Diduga Banyak Anggota BPD di Muaro Jambi Dijabat PNS dan PPPK, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Larangan Rangkap Jabatan dan Gaji Ganda

​Patrolihukum86.com, MUARO JAMBI — Maraknya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Muaro Jambi yang menduduki jabatan bersamaan dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan tajam. Sejumlah tokoh masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan struktur tersebut lantaran dinilai melanggar aturan rangkap jabatan serta menimbulkan penerimaan insentif ganda dari keuangan negara.

​Sorotan publik ini mencuat karena penghasilan tetap atau tunjangan anggota BPD serta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK) sama-sama bersumber dari keuangan negara (APBD/APBN atau Alokasi Dana Desa).

​Dasar Hukum dan Aturan Larangan Rangkap Jabatan
​Praktik rangkap jabatan ini berbenturan dengan sejumlah regulasi perundang-undangan:
​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa):
Pasal 64 huruf f dan i secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota DPRD, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
ASN (terdiri atas PNS dan PPPK) dituntut menjaga profesionalitas dan fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pelayanan publik. 

Jabatan ganda berpotensi memicu konflik kepentingan serta menurunkan kinerja di instansi induk.
​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
Menjelaskan kewajiban ASN untuk tidak menduduki jabatan yang memicu konflik kepentingan dan membatasi penerimaan penghasilan ganda dari APBD/APBN tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

​Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003):
Penerimaan dua sumber penghasilan/tunjangan yang sama-sama berasal dari APBN/APBD (double funding) bagi satu individu tanpa regulasi pembenar dikategorikan sebagai potensi penyimpangan keuangan daerah.
​Desakan Tokoh Masyarakat
​Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan daerah mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi untuk segera mengambil langkah tegas.

​Masyarakat menuntut pemerintah daerah melalukan evaluasi menyeluruh serta memberikan pilihan tegas kepada oknum ASN/PPPK yang merangkap BPD: memilih salah satu jabatan atau mengundurkan diri. Langkah penertiban ini dinilai penting untuk mengembalikan fungsi pengawasan BPD di desa secara independen serta menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur