaca, tembus oleh 17 ribu lebih pemnaca di dunia Maya, semakin disorot.


Diduga Kades Sumber Sari di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, aktif sebagai Wartawan di satu media.


Hal ini, terlihat saat Kades ini menunjukan KTA Pers kepada awak media.



Kades dengan pongahnya menyatakan dirinya juga sebagai wartawan aktif di suatu media, sembari menunjukan KTA Persnya.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Pimpinan Redaksi media Payrolihukum86.com. didepan para awak media Hamdi Zakaria mengatakan, kepala desa (kades) tidak diperbolehkan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers atau berprofesi sebagai wartawan. 


Hal ini diatur dalam beberapa regulasi terkait tugas dan kewenangan kepala desa serta etika profesi wartawan.


Berikut penjelasannya, terkait hal ini, ungkap Hamdi.

1. Keterkaitan dengan Tugas dan Kewenangan:

Kepala desa memiliki tugas utama menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat. 

Tugas-tugas ini membutuhkan fokus dan dedikasi penuh, sehingga tidak memungkinkan kepala desa merangkap jabatan sebagai wartawan yang memiliki tanggung jawab independen dalam mencari dan menyebarkan informasi. 

Peraturan perundang-undangan juga mengatur bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam berbagai hal, termasuk dalam hal pemberitaan dan informasi. 


2. Etika Profesi Wartawan:

Wartawan memiliki kode etik jurnalistik yang mengharuskan mereka untuk menjaga independensi, objektivitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.

Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan wartawan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan meragukan independensi wartawan tersebut.

Seorang kepala desa yang juga berprofesi sebagai wartawan, bisa saja memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam pemberitaannya, sehingga tidak lagi objektif. 


3. Dampak Potensial:

Jika seorang kepala desa memegang KTA pers, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang dan informasi yang dapat merugikan masyarakat atau kepentingan desa. 

Potensi konflik kepentingan juga dapat muncul dalam pengelolaan dana desa jika seorang kepala desa juga memiliki peran sebagai wartawan yang mengawasi penggunaan dana tersebut. 


Jadi kata Hamdi Zakaria, Kesimpulan nya, Karena alasan-alasan di atas, seorang kepala desa tidak diperbolehkan memegang KTA pers atau merangkap jabatan sebagai wartawan. Hal ini demi menjaga independensi, netralitas, dan integritas kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan serta menjaga etika profesi wartawan, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi Zakaria, juga sempat mempertanyakan Pimred media ini, yang tidak begitu jeli saat merekrut seseorang yang akan dijadikan wartawan di medianya, apakah seseorang ini sebagai PNS, APH atau Kades.


Tidak juga semua yang berminat untuk gabung di media sebagai wartawan yang berjiwa jurnalis, terkadang ada kepentingan tersendiri, sehingga KTA terkesan dijadikan Tameng bisnis atau segala macamnya, ungkap Hamdi Zakaria.


Terkait hal ini, media menyarankan kepada BPD Desa, Camat, Kadis PMD Tebo beserta Bupati Tebo, disarankan ambil sikap.


 Saat hal ini dimintai tanggapannya dari Camat Rimbo Ulu via watshap, ditunggu 24 jam, camat tidak memberikan tanggapan.

Apakah karena camat tidak mampu menindak lanjuti dari informasi, ataukah Camat tidak menguasai terkait hal ini.


Hal yang sama juga dilakukan Malik Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo.

Dikonfirmasi via watshap dan dimintai tanggapanya, Kadis Malik juga masih Bungkam.


Semestinya Malik sebagai Kadis PMD harus koorperatif, hal ini wajib dianggap serius dan ditindak lanjuti.


Pertanyaan yang timbul dari kondisi ini, apakah Kadis Malik tidak mempunyai kemampuan dan wawasan, untuk menindak lanjutinya, atau ada hal hal yang membuat kadis Malik seakan ada indikasi ketakutan untuk menindak lanjuti informasi.


Bupati Tebo Agus Rubianto, harus ambil sikap, terhadap dua bawahannya ini yang bekerja di Kabupaten Tebo, terkesan dan diduga tidak mampu mengatasi atau menelusuri, kebenaran dari informasi.


Armayati