Dugaan Perambahan Hutan dan Terbitnya Ratusan SKT di Tebo Disorot, KMPLHK Desak Evaluasi KPHP TEBO
Patrolihukum86.com, Tebo – Kelompok Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KMPLHK) Indonesia, soroti tajam lemahnya pengawasan (KPHP) Kabupaten Tebo terkait maraknya aksi perambahan Hutan Produksi (HP) di wilayah tersebut.
Ketua DPC KMPLHK Kabupaten Tebo, Helmy Jimy, menyayangkan sikap apatis dan minimnya tindakan pencegahan dari pihak KPHP Tebo selama ini.
Menurut Helmy Jimy, lemahnya fungsi kontrol lapangan memicu terjadinya pelanggaran hukum secara masif di kawasan hutan negara.
Helmy Jimy mengungkapkan, salah satu indikasi kuat pelanggaran hukum terjadi di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Oknum Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, diduga kuat terlibat langsung dalam perambahan Hutan Produksi secara pribadi dengan penguasaan lahan mencapai belasan hektare.
"Oknum Kades Suferi diduga merambah kawasan Hutan Produksi secara pribadi, menerbitkan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan tanpa dasar hukum yang sah, serta menyambi sebagai penampung (loding) buah sawit yang dipanen dari dalam kawasan HP tersebut," tegas Helmy.
Ketua DPP KMPLHK Indonesia, Hamdi Zakaria, A.Md., menegaskan bahwa carut-marut ini terbukti dari langkah tegas Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) / Satgas Garuda yang harus turun tangan mengambil alih penguasaan negara atas lahan hutan yang disalahgunakan.
Hamdi membeberkan, Satgas PKH telah menyegel dan menguasai kembali sedikitnya 13.890 hektare lahan kawasan hutan di Kabupaten Tebo yang diandalkan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin sah.
Rincian Temuan & Penyegelan Lahan Korporasi ini diantara nya, PT Lestari Alam Jaya (LAJ) – Desa Semabu, Kec. Sumay (Luas: 6.596 Ha)
PT Limbah Kayu Utama (LKU) – Desa Olak Kemang (Kec. Muara Tabir) & Desa Teluk Rendah Ilir (Kec. Tebo Ilir) (Luas: 3.606 Ha)
PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) – Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir (Luas: 2.012 Ha)
PT Tebo Multi Agro (TMA) – Desa Sungai Abang, Kec. VII Koto (Luas: 850 Ha)
PT Wana Mukti Wisesa – Desa Balai Rajo, Kec. VII Koto Ilir (Luas: 826 Ha)
"Selain korporasi besar, penertiban oleh Satgas PKH juga menyasar areal kebun sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), seperti di area Dam Siambang dengan luas mencapai sekitar 2.146,73 hektare," ungkap Hamdi Zakaria, A.Md.
Hamdi Zakaria menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut adalah alih fungsi kawasan Hutan Produksi/HTI menjadi perkebunan non-kehutanan (kelapa sawit) tanpa dibekali Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dari pemerintah pusat.
Guna menghentikan praktik ilegal tersebut, Satgas PKH telah melakukan pemasangan plang penyegelan resmi di lokasi. Papan pengumuman tersebut menegaskan bahwa seluruh areal tersebut berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas PKH, dan segala bentuk aktivitas perkebunan ilegal dilarang keras.
Selanjutnya, lahan seluas 13.890 hektare hasil sitaan negara di Kabupaten Tebo ini secara resmi diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara.
"Maraknya perambahan oleh oknum pejabat desa hingga korporasi besar yang akhirnya disegel oleh Satgas Pusat ini menjadi bukti tak terbantahkan betapa lemahnya pengawasan hutan dari KPHP Tebo selama ini. Kami mendesak adanya evaluasi total dan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tutup Hamdi Zakaria.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar
Patrolihukum