Polemik Oknum Kades Bukit Pamuatan Belum Ada Teguran Dinas, PMD Tebo Pernah Disorot 4 Fraksi DPRD
Patrolihukum86.com, TEBO – Polemik terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, berinisial S, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, meski sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo disebut telah melakukan investigasi ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, belum terlihat adanya teguran maupun sanksi tegas terhadap oknum kepala desa tersebut.
Investigasi tersebut sebelumnya dilakukan oleh sejumlah OPD terkait dari berbagai instansi guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai sejumlah persoalan yang terjadi di Desa Bukit Pamuatan.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain terkait pengelolaan Dana Desa, aktivitas di kawasan hutan, pembangunan dan pengelolaan aset desa, hingga pengelolaan jalan umum.
Dari sisi Inspektorat Tebo, terdapat dugaan mark-up dan penyelewengan Dana Desa. Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain pengadaan mesin penggilingan padi serta pembangunan taman di samping kantor desa yang disebut menelan anggaran sekitar Rp202 juta. Namun, seluruh dugaan tersebut tentunya masih memerlukan hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
Sementara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo, persoalan yang menjadi sorotan di antaranya dugaan eksodus besar-besaran pada 2022 yang disebut memanfaatkan momentum Pilkada dengan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, terdapat pula dugaan pembentukan tiga RT baru di wilayah yang disebut berada di kawasan hutan.
Dari sektor DLH-Hub, masyarakat menyoroti pembangunan portal di jalan umum yang disebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp18 juta per bulan berdasarkan Peraturan Kepala Desa. Mekanisme dan dasar pengelolaan pendapatan tersebut juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Selanjutnya, dari Bakeuda, terdapat persoalan terkait bangunan permanen yang sebelumnya mendapat rekomendasi pengelolaan dari Penjabat Bupati. Bangunan tersebut diduga kemudian dirobohkan oleh oknum kepala desa tanpa adanya rekomendasi atau izin dari pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
Sementara itu, dari KPHP Tebo, terdapat dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan, pembangunan bangunan permanen di dalam kawasan, serta dugaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan. Keberadaan ram sawit di lokasi tersebut turut menjadi sorotan dan membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut dari instansi terkait.
Tim KMPLHK Jambi juga disebut turut mendampingi tim OPD saat melakukan pengecekan dan pemetaan (floating) di lokasi yang diduga berada di kawasan hutan.
Berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian karena sebagian di antaranya disebut terlihat saat tim OPD melakukan investigasi langsung ke Desa Bukit Pamuatan. Namun demikian, masyarakat masih menunggu hasil resmi investigasi dan kesimpulan dari masing-masing instansi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah hukum maupun administratif yang akan diambil.
Lambannya penyampaian hasil resmi investigasi tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kondisi ini juga dikaitkan dengan sorotan empat fraksi DPRD Tebo terhadap Dinas PMD dalam persoalan Kepala Desa Sungai Rambai. Sorotan tersebut dinilai turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dinas PMD terhadap pemerintahan desa di Kabupaten Tebo.
Masyarakat berharap persoalan di Desa Bukit Pamuatan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah Kabupaten Tebo diminta menyampaikan hasil investigasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi serta persepsi negatif terhadap kinerja OPD.
Kepada Bupati Tebo Agus Rubiyanto, diharapkan dapat memberikan perhatian serius dan meminta OPD terkait bekerja secara profesional dalam mengungkapkan hasil investigasi di desa bukit pamuatan.
Keseriusan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dinilai penting sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tingkat desa.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar
Patrolihukum