Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Meminta Revisi Batas Wilayah Muaro Jambi-Muba Disampaikan Langsung ke Kemendagri



Patrolihukum86.com, Jakarta - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, secara resmi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan revisi terhadap batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan usulan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017, yang digelar di Gedung H Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).



Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil), Sri Purwaningsih, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah, serta Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Tri Sulastri.


Menurut Bupati Bambang, terdapat beberapa desa di wilayah Kecamatan Mestong, Sungai Bahar, dan Sungai Gelam yang secara administratif tercatat dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, dalam praktiknya, aktivitas kependudukan dan pelayanan masyarakat berlangsung di bawah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


"Ketidakjelasan batas daerah ini bukan hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa antarwilayah yang berdampak pada pelayanan publik," ujar Bambang.


Ia menambahkan, usulan revisi ini bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah daerah, tetapi demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. "Kami ingin masyarakat merasa tenang dan memiliki kepastian administrasi," tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui perwakilannya, menyatakan tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah yang sah antara kedua kabupaten.


Menanggapi hal tersebut, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini masih bersifat awal dan bertujuan untuk mendengar langsung pokok permasalahan dari masing-masing pihak. Ia menegaskan bahwa belum ada notulen resmi yang dikeluarkan dalam rapat ini.


“Ini adalah langkah awal. Selanjutnya Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” ujar Sri.


Pertemuan lanjutan akan membahas aspek teknis dan administratif secara lebih komprehensif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak. 


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama