Ketua FRIC Jambi Minta Polisi Tak Ada Kata Ampun Bagi Pengedar dan Bandar Narkoba



Patrolihukum86.com, Jambi - Berantas Narkoba merupakan salah satu atensi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto 


Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center meminta kepada pihak Kepolisian dan BNN untuk serius terkait pemberantasan narkoba , jangan kasih ruang dan kata ampun bagi perusak generasi bangsa yakni para pengedar dan bandar narkoba di tanah air 


Atensi Presiden terhadap Narkoba bahwa narkoba jadi salah satu "atensi utama" dan disebut ancaman strategis bagi masa depan bangsa. Ini poin-poin utama dari arahan Presiden beberapa periode terakhir:


Pernyataan Presiden Prabowo 2025

Pada 29 Oktober 2025 saat pemusnahan barang bukti 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun, Presiden Prabowo menegaskan:


Ancaman besar dan harus diperangi menyeluruh. "Narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan"

    Disebut setara ancaman militer, politik, dan psikologis


Prioritas utama untuk Kapolri

 di awal pemerintahan beliau sampaikan ke Kapolri: "satu, pemberantasan narkoba, dua, penyelundupan, tiga, judi online"


Kerja sama semua pihak atau teamwork

diminta sinergi Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, BIN, Intelijen, Pemda. "Jangan hanya mengandalkan satu lembaga, dua lembaga. Enggak bisa. Kita semuanya harus bekerja sama"


Penting penegakan hukum tegas, tapi juga rehabilitasi yang lebih teliti dan efektif. Presiden juga minta tambahan balai rehabilitasi karena tidak semua kabupaten pun


Pencegahan dari bawah.Dimulai dari orang tua, guru, RT, kepala desa, lingkungan. "Begitu ada indikasi, ada yang mau jual, ada yang tahu, lapor segera"


Perintah Presiden yang diteruskan Kemenkumham Hilangkan ego sektoral, semua kementerian/lembaga kerja sama


Nyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba


Tutup semua celah penyelundupan


Gencarkan kampanye kreatif bahaya narkoba ke generasi muda


Ketatkan pengawasan lapas/rutan agar tidak jadi pusat peredaran


Efektifkan rehabilitasi agar rantai penyalahgunaan terputus 


Yang mana saat kebijakan Era Presiden Jokowi 2023 Cari "lompatan terobosan"*

    Presiden Jokowi pimpin ratas dan minta langkah terobosan karena data BNN: 3,6 juta jiwa atau 1,96% menyalahgunakan narkoba


Penegakan hukum tegas ditambah efek jera termasuk ke oknum aparat yang terlibat


Inpres No 2 Tahun 2020 - RAN P4GN. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika 2020-2024 jadi komitmen pemerintah


Atensi Wapres

Wapres juga tekankan "tindakan tegas, keras, dan terukur" termasuk penyitaan aset/TPPU untuk memiskinkan sindikat. Strateginya: _demand reduction_ pencegahan + _supply reduction_ penegakan hukum dan rehabilitasi 


Garis besar atensi Presiden:

Anggap narkoba ancaman nasional yang bisa menghambat Indonesia maju

Hukum tegas ke bandar dan rehabilitasi efektif ke pecandu

Perkuat kelembagaan tambah rehab. Awasi lapas, tutup jalur masuk narkoba.


Apalagi istilah 86 bagi pengedar dan bandar narkoba di Provinsi Jambi , diminta jalankan tugas sesuai perundangan berlaku, bagi pengedar dan bandar jangan ada toleransi 


Jika terjadi hal intervensi oleh pihak manapun terhadap kepolisian bagian penegakkan hukum narkoba maupun BNN, hukum jangan kalah terhadap cartel narkoba .


Dan FRIC apresiasi kerja keras Kepolisian khususnya Polda Jambi dan jajaran dalam berantas narkoba .


Jika terjadi hal yang tidak sesuai UU dan KUHP maka penegak hukum telah melanggar sumpah dan janji sebagai Abdi Negara yang bertugas menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba, FRIC dengan tegas mendukung pemberantasan narkoba terutama di Provinsi Jambi  " tegas Dody


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Di Dekat Kantor Polsek Tabir Ulu, Tambang Emas Ilegal Milik Dasri Beroperasi Bebas: Warga Curiga Ada Permainan Aparat