Tindak Lanjuti Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Pimred Patrolihukum86 Layangkan Surat Klarifikasi Hingga Tempuh Jalur Hukum
Patrolihukum86.com, JAMBI – Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh media Gemparsumatraindonesia, jajaran Redaksi Media Patrolihukum86 mengambil langkah tegas. Pemberitaan tersebut diduga kuat mengandung unsur pencemaran nama baik dan informasi bohong (hoax) yang menyudutkan salah satu wartawan Patrolihukum86, Ari Erwansah.
Guna melayangkan protes dan meminta pertanggungjawaban, Redaksi Patrolihukum86 mengirimkan langsung surat klarifikasi pemberitaan kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) Gemparsumatraindonesia. Surat tersebut diantarkan langsung ke alamat kantor redaksi terkait dan diterima oleh Pimrednya, Aswan.
Pimpinan Redaksi Patrolihukum86, Hamdi Zakaria, A.Md., menyatakan rasa keberatan dan tidak senang atas narasi yang dibangun oleh media tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu telah mengindikasikan adanya upaya pencemaran nama baik institusi medianya.
"Kami tidak tinggal diam. Apa yang diberitakan terindikasi kuat mencemari nama baik media kami. Terlebih, pihak redaksi Gempar melalui pesan WhatsApp sempat menantang untuk bertemu di meja hukum. Selaku Pimred, saya tegaskan bahwa kami sudah sangat siap untuk melayani tantangan tersebut," ujar Hamdi Zakaria dengan nada tegas.
Sebagai langkah awal yang terukur, Redaksi Patrolihukum86 telah resmi menyusun laporan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran produk jurnalistik oleh media Gempar yang dinilai jauh dari koridor Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun, langkah Hamdi Zakaria tidak berhenti di Dewan Pers. Mengingat adanya unsur personal dan tendensi di luar produk pers, kasus ini juga dibawa ke ranah kepolisian.
"Redaksi sudah mengambil langkah konkret. Selain melaporkan dugaan pelanggaran KEJ ke Dewan Pers, kami juga sudah membawa permasalahan ini ke pihak Polres. Karena bagi kami, persoalan ini sudah bergeser dan dinilai bukan lagi sekadar sengketa pers murni, melainkan ada dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan," pungkas Hamdi.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar