Diduga Lalai Soal KIP Hingga Pungli Seragam, FRIC DPW Jambi Bakal Laporkan Kepsek SMKN 1 Muaro Jambi ke Kejati



Patrolihukum86.com, JAMBI – Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jambi menyatakan sikap tegas akan resmi melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Muaro Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Langkah hukum ini diambil terkait adanya sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari kelalaian pengelolaan bantuan sosial hingga indikasi pungutan liar (pungli).


​Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md., mengungkapkan bahwa pihak sekolah diduga kuat telah melakukan kelalaian fatal terkait hak siswa kurang mampu penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).


​"Kelalaian ini terjadi selama dua tahun berturut-turut, tahun 2024 dan 2025. Akibatnya, siswa sama sekali tidak bisa menikmati bantuan sosial tersebut, dan pihak bank akhirnya mengembalikan dana bantuan itu ke kas negara," ujar Hamdi kepada awak media.


​Soroti Transparansi Dana BOS dan Penyusunan RKAS

​Selain persoalan KIP, Hamdi membeberkan bahwa laporan yang akan dilayangkan ke Kejati juga mencakup dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan.


​Berdasarkan temuan di lapangan, FRIC menyoroti beberapa poin krusial:

​Ketiadaan Papan Informasi: Di lingkungan sekolah tidak ditemukan adanya papan transparansi penggunaan Dana BOS, sehingga memicu pertanyaan dari warga sekolah.


​Fungsi Komite Dipertanyakan: Ketua Komite diduga hanya dimanfaatkan secara formalitas untuk menandatangani pencairan Dana BOS saja.


​Penyusunan RKAS Tertutup: Para guru, komite sekolah, dan wali murid diklaim tidak dilibatkan atau diundang saat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


​Tidak sampai di situ, Hamdi juga menuding adanya praktik pungli berkedok pengadaan pakaian seragam siswa baru saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di mana rincian biayanya dinilai tidak transparan bagi wali murid.


​Kepala Sekolah terkesab Membantah Tudingan, ​Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi membantah sebagian besar tudingan yang dialamatkan kepadanya, khususnya mengenai transparansi anggaran.


​Kepsek menegaskan bahwa tuduhan tidak transparan tersebut kurang tepat. Menurutnya, pada saat proses PPDB berlangsung, rincian mengenai biaya dan pengadaan pakaian seragam siswa baru telah ditempelkan secara terbuka di papan pengumuman sekolah agar dapat dilihat oleh semua wali murid.


​Terkait proses penyusunan anggaran sekolah, Kepsek juga memberikan pembelaan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku.


​"Saat penyusunan RKAS, Ketua Komite diundang," jawab Kepsek singkat membantah tuduhan miring tersebut.


​Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, dan pihak FRIC menegaskan akan segera merampungkan berkas laporan agar perkara ini bisa segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum di Kejati Jambi.

Sementara, pihak FRIC juga sudah mempersiapkan para walimurid dan lainya yang siap bersaksi jika di butuhkan, ungkap Hamdi Zakaria.

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat