TMPLHK Tebo Soroti Dugaan Perambahan dan Penguasaan Hutan Pemerintah Oleh Oknum Kades Bukit Pamuatan, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan


Patrolihukum86.com,


TEBO – Dugaan pelanggaran hukum yang menyeret seorang oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan berinisial S kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Tebo, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan.


Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat sedikitnya tiga indikasi dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri oleh aparat berwenang.



Pertama, dugaan perambahan serta penguasaan belasan hektare kawasan hutan milik negara. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah.


Kedua, dugaan pendirian bangunan permanen di dalam kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan bangunan tersebut dinilai perlu diverifikasi status kawasan dan legalitas perizinannya oleh instansi terkait.



Ketiga, adanya dugaan penggunaan jembatan timbang untuk aktivitas pembelian buah tandan segar (TBS) yang diduga berasal dari kawasan hutan. Dugaan tersebut juga perlu ditelusuri asal-usul hasil kebun, legalitas lahan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan peraturan lainnya.



Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas perambahan, penguasaan kawasan hutan tanpa izin, maupun pembangunan di dalam kawasan hutan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan, apabila unsur pidananya terpenuhi, antara lain:


- Pasal 50 UU Kehutanan, yang mengatur larangan menduduki, menggunakan, atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.

- Pasal 78 UU Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai klasifikasi pelanggaran.

- UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menguasai, memanfaatkan, atau melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Ancaman pidana dalam undang-undang ini dapat mencapai 10 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah, tergantung jenis dan unsur tindak pidana yang terbukti.


Selain itu, apabila dugaan tersebut dilakukan oleh seorang kepala desa dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun ketentuan pidana lainnya apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan berinisial S maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian kawasan hutan yang merupakan aset negara.

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur