Diduga Pungli Anggota Replanting Sawit Mandiri, Ketua Gapoktan Usaha Berkah Angkat Bicara



​Patrolihukum86.com, Tanjab Barat – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Usaha Berkah di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), diterpa isu miring. Lembaga yang mengakomodasi program replanting (peremajaan) kelapa sawit mandiri masyarakat melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Tanjab Barat ini, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap anggotanya.


​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, dugaan pungutan tersebut kabarnya telah terjadi sebanyak dua kali. Program replanting ini sendiri diketahui melibatkan sekitar 600 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Pulau Pauh, Desa Rantau Benar, dan Desa Sungai Rotan.


​Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Gapoktan Usaha Berkah, H. Lukman, tidak menampik adanya penarikan dana tersebut. Ia membenarkan bahwa pihak kelompok tani memang melakukan pungutan kepada anggotanya.


​Menurut penjelasan H. Lukman, pungutan gelombang pertama dialokasikan untuk membiayai proses pengukuran dan pemetaan lahan. Namun, ketika disinggung mengenai dasar aturan dan peruntukan pungutan yang kedua, ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci.


​"Silahkan tanya ke masyarakatnya langsung," ujar H. Lukman singkat saat dimintai keterangan terkait pungutan kedua.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan respons terkait fungsi pengawasan mereka terhadap program replanting mandiri ini.


​Kepala Dinas Perkebunan Tanjab Barat, Ridwan, yang dihubungi oleh media melalui pesan aplikasi WhatsApp guna meminta konfirmasi dan klarifikasi, terpantau belum memberikan tanggapan resmi mengenai kegaduhan yang terjadi di tingkat petani tersebut.


​Masyarakat berharap pihak berwenang dan dinas terkait segera turun tangan untuk mengaudit dan memperjelas transparansi penggunaan dana dalam program replanting ini, guna menghindari kerugian di pihak petani kecil. Mengingat, untuk program replanting ini sendiri, pihak Gapoktan sebenarnya, tidak dibenarkan memungut dana didepan terhadap petani.


Hamdi Zakaria

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Di Dekat Kantor Polsek Tabir Ulu, Tambang Emas Ilegal Milik Dasri Beroperasi Bebas: Warga Curiga Ada Permainan Aparat