Diduga Arogan dan Selewengkan Dana Desa, Warga Bukit Pemuatan Laporkan Kades ke Jaksa dan Inspektorat
Patrolihukum86.com, Tebo – Suasana di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, belakangan ini memanas. Masyarakat setempat mengaku resah dan mengeluhkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Suferi. Tak hanya soal sikap, sang Kades kini resmi dilaporkan warga atas dugaan berbagai pelanggaran berat, mulai dari penjualan aset desa hingga indikasi korupsi dana desa.
Bujang, salah seorang warga Desa Bukit Pemuatan, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Menurutnya, tindakan Kades Suferi sudah melampaui batas kewenangan dan merugikan negara serta masyarakat desa.
"Selain menjual tanah restan milik desa, Kades juga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan milik negara. Tidak hanya itu, kami juga melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari tahun 2022 hingga 2025 yang diduga kuat berisi laporan fiktif," ujar Bujang dengan nada kecewa.
Komisi I DPRD Tebo Angkat Bicara dan Siap Turun Lapangan
Keluhan masyarakat ini rupanya telah sampai ke telinga wakil rakyat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (25/5/2026) lalu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menegaskan bahwa pihak legislatif tidak akan tinggal diam melihat persoalan ini.
Dalam pernyataannya, Ketua Komisi I DPRD Tebo memastikan bahwa dalam waktu dekat, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
"Dalam waktu dekat, OPD terkait akan turun langsung ke Desa Bukit Pemuatan untuk mengecek dan memverifikasi kebenaran dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat," tegas Ketua Komisi I di hadapan peserta RDP.
Didampingi FRIC Jambi, Laporan Resmi Masuk ke Kejaksaan dan Inspektorat
Gerakan masyarakat Desa Bukit Pemuatan ini mendapat pengawalan ketat dari lembaga kontrol sosial. Hamdi Zakaria, A.Md, selaku Ketua Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi yang mendampingi warga, membenarkan bahwa langkah hukum telah ditempuh.
Menurut Hamdi, masyarakat yang mencari keadilan telah melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan instansi pengawas internal pemerintah.
"Masyarakat sudah resmi melayangkan laporan kepada pihak Inspektorat dan juga kepada Kejaksaan Negeri Tebo. Untuk laporan yang masuk ke Inspektorat, seluruh berkas dan dokumen pendukungnya sudah kami lengkapi," ungkap Hamdi Zakaria saat memberikan keterangan pers.
Kades Suferi Pilih Bungkam dan Blokir Kontak Media
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, belum memberikan respons atau klarifikasi terkait tudingan miring yang diarahkan kepadanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media bentur dinding penolakan. Kades Suferi justru memilih memblokir nomor WhatsApp jurnalis yang mencoba menghubungi, sehingga ruang konfirmasi demi keberimbangan berita menjadi tertutup.
Masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Tebo dan Inspektorat Kabupaten Tebo dapat segera bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan mafia tanah desa serta penyelewengan anggaran negara tersebut demi kesejahteraan warga Bukit Pemuatan.
Kepada Bupati Tebo, masyarakat juga berharap agar bisa memberikan sanksi PTDH Pemberhentian dengan tidak hormat kepada kades Bukit Pemuatan ini, pinta masyarakat desa Bukit Pemuatan.
Redaksi



Komentar
Posting Komentar