Jumat, 03 April 2026

Sat Resnarkoba Polres Bungo Bersama Tim Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan Terduga Pelaku Dengan BB 51,96 Gram



Patrolihukum86.com, Bungo – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial N (46), warga Dusun Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 51,96 gram.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Maret 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kampung Sungai Durian, Dusun Telentam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.


Pada Rabu malam, 4 Maret 2026, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diduga melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumah sambil membuang barang yang diduga narkotika. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di sekitar pekarangan rumah pelaku. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bungo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Sekitar satu bulan kemudian, Kamis (02/04/2026), petugas kembali memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.00 WIB.


Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas kembali menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet emas, beserta barang bukti lain berupa sendok sabu, timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.


Kasat Narkoba Melalui KBO Satresnarkoba Polres Bungo IPTU Feri Irawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta keamanan lingkungan.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.


Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar