Langsung ke konten utama

Ketua FRIC Jambi Ajak Masyakarat Bijak Bermedsos, Jangan Mudah Percaya Pemberitaan Hoax



Patrolihukum86.com, FRIC, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra mengajak seluruh masyarakat dan pengiat media sosial untuk tidak menyebar berita hoax yang belum pasti sumber dan kebenarannya .


Adapun dampak dari berita hoax adalah

1. *Kerusakan reputasi*: Individu atau organisasi bisa terkena dampak buruk pada reputasinya.

2. *Kekacauan sosial*: Berita hoax bisa memicu kepanikan, kerusuhan, atau konflik.

3. *Kerugian ekonomi*: Bisnis atau ekonomi bisa terkena dampak buruk.


Dan juga ada pidana bagi penyebar berita hoax di Indonesia yakni

1. *Pasal 28 ayat (1) UU ITE*: Hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

2. *Pasal 45A ayat (1) UU ITE*: Hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Pasal-pasal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran informasi palsu yang bisa merugikan orang lain


Maka mari kepada masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi di media sosial, jangan telan mentah mentah apalagi meneruskan berita tersebut tanpa tau kebenaran dan waktu kejadian nya serta sumber terpercaya dari pemberitaan tersebut


Banyak media sosial demi kepentingan individu bahkan ada juga demi kepentingan suatu Organisasi maupun politik


Mari tebarkan berita menyejukkan dalam persatuan dan kesatuan , sekali lagi pastikan kebenaran pemberitaan maupun informasi di media sosial


Mari gunakan media sosial untuk menyampaikan informasi akurat dan terpercaya dari sumber yang jelas , dengan media sosial mari bersama ambil hal positif dan menjadi penggiat medsos yang bisa  mewujudkan situasi Kamtibmas ” pungkas Dody


Hamdi Zakaria

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Patrolihukum86.com, MERANGIN – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang warga bernama Rendy saat ini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko setelah diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0420/Sarko, Selasa (2/6/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rendy diduga berada di Makodim 0420/Sarko sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka memar dan lebam di berbagai bagian tubuh, mulai dari kepala, mulut, punggung, tangan hingga kaki. Akibat kejadian itu, kondisi fisik korban melemah dan mengalami keluhan pusing serta pandangan kabur. Kuasa hukum korban, Andrianto, SH, MH, yang didampingi keluarga korban melalui Furqon, mengatakan dirinya mendapat kuasa untuk mendampingi Rendy setelah menerima informasi mengenai kejadia...

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Patrolihukum86.com, Tanjab Timur – Merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Nipah Panjang, Polres Tanjung Jabung Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pesta sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah bangunan kosong bekas Kantor PPI yang berada di Komplek Pelabuhan PPI (camp), Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kapolres Tanjab Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kapolsek Nipah Panjang Iptu Saryono, S.E., S.Pd., M.M. menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 19.00 WIB. S...

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur

Patrolihukum86com, Sungai Penuh - 13/02/2026. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan  Anak  (UPTD PPA) Kota Sungai Penuh ,berkunjung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur.(Jumat,13 februari 2026) Yang beralamat di RT 03 desa air teluh. Dalam hal ini petugas dari UPTD PPA kota Sungai Penuh menanyakan kronologis kejadian serta membantu pendampingan secara hukum dan terapi psikologis  mengingat pasca kejadian korban masih trauma dan ketakutan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Alfian tri S.kep, MPH mengatakan terapi psikologis klinis oleh tim psikolog dari UPTD PPA upaya ini diberikan untuk mengatasi trauma dan agar tidak depresi berkelanjutan. Selain itu UPTD PPA  juga ikut mendampingi Korban yang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resor kerinci. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari UPTD PPA Kota Sungai Penuh, sudah berkunjung kerumah K...