TIM GUNJO POLRES BUNGO RINGKUS PELAKU CURANMOR, MOTOR KORBAN DIGONDOL SAAT PARKIR DI RUMAH SAKIT



Patrolihukum86.com, MUARA BUNGO – Tim GUNJO Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bungo. Seorang pria berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, berhasil diamankan terkait kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo.


Pelaku diamankan pada Sabtu (14/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB setelah Tim GUNJO melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku yang telah lama menjadi target pencarian petugas.


Kasus tersebut bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban, seorang mahasiswi berinisial EJS, memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie ketika sedang menjenguk keluarganya yang dirawat di rumah sakit tersebut.


Namun setelah beberapa saat, korban hendak mengambil kembali kendaraannya dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi parkir. Korban kemudian berkoordinasi dengan petugas parkir untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong keluar dari area parkir.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp20.840.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.


Berdasarkan laporan korban, Tim GUNJO Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bungo dan penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Bungo mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat