Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram
Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BF (35), seorang sopir warga Desa Sungai Duren, dan AM (34), seorang wiraswasta warga Desa Muaro Pijoan.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Sungai Duren. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan AM saat diduga hendak mengantarkan sabu. Dari tangan AM, petugas menemukan satu paket kecil sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari BF. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BF. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,9 gram, satu alat hisap (bong), dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit telepon genggam Android.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar
Patrolihukum