Satu Set Mesin Dompeng Milik Edy Cs, Masih Bergoyang Bebas Didesa Sungai Ulak.
Patrolihukum86.com, Merangin -Aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) milik Edy Cs masih bergoyang bebas di desa sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Aktivitas PETI yang memakai mesin dompeng milik EdyCs warga desa sungai Ulak masih begonya bebas seakan-akan tidak ada rasa takut dengan APH(Aparat penegak hukum Khususnya Polres Merangin.
Dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya aktivitas PETI diduga berlangsung secara terbuka.mereka menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Lebih jauh, beberapa sumber menyampaikan adanya' dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman terhadap aktivitas yang berlangsung.dugaan tersebut di bekengi Aparat penegak hukum, mungkin ada setoran.
"Sudah lama aktivitas ini berlangsung.Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari Aparat penegak hukum Khususnya Polres Merangin agar persoalan ini tidak terus berlangsung,"Ujar salah satu warga kepada tim investigasi.
Dari pantauan di lapangan aktivitas penambangan diduga masih berlangsung di beberapa titik kawasan desa sungai Ulak.warga menyebut kegiatan tersebut di koordinir oleh seorang yang dikenal dengan inisial Ed,
Yang di sebut -sebut sebagai pemain lama dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.meski demikian,tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari Aparat berwenang.
Praktik PETI merupakan aktivitas yang melanggar ketentuan perundangan -udangan.berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.
Pelaku penambang Tampa Izin dapat di kenakan sanksi pidana sebagai mana di atur dalam pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tanun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.kerusakan lahan,degradasi kawasan hutan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.warga juga meminta Kapolres Merangin untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang diduga Ilegal tersebut, serta mengusut tuntas apa bila di temukan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau terlibat dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat hanya ingin hukum di tegakkan secara adil.jika memang ada aktivitas Ilegal, siapapun yang terlibat harus di proses suami aturan yang berlaku,"ungkap salah seorang warga.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Merangin maupun pihak -pihak lain yang di sebut namanya dalam laporan masyarakat.Tim investigasi masih berupaya mengonfirmasikan sebagai informasi yang berkembang guna memproleh gambaran yang utuh, berimbang,dan sesuai prinsip Jurnalis.
Irwanto

Komentar
Posting Komentar