Langsung ke konten utama

TMPLHK Indonesia Siap Dampingi Masyarakat Perjuangkan Hak Tanah di Pulau Tengah Parit Baung Jika Masyarakat Meminta



Patrolihukum86.com, Jambi - CAHBPT, PULAU TENGAH, Parit Baung, di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, kembali memanas. Hal ini dengan disampaikannya oleh DPRD Tanjab Timur, kepada masyarakat, melalui surat penyampaian nya tertanggal 13/1/2026, yang ditujukan kepada masyarakat, yang diwakili M.Nawil.


Surat ini, ditanggapi oleh Ketua TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md yang notabene juga sebagai Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, pada Jum'at 27/3/2026.


Menurut Hamdi Zakaria, surat ini, menggambarkan terkesan lemahnya DPRD Tanjab Timur dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan bentuk suatu kegagalan nya dalam mediasi saat di Kementrian Kehutanan, sehingga mempersilahkan masyarakat, memperjuangkan nasipnya masing masing, melalui pengadilan, ungkap Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini, Kasus tanah kebun yang dikuasai masyarakat sejak tahun 1975 (pra-1981) namun diklaim sebagai Cagar Alam/Hutan Binaan HBPT (CA HBPT) pada tahun 1981 oleh Kementrian, adalah konflik umum antara hukum adat/garapan faktual dan hukum negara (administrasi).


Jadi disini saya jabarkan, analisis dan alur penyelesaiannya, Pandangan Adat

Dalam hukum adat, penguasaan tanah secara turun-temurun, membuka tanah (cah rimba), dan mengelolanya secara terus-menerus menimbulkan hak milik adat. 


Keberadaan Adat, Penguasaan dari tahun 1975, sebelum CA 1981, menunjukkan masyarakat adalah pemilik asli, pemilik tanah ulayat atau penggarap beritikad baik, sebelum kawasan hutan ditetapkan secara sepihak oleh negara.


Pengakuan Adat, Masyarakat Adat percaya tanah tersebut adalah tanah pusako atau tanah ulayat yang wajib dilindungi, bukan tanah negara bebas. Surat Lurah dianggap sebagai pengakuan administratip-adat terhadap kepemilikan tersebut, ungkap Hamdi Zakaria.


Apa yang Memperkuat Masyarakat di Mata Adat?

Sejarah Penguasaan, Bukti fisik berupa pohon-pohon tua, kebun yang produktif,  yang sudah ada sejak 1975.


Saksi Hidup, Kesaksian tokoh adat, niniak mamak, atau tetangga sepadan mengenai batas-batas tanah.


Surat Lurah, Surat keterangan desa/lurah pada zaman tersebut umumnya menjadi bukti primer peralihan/penguasaan tanah adat, ungkap Hamdi. 


Apa yang Memperkuat Masyarakat di Mata Hukum (Negara)?

Meskipun CA HBPT ditetapkan 1981, penguasaan fisik yang sudah ada sebelumnya (1975) memiliki dasar hukum:


Prinsip Itikad Baik nya, Masyarakat sudah menguasai tanah sebelum penetapan kawasan, sehingga diakui sebagai penggarap beritikad baik.


Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Lurah, Surat ini membuktikan penguasaan fisik dan yuridis (SPT) yang sah secara administratif, meskipun belum sertifikat.


Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011: Menegaskan bahwa hutan tidak boleh ditetapkan secara sepihak jika di atasnya terdapat hak-hak masyarakat.


UUPA No. 5 Tahun 1960: Mengakui hak-hak adat selama masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional (Pasal 3), ungkap Hamdi Zakaria.


Masyarakat dilindungi dengan dasar hukum yang kuat, kata Hamdi Zakaria. Menurut Hamdi, pada Pasal dan UU Terkait, diantaranya,

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 3 (Pengakuan Hak Ulayat/Adat).


UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 67 (Pengakuan Masyarakat Hukum Adat).


Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011: Menetapkan bahwa penetapan kawasan hutan wajib mempertimbangkan penguasaan tanah masyarakat.


PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Dasar pendaftaran tanah adat.

PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan: Mengatur tentang penataan kawasan hutan dan penyelesaian konflik tenurial, kata Hamdi Zakaria ini.


Kasus di areal Cagar Alam memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dibanding Hutan Lindung/Produksi karena fungsi konservasi, namun penguasaan fisik sebelum penetapan (1975 vs 1981) adalah kunci utama pembelaan masyarakat.


Jika masyarakat membutuhkan pendampingan lembaga, guna memperjuangkan keadilan ini, kami dari TMPLHK Indonesia, siap jika masyarakat yang memintanya, ungkap Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini.


Reraksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Patrolihukum86.com, MERANGIN – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang warga bernama Rendy saat ini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko setelah diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0420/Sarko, Selasa (2/6/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rendy diduga berada di Makodim 0420/Sarko sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka memar dan lebam di berbagai bagian tubuh, mulai dari kepala, mulut, punggung, tangan hingga kaki. Akibat kejadian itu, kondisi fisik korban melemah dan mengalami keluhan pusing serta pandangan kabur. Kuasa hukum korban, Andrianto, SH, MH, yang didampingi keluarga korban melalui Furqon, mengatakan dirinya mendapat kuasa untuk mendampingi Rendy setelah menerima informasi mengenai kejadia...

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Patrolihukum86.com, Tanjab Timur – Merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Nipah Panjang, Polres Tanjung Jabung Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pesta sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah bangunan kosong bekas Kantor PPI yang berada di Komplek Pelabuhan PPI (camp), Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kapolres Tanjab Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kapolsek Nipah Panjang Iptu Saryono, S.E., S.Pd., M.M. menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 19.00 WIB. S...

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur

Patrolihukum86com, Sungai Penuh - 13/02/2026. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan  Anak  (UPTD PPA) Kota Sungai Penuh ,berkunjung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur.(Jumat,13 februari 2026) Yang beralamat di RT 03 desa air teluh. Dalam hal ini petugas dari UPTD PPA kota Sungai Penuh menanyakan kronologis kejadian serta membantu pendampingan secara hukum dan terapi psikologis  mengingat pasca kejadian korban masih trauma dan ketakutan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Alfian tri S.kep, MPH mengatakan terapi psikologis klinis oleh tim psikolog dari UPTD PPA upaya ini diberikan untuk mengatasi trauma dan agar tidak depresi berkelanjutan. Selain itu UPTD PPA  juga ikut mendampingi Korban yang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resor kerinci. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari UPTD PPA Kota Sungai Penuh, sudah berkunjung kerumah K...