Patrolihukum86.com, FRIC, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra mengajak seluruh masyarakat dan pengiat media sosial untuk tidak menyebar berita hoax yang belum pasti sumber dan kebenarannya .
Adapun dampak dari berita hoax adalah
1. *Kerusakan reputasi*: Individu atau organisasi bisa terkena dampak buruk pada reputasinya.
2. *Kekacauan sosial*: Berita hoax bisa memicu kepanikan, kerusuhan, atau konflik.
3. *Kerugian ekonomi*: Bisnis atau ekonomi bisa terkena dampak buruk.
Dan juga ada pidana bagi penyebar berita hoax di Indonesia yakni
1. *Pasal 28 ayat (1) UU ITE*: Hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
2. *Pasal 45A ayat (1) UU ITE*: Hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal-pasal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran informasi palsu yang bisa merugikan orang lain
Maka mari kepada masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi di media sosial, jangan telan mentah mentah apalagi meneruskan berita tersebut tanpa tau kebenaran dan waktu kejadian nya serta sumber terpercaya dari pemberitaan tersebut
Banyak media sosial demi kepentingan individu bahkan ada juga demi kepentingan suatu Organisasi maupun politik
Mari tebarkan berita menyejukkan dalam persatuan dan kesatuan , sekali lagi pastikan kebenaran pemberitaan maupun informasi di media sosial
Mari gunakan media sosial untuk menyampaikan informasi akurat dan terpercaya dari sumber yang jelas , dengan media sosial mari bersama ambil hal positif dan menjadi penggiat medsos yang bisa mewujudkan situasi Kamtibmas ” pungkas Dody
Hamdi Zakaria

Tidak ada komentar:
Posting Komentar