LSM PELDAK Resmi Laporkan Dugaan Kasus Korupsi DLH Kota Sungai Penuh ke MABES Polri.
Patrolihukum86.com. JAKARTA- Kasus dugaan korupsi terkait anggaran pengelolaan atau operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh mencuat ke publik pada tahun 2025. Dugaan penyimpangan tersebut mulai diusut oleh pihak Kepolisian (Polres) setempat setelah ditemukannya indikasi markup pada sejumlah anggaran kegiatan di lingkungan dinas tersebut, Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak terdengar lagi seakan hilang ditelan waktu.
Menanggapi hal ini LSM PELDAK merasa sangat perlu adanya kepastian hukum atas status kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota sungai Penuh yang diduga telah menyalahkan wewenang, merugikan keuangan Negara dalam pengelolaan anggaran operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota Sungai Penuh Tahun 2023 -2024.
Untuk itu LSM PELDAK merasa Perlu untuk melaporkan ke MABES POLRI untuk busa mendesak bahkan mengambil alih penanganan kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, menaggil Dan Memerlukan Kepala Dinda Lingkungan Hidup Kota sungai penuh Wahyu dan juga pihak terkait lainnya.
Demi kepastian Hukum dugaan korupsi anggaran operasional atau pengelolaan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh, Mabes Polri sangat bisa mengintervensi, terutama jika penanganannya di tingkat lokal (Polres Kerinci atau Polda Jambi) terindikasi mandek, jalan di tempat, atau “menghilang tanpa bekas”. Kasus terkait DLH Sungai Penuh, seperti penyelidikan dugaan markup anggaran pengelolaan TPAS Renah Padang Tinggi (RPT) serta laporan pelanggaran amdal sejak beberapa waktu lalu, memang memerlukan pengawasan ketat agar tidak menguap.
LSM PELDAK Melaporkan langkah-langkah konkret dan jalur resmi yang dapat ditempuh untuk mendesak Mabes Polri mengambil alih atau mengaudit penanganan kasus tersebut, yakni dengan membuat laporan
1. Jalur Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri
Ini adalah jalur paling tepat jika penanganan perkara korupsi di Polres setempat tidak berjalan transparan.
Gelar Perkara Khusus: LSM PELDAK akan Ajukan surat yang ditujukan kepada Kakorbinmas/Kabareskrim u.p. Karowassidik Bareskrim Polri.
Tujuan: Rowassidik akan memanggil penyidik Polres yang menangani kasus DLH Sungai Penuh untuk memaparkan hasil penyidikannya di Mabes Polri. Jika ditemukan kejanggalan atau ketidakseriusan, Mabes Polri berhak menarik kasus tersebut untuk ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda atau langsung oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.
melampirkan bukti bukti pendukung
2. Jalur Divisi Propam Mabes Polri
Jika ada indikasi kuat bahwa mandeknya kasus korupsi DLH ini disebabkan oleh adanya negosiasi di bawah tangan, intervensi pejabat lokal, atau ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres.
akan membuat laporan resmI lagsung ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Divpropam Polri di Jakarta.
Berharap Propam akan memeriksa kepatuhan hukum penyidik. Jika penyidik terbukti sengaja mengulur atau menghilangkan perkara, mereka akan dijatuhi sanksi etik dan berkas perkara akan segera dialihkan ke unit/tingkat yang lebih tinggi demi objektifitas. Dan yang tidak kalah penting LSM PELDAK juga akan Memanfaatkan Kompolnas sebagai Pengawas Eksternal
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki wewenang menerima keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian akan mengirimkan Surat pengaduan mengenai penanganan perkara korupsi DLH Sungai Penuh yang mandek ke Kompolnas.
Ini bertujuan Kompolnas akan mengeluarkan Surat Klarifikasi resmi yang wajib dijawab oleh Kapolda Jambi atau Kapolres setempat. Pengawasan dari Kompolnas biasanya memaksa Polres untuk menghidupkan kembali kasus yang tadinya “hilang” Atau diam ditempat.
Selain dari laporan tersebut diatas Ketum LSM PELDAK Khumaini, SP juga meminta para aktivis, media dan juga masyarakat untuk selalu kerjasama memberika. support juga ikut serta dalam pengawas setiap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara, sehingga berakibat program Nasional untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat menjadi gagal, hanya dinikmati oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. (Arie)

Komentar
Posting Komentar