KPK Amankan 7 Pelaku Dalam OTT Bupati Termasuk Ayah Bupati
Patrolihukum86.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak tujuh orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik permintaan uang proyek yang dilakukan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) secara berulang sejak awal masa jabatannya. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade Kuswara secara rutin meminta uang muka atau “ijon” proyek kepada Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Dalam kurun satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, yang bersangkutan secara berkala meminta ijon paket proyek,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Menurut KPK, pola komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terbangun setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030. Sejak itu, permintaan uang proyek diduga dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui sejumlah perantara.
Asep mengungkapkan, salah satu perantara utama adalah ayah Ade Kuswara sendiri, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain HMK, terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses penyerahan uang tersebut.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama dengan HMK mencapai sekitar Rp9,5 miliar,” jelasnya.
KPK mencatat penyerahan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui para perantara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang turut diamankan adalah ayah dari Bupati Bekasi, H.M Kunang.
"Dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya adalah ayah dari Bupati Bekasi," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Identitas Pihak yang Diamankan
Selain unsur keluarga pejabat daerah, Budi menjelaskan bahwa pihak lain yang ditangkap berasal dari kalangan swasta. Hingga saat ini, status mereka masih sebagai terperiksa.
Penyegelan dan Koordinasi Antar lembaga. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan penyegelan di beberapa titik lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Bekasi. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Budi juga menekankan bahwa KPK terus berkoordinasi secara intensif dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian, guna memperlancar proses penanganan perkara ini.
Himbauan Sikap Kooperatif.
Di sisi lain, KPK menyoroti adanya pihak-pihak dalam operasi di wilayah Kalimantan Selatan yang dinilai tidak kooperatif dan diduga melarikan diri. KPK mengimbau agar para pihak tersebut segera menyerahkan diri.
"Kami meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi efektivitas proses hukum dan membantu membuat terang perkara ini," tutup Budi.
Sihombing
Sumber juga dari Kompastv.

Komentar
Posting Komentar