JUARA! Pemerintah Kota Sungai Penuh Raih Apresiasi Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera



Patrolihukum86.com BATAM – Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali meraih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera pada kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan.

Penghargaan tersebut diterima oleh Walikota Sungai Penuh Alfin SH dalam kegiatan yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 12 Agustus 2026.

Apresiasi itu diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, sekaligus mendukung pemenuhan pelayanan dasar.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh atas dukungan dan doa yang terus diberikan.

Penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah daerah, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh masyarakat. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh atas dukungan, doa, dan partisipasinya. Apresiasi ini menjadi kebanggaan kita bersama sekaligus motivasi untuk terus bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mari kita jaga semangat kebersamaan dan terus berkontribusi untuk kemajuan Kota Sungai Penuh. Sungai Penuh Juara!”

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera merupakan bagian rangkaian koordinasi antarpemerintah daerah di wilayah Sumatera dalam upaya mendorong peningkatan kinerja pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah.

(arie)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur