DUGAAN PEMALSUAN DAN KECACATAN LEGALITAS SURAT JUAL BELI ATAU HIBAH TANAH TAHUN 1998 ATAS NAMA SUHERDI ALIAS SUHARDI DAN NURASIAH
Patrolihukum86.com, Jambi – Pengaduan resmi dilayangkan ke Polda Jambi pada Selasa, 1 September 2026, terkait dugaan pemalsuan surat dan penerbitan dokumen cacat hukum. Laporan ini mengarah pada dugaan pelanggaran yang melibatkan Suherdi alias Suhardi dan Nurasiah atas objek tanah di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Pihak pelapor menemukan sejumlah kejanggalan substansial pada dokumen yang diterbitkan pada tahun 1998, antara lain:
Surat Jual Beli Segel Tahun 1998 (Agustian kepada Suherdi alias Suhardi): Document ini tidak mencantumkan luas tanah secara spesifik dan hanya menggunakan klausa "sebidang tanah".
Selain itu, pengesahan dokumen dilakukan oleh Kepala Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, yang mana berada di luar wilayah hukum administrasi objek tanah di Kabupaten Sarolangun.
Surat Perjanjian atau Hibah Tanggal 2 Mei 1998 (Agustian kepada Suherdi alias Suhardi dan Nurasiah): Diterbitkan pada tanggal yang sama dengan Surat Jual Beli, dokumen ini ditengarai dibuat secara tumpang tindih tanpa melalui prosedur hukum yang sah serta tanpa sepengetahuan perangkat desa setempat di Sarolangun.
Atas temuan tersebut, dokumen yang digunakan disinyalir mengalami cacat formil maupun materil, sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Melalui laporan ini, pihak pelapor mendesak Polda Jambi untuk menindaklanjuti perkara ini secara tuntas:
Memproses dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP.
Melakukan penyitaan serta uji forensik terhadap seluruh dokumen jual beli dan hibah tahun 1998 yang melibatkan pihak terlapor dan almarhum Agustian.
Memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar
Patrolihukum