Apresiasi Keseriusan dan Komitmen Polda Jambi Serta Polres Jajaran Ungkap Kasus Narkoba Merupakan " Ekstra Ordinary Crime" , Perlu Juga Dukungan Masyakarat .



Patrolihukum86.com, FRIC, Jambi - Fast Respon Indonesia Center Apresiasi keseriusan dan komitmen Kepolisian Daerah Jambi berserta jajarannya dalam memberantas serta memerangi narkoba tampak dari keberhasilan pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika mulai dari tingkat Polda hingga Polres jajarannya serta menindak pelaku kriminal lainnya


Ketua FRIC Jambi menyampaikan " memang pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika tidak sama dengan ungkap kasus tindak pidana lainnya, penanganan perkara narkotika memiliki karakteristik berbeda, dibanding tindak pidana lainnya karena termasuk kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime.


Maka pengungkapan kasus narkoba harus di dukung oleh bukti yang kuat .


Direktur Reserse Narkoba pernah menyampaikan


” Kalau kasus narkoba untuk menangkap Bandar harus di awali dari pengedar dan kurirnya , karena bandar lebih safety dan hal itu perlu waktu dan dukungan dari masyarakat serta keseriusan dari Penegak hukum untuk memberantas dan menindak pelaku penyalah gunaan narkoba


Memang menangkap seorang bandar narkotika tidak selalu membutuhkan barang bukti fisik pada saat penangkapan, asalkan penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Narkotika.Sesuai aturan hukum, berikut adalah penjelasan terkait bukti dalam kasus bandar narkoba:


Aturan Dua Alat Bukti Petugas dapat melakukan penangkapan dan penyelidikan jika menemukan setidaknya dua dari lima alat bukti sah menurut KUHAP: Keterangan saksi .Keterangan ahli .Surat (seperti hasil laboratorium atau berita acara penyitaan) Petunjuk Keterangan terdakwa atau tersangka


Peran Bukti Elektronik dan Transaksi Untuk menangkap bandar, barang bukti tidak harus berupa sabu atau pil yang digenggam. Polisi sering kali menggunakan bukti pendukung lain yang sangat kuat, seperti:Rekaman percakapan atau pesan transaksi narkoba .Bukti transfer bank atau catatan keuangan mencurigakan. Keterangan dari kurir atau jaringan yang tertangkap lebih dulu.


Daftar riwayat komunikasi. Situasi Tertangkap Tangan (Operasi Tangkap Tangan/OTT)Meskipun bukti fisik tidak selalu dipegang pada saat penangkapan, dalam praktiknya penangkapan bandar sering kali dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy) atau penjebakan.


Dalam skenario ini, transaksi dilakukan dengan aparat atau informan untuk mengamankan barang bukti secara langsung, sehingga pelaku dapat dijerat sebagai pengedar atau bandar" hak ini disampaikan oleh Elfrida Ratnawati dan Sultan Hunafa dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta


Maka peran masyarakat sangatlah penting untuk memberikan informasi terkait hal mencurigakan terkait peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya  diwilayahnya atau bisa menggunakan layanan call center Polri 110 " pungkas Dody (31/05/2026)


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat