Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Patrolihukum86.com, SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kerinci, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Koto Dua, Sungai Liuk, yang diduga melakukan aktivitas pelangsiran BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM secara berulang dan tidak wajar di SPBU Sungai Liuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku saat menjalankan aksinya.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit Suzuki Thunder, satu unit mobil Grandmax, serta 18 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Kerinci akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba meraup keuntungan pribadi dari hak masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kerinci.
(Arie)

Komentar
Posting Komentar