Dugaan Korupsi Tiga Petinggi BGN Ditahan Kejagung Keluar Pakai Rompi Pink



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kabar ini sangat mengejutkan publik. Hanya dalam hitungan jam setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu, 3 Juni 2026.



​Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.


​Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus penangkapan ini:

​1. Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

​Selasa, 2 Juni 2026 (Pagi): Dadan Hindayana sebenarnya masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Palmerah, Jakarta Barat.



​Selasa, 2 Juni 2026 (Malam): Presiden Prabowo resmi mencopot Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari pucuk pimpinan BGN. Jabatan Kepala BGN kini dialihkan kepada Nanik Sudaryati Deyang.


​Rabu, 3 Juni 2026 (Dini Hari - Pagi): Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan melakukan penjemputan paksa terhadap Dadan cs di wilayah Jawa Barat.


​Rabu, 3 Juni 2026 (Sore): Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan tangan diborgol dan resmi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink).


​2. Duduk Perkara Kasus Korupsi

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga mantan petinggi BGN ini terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.


​Beberapa modus operandi yang diungkap oleh Kejagung meliputi:

​Intervensi Pengadaan: Para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.


​Mark Up Harga: Ditemukan adanya penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan barang dan jasa pendukung operational MBG, termasuk pengadaan aset seperti motor listrik hingga sepatu.


​Jual Beli Titik SPPG: Penyidik menemukan indikasi praktik lancung jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan-yayasan yang lolos verifikasi sebagai mitra SPPG ditengarai memiliki afiliasi langsung dan mendapatkan atensi khusus dari ketiga tersangka.


​Langkah cepat Kejagung ini dipicu oleh hasil audit internal serta monitoring evaluasi ketat yang sedang berjalan untuk mengawal program strategis nasional tersebut agar bersih dari kebocoran anggaran.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat

Di Dekat Kantor Polsek Tabir Ulu, Tambang Emas Ilegal Milik Dasri Beroperasi Bebas: Warga Curiga Ada Permainan Aparat