Hamdi Zakaria A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Bukit Pemuatan ke Bupati dan DPRD Tebo
Patrolihukum86.com,
TEBO – Divisi Informatika Front Rakyat Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi resmi melayangkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Bupati Tebo, Agus Rubianto, tetapi juga disampaikan kepada Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH, pada Senin (6/7/2026).
Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pengawasan formal. Baik Bupati maupun Ketua DPRD Tebo diharapkan dapat menjalankan amanah konstitusi dalam menindaklanjuti temuan dan aspirasi dari masyarakat bawah.
Sementara itu, warga Desa Bukit Pemuatan menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD segera merespons laporan tersebut. Warga mendesak Bupati untuk segera menerbitkan Surat Perintah Tugas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar turun langsung melakukan verifikasi dan peninjauan di lapangan.
Selain itu, masyarakat meminta agar sanksi tegas ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dugaan tersebut terbukti. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat, warga berharap Bupati Tebo tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Kades Bukit Pemuatan, Suferi.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar