Dituding Nepotisme, Kades Karang Berahi, Ketua Abdesi Provinsi Jambi Samsul Fuad Buka Data dan Kronologi Pengangkatan Perangkat Desa
Patrolihukum86.com, MERANGIN – Kepala Desa Karang Berahi, Samsul Fuad, membantah keras berbagai tudingan yang menyebut pengangkatan sejumlah perangkat desa di wilayahnya sarat praktik nepotisme dan menyalahi aturan.
Dalam klarifikasi resminya, Samsul Fuad menegaskan bahwa seluruh pengangkatan perangkat desa yang dipersoalkan telah melalui proses penjaringan, seleksi ketat, serta mendapatkan rekomendasi resmi dari pihak Kecamatan Pamenang sebelum akhirnya ditetapkan dan dilantik.
Kronologi Pengangkatan Perangkat Desa
Terkait posisi Mega Selvia, Samsul Fuad menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah aktif membantu roda pemerintahan desa sejak tahun 2016 sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), lalu diangkat menjadi staf desa pada tahun 2018.
Pada tahun 2020, terjadi kekosongan jabatan perangkat desa akibat adanya pejabat yang mengundurkan diri. Demi mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Desa Karang Berahi telah membentuk panitia penjaringan dan membuka pendaftaran sebanyak dua kali.
"Namun tidak ada satu pun masyarakat yang mendaftar saat itu. Karena jabatan tersebut harus segera diisi demi kelancaran pelayanan publik, maka yang bersangkutan mengikuti proses penjaringan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Samsul Fuad.
Seluruh berkas hasil penjaringan kemudian disampaikan ke Kantor Camat Pamenang. Setelah melalui proses verifikasi, Camat Pamenang mengeluarkan rekomendasi resmi untuk penetapan dan pelantikan.
Selanjutnya, mengenai Andri Nofrizal yang turut menjadi sorotan, Samsul Fuad memaparkan bahwa Andri telah mengabdi sebagai staf Desa Karang Berahi sejak tahun 2016. Ketika terjadi kekosongan jabatan pada tahun 2018, panitia penjaringan dibentuk dan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Perlu saya tegaskan bahwa Andri Nofrizal sudah menjadi perangkat desa sebelum menjadi menantu saya. Pengangkatannya murni melalui proses penjaringan dan rekomendasi dari Camat Pamenang," imbuhnya.
Sementara untuk pengangkatan Suci Safitri pada tahun 2024, prosesnya diawali dengan penjaringan terbuka menyusul adanya perangkat desa yang mengundurkan diri. Terdapat dua peserta yang mendaftar, yakni Ranti Nofitasari dan Suci Safitri. Keduanya mengikuti tes tertulis dan wawancara langsung di Kantor Camat Pamenang.
"Hasil tes dan wawancara tersebut yang menjadi dasar bagi Camat Pamenang untuk mengeluarkan rekomendasi atas nama Suci Safitri sebagai perangkat desa," jelasnya.
Bantahan Terkait BPD, Jabatan Kadus, dan Fasilitas Kantor Desa
Selain menjelaskan status perangkat desa, Samsul Fuad juga menepis rumor mengenai Aprila Satria Rinaldo yang disebut-sebut menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena campur tangan dirinya. Ia menegaskan bahwa anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme demokratis yang berlaku, bukan ditunjuk oleh kepala desa.
Ia juga menyangkal isu yang menyebutkan adanya kepala dusun (Kadus) yang merupakan keponakannya. "Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak memiliki ponakan yang menjabat sebagai kepala dusun di Desa Karang Berahi," tegas Samsul Fuad.
Tidak hanya isu nepotisme, Samsul Fuad juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan Kantor Desa Karang Berahi menumpang di gedung Taman Kanak-Kanak (TK).
"Informasi itu keliru. Kami menegaskan bahwa Desa Karang Berahi memiliki gedung Kantor Desa sendiri untuk menjalankan roda pemerintahan," cetusnya.
Siap Ambil Tindakan Tegas Jika Menyalahi Aturan
Di akhir keterangannya, Samsul Fuad menyatakan sikap kooperatifnya dan siap memberikan penjelasan transparan kepada pihak mana pun terkait proses birokrasi yang dilakukan selama masa kepemimpinannya.
Ia bahkan menegaskan komitmennya untuk patuh pada hukum dan siap mengambil tindakan tegas jika terbukti ada prosedur yang dilanggar.
"Saya siap memberhentikan perangkat desa yang saya angkat jika memang terbukti prosesnya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Hamdi Zakaria


Komentar
Posting Komentar