Tak Gentar Meski Diancam, Mirza Azhari Jubir Bongkar Dugaan Praktik Ilegal Pembangunan PKS PT AMA
Patrolihukum86.com, TANJUNG JABUNG TIMUR – Tekanan dan ancaman tak membuat nyali Mirza Azhari Jubir, SH, pemuda asal Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, ciut.
Di tengah upaya kritisnya menyoal legalitas pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) oleh PT Agrotema Mandiri Abadi (PT AMA), Mirza justru semakin gencar membongkar dugaan pelanggaran prosedur perizinan yang terjadi di lapangan.
Mirza belakangan ini menerima ancaman dari pihak tak dikenal yang mengaku dekat dengan Bupati Tanjung Jabung Timur. Ia diminta untuk tidak lagi menyeret nama bupati dalam polemik perizinan PT AMA.
Alih-alih mundur, Mirza justru memperlebar sorotannya, tidak hanya pada absennya AMDAL, tetapi juga pada krusialnya kepemilikan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
Fondasi Legalitas yang Diabaikan?
Dalam pandangan hukum Mirza, IUP-P bukanlah sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak bagi operasional PKS sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP No. 26 Tahun 2021.
"IUP-P adalah fondasi legalitas. Tanpa ini, operasional pabrik dianggap ilegal secara hukum positif di Indonesia," tegas Mirza, Jumat (10/7/2026).
Menurut Mirza, ada beberapa poin krusial yang seharusnya menjadi acuan pemerintah dalam mengawasi PT AMA:
1. Jaminan Bahan Baku: IUP-P mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun plasma atau menjamin suplai Tandan Buah Segar (TBS) yang sah.
2. Kesesuaian Tata Ruang: Memastikan pabrik tidak berdiri di kawasan lindung atau area terlarang.
3. Pengendalian Lingkungan: Integrasi dengan persetujuan lingkungan yang benar (AMDAL/UKL-UPL) sebelum pabrik beroperasi.
Mirza mengingatkan tanpa dokumen-dokumen ini, bahwa perusahaan berisiko menghadapi sanksi administratif berat hingga pidana, serta kegagalan dalam sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Temuan DLH Jadi Bukti Kuat
Dugaan Mirza diperkuat oleh surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Nomor: 600.4.1/424/TA-LING/DLH/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Muhamad Eduard.
Dalam surat tersebut, terungkap bahwa persetujuan yang baru dikeluarkan terbatas pada "Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup" (UKL-UPL).
Pihak perusahaan pun diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi kepada warga Kelurahan Simpang Tuan.
Namun, Mirza menilai pemenuhan UKL-UPL saja tidak cukup untuk melegitimasi pembangunan fisik pabrik berskala industri. Ia mencium adanya dugaan "curi start" pembangunan PKS tanpa memiliki IUP-P sebagai legalitas utama.
"Kita tidak boleh diam melihat ini. Pembangunan pabrik yang tidak sesuai prosedur bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan masyarakat di Simpang Tuan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait maupun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan tersebut.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar