Diduga Belum Kantongi IUP-P, Pembangunan PKS PT.AMA di Tanjung Jabung Timur Disorot



Patrolihukum86.com, ​Tanjung Jabung Timur – Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agrotema Mandiri Abadi (PT.AMA) di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, terus menuai sorotan tajam. Kendati sempat mendapatkan tekanan dari pihak tidak dikenal,  masyarakat yang juga praktisi hukum, Mirza Azhari, S.H., tetap konsisten membongkar dugaan pelanggaran prosedur perizinan oleh perusahaan tersebut.


​Mirza mengaku sempat menerima intimidasi yang memintanya untuk tidak mengaitkan nama Bupati Tanjung Jabung Timur dalam polemik ini. Namun, ia memilih fokus pada substansi hukum, khususnya terkait absennya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan krusialnya kepemilikan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).


​Menurut Mirza, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, IUP-P bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum operasional pabrik dimulai.


​"IUP-P adalah fondasi legalitas. Tanpa dokumen ini, operasional pabrik dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal secara hukum positif di Indonesia," tegas Mirza, Jumat (10/7/2026).


​Ia menambahkan, ada tiga poin krusial yang wajib dipenuhi korporasi dan diawasi ketat oleh pemerintah daerah:

​Jaminan Pasokan Bahan Baku: Kewajiban memfasilitasi kebun plasma atau menjamin suplai Tandan Buah Segar (TBS) yang sah minimal 20% dari kapasitas pabrik.

​Kesesuaian Tata Ruang: Memastikan lokasi pembangunan PKS tidak menabrak kawasan lindung atau zona terlarang lainnya.

Integrasi penuh dengan dokumen lingkungan hidup yang valid sebelum aktivitas fisik berjalan.


​Mirza mengingatkan, pengabaian terhadap regulasi ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi perusahaan, mulai dari sanksi administratif berat, ancaman pidana, hingga risiko kegagalan dalam meraih sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).


​Dugaan terjadinya aksi "curi start" pembangunan fisik oleh PT AMA kian menguat menyusul keluarnya surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Nomor: 600.4.1/424/TA-LING/DLH/2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala DLH, Drs. Muhamad Eduard.


​Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa persetujuan yang dikantongi perusahaan baru sebatas "Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup" (UKL-UPL). DLH juga menginstruksikan pihak perusahaan untuk segera melakukan sosialisasi terbuka kepada warga Kelurahan Simpang Tuan.


​Meski demikian, Mirza menilai pemenuhan UKL-UPL saja tidak serta-merta melegitimasi pembangunan fisik pabrik berskala industri jika dokumen IUP-P belum diterbitkan.


​"Kita tidak boleh menutup mata. Pembangunan pabrik kelapa sawit yang mengabaikan prosedur hukum baku bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat di Simpang Tuan," pungkasnya.


​Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Agrotema Mandiri Abadi (PT AMA) dan pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi lebih lanjut.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Di Dekat Kantor Polsek Tabir Ulu, Tambang Emas Ilegal Milik Dasri Beroperasi Bebas: Warga Curiga Ada Permainan Aparat