Kades Karang Berahi Samsul Fuad Dituding Nepotisme Ditanggapi FRIC Provinsi Jambi
Patrolihukum86.com, MERANGIN – Kepala Desa Karang Berahi, Samsul Fuad, membantah berbagai tudingan yang menyebut pengangkatan sejumlah perangkat desa di wilayahnya sarat praktik nepotisme dan tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam klarifikasinya, Samsul Fuad menegaskan bahwa seluruh pengangkatan perangkat desa yang dipersoalkan telah melalui proses penjaringan, seleksi, serta mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan Pamenang sebelum ditetapkan dan dilantik.
Terkait Mega Selvia, Samsul Fuad menjelaskan bahwa anak kandung nya ini telah aktif membantu pemerintahan desa sejak tahun 2016 sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), kemudian menjadi staf desa pada tahun 2018.
Menurutnya, pada tahun 2020 terjadi kekosongan jabatan perangkat desa karena adanya pejabat yang mengundurkan diri. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Desa Karang Berahi membentuk panitia penjaringan dan membuka pendaftaran sebanyak dua kali.
"Namun tidak ada satu pun masyarakat yang mendaftar. Karena jabatan tersebut harus segera diisi demi kelancaran pelayanan pemerintahan desa, maka yang bersangkutan mengikuti proses penjaringan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Samsul Fuad.
Ia mengatakan seluruh berkas hasil penjaringan kemudian disampaikan ke Kantor Camat Pamenang. Setelah melalui proses verifikasi, Camat Pamenang mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan dan pelantikan.
Samsul Fuad juga memberikan penjelasan terkait Andri Nofrizal menantu nya yang turut menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Menurutnya, Andri Nofrizal telah menjadi staf Desa Karang Berahi sejak tahun 2016. Ketika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa pada tahun 2018, panitia penjaringan dibentuk dan proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Perlu saya tegaskan bahwa Andri Nofrizal sudah menjadi perangkat desa sebelum menjadi menantu saya. Pengangkatannya juga melalui proses penjaringan dan rekomendasi dari Camat Pamenang," katanya.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A. Md Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria,
Melihat situasi yang ada pada berbagai pemberitaan media, persoalan anak dan menantu Kepala Desa (Kades) yang menjadi perangkat desa memang sering kali memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai nepotisme.
Namun, secara hukum di Indonesia, untuk menentukan apakah hal ini melanggar aturan atau tidak, kita harus melihat pada proses perekrutannya dan regulasi yang berlaku, ungkap Hamdi.
Menurut Hamdi Zakaria,berikut ini adalah analisis hukum secara rinci beserta pasal dan ayatnya:
1. *Apakah Ini Termasuk Nepotisme?*
Secara umum, nepotisme dalam UU No. 28 Tahun 1999 didefinisikan sebagai perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum untuk menguntungkan kepentingan keluarganya di atas kepentingan masyarakat.
Namun, dalam kasus perangkat desa, jika proses penjaringan dan penyaringan (seleksi) dilakukan secara terbuka, transparan, memenuhi syarat, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat, maka hal tersebut SECARA HUKUM BUKANLAH NEPOTISME yang melanggar aturan.
Status sebagai anak atau menantu Kades tidak serta-merta menggugurkan hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mendaftar sebagai perangkat desa, asalkan mereka mengikuti jalur seleksi resmi yang objektif, terlebih lagi dalam kondisi kuota pendaftar dari masyarakat umum kosong, kata Hamdi.
2. *Dasar Hukum dan Syarat Pengangkatan Perangkat Desa*
Pengangkatan perangkat desa diatur secara ketat dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Year 2014 (yang telah diubah dengan PP No. 11 Year 2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017).
Di dalam regulasi tersebut, TIDAK ADA satupun pasal yang melarang keluarga Kades untuk mendaftar sebagai perangkat desa. Larangan yang ada di dalam UU Desa (Pasal 29) adalah Kades dilarang mengangkat perangkat desa tanpa melalui proses seleksi formal atau melakukan nepotisme (menunjuk langsung keluarga tanpa tes), ungkap Hamdi Zakaria.
Pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 50 ayat (1):
"Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan."
Pasal 50 ayat (2) - Syarat Umum:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. memenuhi kelengkapan administrasi.
*(Catatan:* Syarat khusus yang lebih rinci biasanya diatur kembali dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten setempat), kata Hamdi.
3. *Mekanisme yang Memperbolehkan (Dasar Legalitas)*
Agar pengangkatan anak dan menantu tersebut sah dan tidak menjadi pelanggaran hukum, prosesnya wajib mengikuti Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berikut ini adalah tahapan krusial yang membuat pengangkatan tersebut legal:
A. *Pembentukan Tim Seleksi (Penjaringan & Penyaringan)*
Kades tidak boleh menilai atau menguji sendiri calon perangkat desa. Kades harus membentuk Tim Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
B. *Kewajiban Rekomendasi Camat (Kunci Legalitas)*
Kades tidak memiliki wewenang mutlak untuk langsung menerbitkan Keputusan (SK) Pengangkatan. Kades wajib meminta rekomendasi tertulis dari Camat.
Pasal 4 Permendagri No. 67/2017:
Ayat (1): Pengangkatan Perangkat Desa dikoordinasikan dengan Camat.
Ayat (2): Kepala Desa membentuk Tim yang terdiri dari ketua, sekretaris dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Ayat (4): Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa menjadi paling sedikit 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan Perangkat Desa.
Ayat (5): Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
Ayat (6): Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai permohonan pengangkatan Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan.
Artinya, jika Camat telah mengeluarkan Rekomendasi Tertulis yang menyatakan bahwa anak dan menantu tersebut lulus penyaringan dan memenuhi syarat administratif, maka pengangkatan oleh Kades didasari oleh keputusan objektif instansi di atasnya (Kecamatan), bukan atas kehendak pribadi Kades, ungkap Hamdi Zakaria.
*Kesimpulan dan Titik Kritis yang Harus Diawasi*
Jika kondisinya adalah terjadi kekosongan jabatan, lalu diumumkan secara terbuka namun masyarakat lain tidak ada yang mau mendaftar, kemudian anak/menantu mendaftar secara resmi, mengikuti ujian/seleksi yang digelar oleh Tim, dan hasilnya direkomendasikan oleh Camat, maka pengangkatan tersebut adalah SAH demi hukum dan tidak melanggar regulasi tentang nepotisme.
Namun, hal ini bisa menjadi celah hukum (fraud) jika:
Pengumuman lowongan sengaja disembunyikan agar masyarakat tidak tahu dan tidak mendaftar.
Soal ujian atau penilaian dimanipulasi oleh Tim Seleksi demi meluluskan anak/menantu.
Pengangkatan dilakukan langsung oleh Kades tanpa adanya Rekomendasi Tertulis dari Camat.
Selama proses transparansi publik dari pembukaan lowongan hingga ujian tertulis/wawancara bisa dibuktikan secara administratif, maka posisi anak dan menantu tersebut aman secara hukum, ungkap Hamdi Zakaria Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.
Redaksi


Komentar
Posting Komentar