Langsung ke konten utama

Polri Tekankan Bijak Bermedia Sosial: Sop Provokasi, Jaga Persatuan di Ruang Digital




Patrolihukum86.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, cerdas, dan bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin cepat dan masif.


Dalam keterangan resminya, Humas Polri menegaskan bahwa media sosial bukanlah tempat untuk melampiaskan emosi, menyebarkan ujaran kebencian, maupun memprovokasi masyarakat. Sebaliknya, ruang digital harus dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempererat persatuan, membangun komunikasi yang sehat, serta menyebarkan informasi yang positif dan bermanfaat.


“Di era keterbukaan informasi saat ini, setiap individu memiliki peran sebagai produsen sekaligus konsumen informasi. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mampu memilah dan memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas pernyataan Humas Polri.


Polri menyoroti maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, serta konten provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Fenomena tersebut dinilai dapat memicu konflik sosial, memperkeruh suasana, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Sebagai langkah antisipatif, Polri terus mengintensifkan patroli siber serta penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi di media sosial. Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


“Hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu, ujaran kebencian, maupun konten yang bersifat provokatif dan dapat merusak persatuan bangsa,” lanjutnya.


Selain penegakan hukum, Polri juga terus melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika bermedia sosial. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mengedepankan sikap saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang digital.


Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap kondusif, aman, dan produktif. Dengan sikap bijak dalam bermedia sosial, diharapkan tercipta harmoni di tengah keberagaman serta memperkuat persatuan nasional.


“Media sosial adalah cerminan diri dan bangsa. Mari kita jadikan ruang digital sebagai sarana untuk memperkuat harmoni, bukan memecah belah. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang damai, aman, dan bersatu,” tutup pernyataan Humas Polri.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Patrolihukum86.com, MERANGIN – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang warga bernama Rendy saat ini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko setelah diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0420/Sarko, Selasa (2/6/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rendy diduga berada di Makodim 0420/Sarko sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka memar dan lebam di berbagai bagian tubuh, mulai dari kepala, mulut, punggung, tangan hingga kaki. Akibat kejadian itu, kondisi fisik korban melemah dan mengalami keluhan pusing serta pandangan kabur. Kuasa hukum korban, Andrianto, SH, MH, yang didampingi keluarga korban melalui Furqon, mengatakan dirinya mendapat kuasa untuk mendampingi Rendy setelah menerima informasi mengenai kejadia...

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Patrolihukum86.com, Tanjab Timur – Merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Nipah Panjang, Polres Tanjung Jabung Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pesta sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah bangunan kosong bekas Kantor PPI yang berada di Komplek Pelabuhan PPI (camp), Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kapolres Tanjab Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kapolsek Nipah Panjang Iptu Saryono, S.E., S.Pd., M.M. menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 19.00 WIB. S...

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur

Patrolihukum86com, Sungai Penuh - 13/02/2026. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan  Anak  (UPTD PPA) Kota Sungai Penuh ,berkunjung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur.(Jumat,13 februari 2026) Yang beralamat di RT 03 desa air teluh. Dalam hal ini petugas dari UPTD PPA kota Sungai Penuh menanyakan kronologis kejadian serta membantu pendampingan secara hukum dan terapi psikologis  mengingat pasca kejadian korban masih trauma dan ketakutan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Alfian tri S.kep, MPH mengatakan terapi psikologis klinis oleh tim psikolog dari UPTD PPA upaya ini diberikan untuk mengatasi trauma dan agar tidak depresi berkelanjutan. Selain itu UPTD PPA  juga ikut mendampingi Korban yang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resor kerinci. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari UPTD PPA Kota Sungai Penuh, sudah berkunjung kerumah K...