Penjarahan atau Pencurian Tandan Sawit Milik Perkebunan Bisa Lansung di Proses Meskipun Kasus Perdata Masih Berjalan ini Ulasannya.



Patrolihukum86.com, Jambi - PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ​Legalitas dan Tahun Izin (IUP) ​Penerbitan Izin Lokasi awal diajukan pada Mei 2007 dan diterbitkan oleh Pemkab Muaro Jambi melalui Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 507 Tahun 2007 tertanggal 27 September 2007.


​Izin Usaha Perkebunan (IUP) Dokumen legalitas operasional diperkuat melalui SK Bupati Muaro Jambi Nomor 592 Tahun 2007. Dengan luas izin lokasi sekira 9.737 hektar. Berdasarkan data perusahaan, yang disampaikan kepada Timdu Kabupaten Muaro Jambi, untuk lahan masyarakat yang ada didalam izin, telah di kompensasi pelepasan lahan sebesar 3 juta rupiah per hektar, kepada masyarakat yang bersedia menyerahkan lahan nya.


Dengan dikeluarkannya, Peraturan Bupati (Perbup) Batas Wilayah Desa Sogo Nomor Perbup: Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang: Penetapan Batas Desa/Administratif Wilayah di Kecamatan Kumpeh. Tahun Terbit: 2018 Cakupan dan Dinamika Lapangan, ​Perbup No. 16 Tahun 2018 ini diterbitkan secara kolektif untuk mengatur, menetapkan koordinat, dan menegaskan garis batas desa-desa di sepanjang koridor Kecamatan Kumpeh, yang meliputi:


​Desa Sogo, ​Desa Seponjen, ​Desa Puding, Desa Pulau Mentaro, Desa Betung, ​Desa Pematang Raman, Desa Sungai Bungur, Desa Tanjung, ​Desa Rantau Panjang, ​Desa Petanang, ​dan Desa Rondang.


​Perbup Nomor 16 Tahun 2018 ini menjadi salah satu regulasi yang sering memicu polemik dan ditinjau ulang oleh koalisi masyarakat sipil serta lembaga adat. Pasalnya, penarikan garis batas administratif di atas meja rapat dalam Perbup ini dinilai sering bergeseran dengan peta ruang historis/adat milik masyarakat lokal, serta kerap tumpang tindih dengan klaim luasan konsesi perkebunan swasta (termasuk PT. BBS) di perbatasan Desa Sogo, Seponjen, dan Gedong Karya.


Sehingga konflik masyarakat Sogo dan PT.BBS memanas. Dengan berbekal Perbup ini, Masyarakat Sogo, secara sepihak Mengklaim lahan dan menjarah, mencuri buah tandan sawit milik perkebunan PT.BBS. permasalahan perdata ini sudah ditangani Timdu Kabupaten Muaro Jambi.


Menepis Isu yang beredar ditengah masyarakat, jika proses sengketa perdata masih berjalan, hukum pidana tidak bisa berlanjut. Isu ini benar adanya, akan tetapi dikecualikan untuk kasus pencurian.


Terkait dengan situasi yang sedang dihadapi oleh perusahaan PT.BBS ini, mendapat tanggapan dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi.


Melalui Ketua Divisi Informatika Hamdi Zakaria, A.Md mengajak masyarakat, mari kita bedah terlebih dahulu mengenai aturan Mahkamah Agung yang di maksud, kemudian kita padukan dengan dasar hukum pidana yang sangat kuat untuk melindungi aset perusahaan dari tindakan penjarahan atau pencurian massal tersebut.


​1. Duduk Perkara Aturan MA (Pidana vs Perdata)

​Aturan yang di maksud mengenai "pidana harus ditunda jika ada perdata" diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956.


​Pada pasal 1 PERMA ini menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana ada pre-judicial geschil (sengketa keperdataan yang harus diputuskan lebih dulu mengenai kepemilikan suatu hak), maka pemeriksaan pidana dapat ditunda sampai ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.


​Namun, kata Hamdi Zakaria, perlu dicatat dengan sangat jelas, PERMA No. 1/1956 ini TIDAK BISA dijadikan tameng oleh masyarakat untuk membenarkan tindakan pencurian buah sawit (rechtenvrijdom atau main hakim sendiri), ungkap Hamdi Zakaria.


​Sengketa lahan di pengadilan tidak menghapus status kepemilikan buah sawit yang ditanam, dirawat, dan dibiayai oleh perusahaan yang mengantongi izin sah (HGU atau IUP). Jika masyarakat melakukan pemanenan massal tanpa izin, itu adalah murni tindak pidana murni (pencurian), bukan sengketa perdata, sehingga polisi tetap wajib memproses pidananya tanpa harus menunggu gugatan perdata selesai, ungkap Hamdi.


​2. Dasar Hukum Kuat dan Detil untuk Menjerat Pelaku Pencurian.

Untuk memberikan pemahaman hukum yang tegas kepada masyarakat, berikut ini adalah pasal-pasal detil beserta ayatnya yang dapat memberatkan tindakan mereka secara hukum.


​A. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Sifatnya Khusus atau Lex Specialis)

​Ini adalah dasar hukum paling kuat dan paling spesifik untuk menjerat penjarahan sawit di area perusahaan.


​Pada pasal 55 huruf c: "Setiap Orang dilarang secara tidak sah memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan."

​Sanksi Pidana (Pasal 107 huruf c): "Setiap Orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."


​Poin Pemberat, Pasal ini tidak memandang apakah itu pencurian biasa atau massal. Mengambil sawit di konsesi berizin tanpa hak langsung otomatis melanggar pasal ini.


​B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Terkait Pencurian Massal.

​Jika penjarahan dilakukan beramai-ramai, aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal pencurian dengan pemberatan (pasal sindikat atau berkelompok) agar hukumannya lebih berat.


​Pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Lama (atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru): Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (secara bersama-sama atau beramai-ramai).

​Sanksi Pidana: Ancaman hukumannya diperberat menjadi pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


​C. KUHP – Terkait Menghasut atau Provokator.

​Pencurian massal biasanya digerakkan oleh oknum atau provokator yang memanfaatkan isu Perbup baru. Oknum ini bisa dijerat hukum secara terpisah dan lebih berat.


​Pada pasal 160 KUHP Lama (atau Pasal 246 KUHP Baru): "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana" sanksi Pidana nya, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.


​3. Posisi Hukum Perusahaan (Argumen Kuat). ​Agar masyarakat paham dan menyadari posisi hukum mereka lemah, perusahaan memiliki tiga landasan kuat ini:


​Asas Legalitas Izin Lama, Izin perusahaan (HGU atau IUP) yang sudah berjalan lama diterbitkan oleh instansi berwenang berdasarkan tata ruang yang sah pada masanya. Perbup (Peraturan Bupati) tentang peta desa yang baru terbit tidak berlaku surut (non-retroaktif). Perbup tidak serta-merta membatalkan atau menghapus hak keperdataan atas HGU atau IUP yang sudah ada sebelumnya.


​Kemenangan di Timdu (Tim Terpadu), Keputusan Timdu Kabupaten yang memenangkan perusahaan merupakan bukti administrasi negara bahwa secara legalitas formal, operasional perusahaan adalah sah di mata hukum pemerintah daerah.


​Hukum Agraria: Berdasarkan UU Pokok Agraria (UPA), pemegang sertifikat HGU adalah sah sebagai pengelola lahan. Peta desa yang baru berbentuk Perbup bersifat administratif batas wilayah pemerintahan desa, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah keperdataan (civil rights).


Jadi kata Hamdi, ​Edukasi untuk Masyarakat, Peta desa baru berdasarkan Perbup adalah jalur administrasi tata negara. Jika masyarakat merasa memiliki hak, jalurnya adalah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau gugatan tata usaha negara (PTUN) terhadap izin perusahaan, bukan dengan memanen sawit secara ilegal.


​Melakukan pemanenan secara sepihak dengan dalih sengketa lahan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian (diefstal) dan penjarahan, yang dapat langsung diproses oleh Polda atau Polres setempat tanpa perlu menunggu urusan peta desa tersebut selesai disidangkan, ungkap Hamdi Zakaria dalam penjelasannya.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat