Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Soroti Sekwan DPRD Tebo
Patrolihukum86.com, TEBO – Prosedur tata kelola administrasi di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo mendadak disorot tajam.
Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, mempertanyakan kelalaian lambatnya penyampaian surat resmi dari Bupati Tebo ke meja Pimpinan DPRD Tebo yang memakan waktu hingga 11 hari, itupun setelah dipertanyakan dan melalui pencarian panjang yang melelahkan.
Surat tersebut diketahui telah diterima oleh Selvi, salah seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Tebo pada 10 September 2026 dibuktikan dari surat terima surat.
Namun, saat di pertanyakan, digelarnya audiensi perwakilan masyarakat Bukit Pemuatan bersama Ketua Komisi I DPRD Tebo pada Senin (21/9/2026), surat penting tersebut ternyata belum juga sampai ke tangan pimpinan DPRD Tebo dan Ketua Komisi 1 DPRD Tebo.
Hamdi Zakaria menilai kejanggalan waktu penyampaian yang terhenti di tingkatan staf Sekwan berpotensi merusak alur tata kelola pemerintahan. Menurutnya, hal ini memicu dugaan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian fatal yang merugikan publik.
Pertanyakan Dasar nya kata Hamdi, Dasar Hukum dan Sanksi Kelalaian ini
Hamdi menegaskan, lambatnya alur birokrasi ini memiliki implikasi hukum dan administratif yang kuat, Indikasi Kesengajaan & Kelalaian, Mengendapnya surat selama 11 hari dari ruang Sekwan ke ruang Pimpinan raises pertanyaan besar apakah ada upaya penundaan secara sengaja, ada apanya?
Dasar Hukum, Kinerja aparatur sipil dan staf Sekretariat DPRD terikat pada UU No. 5 Tahun 2014 / UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi Administrasi, Kelalaian yang menghambat pekerjaan dan pelayanan publik dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai aturan tata naskah dinas dan kode etik pelayanan publik, ungkap Hamdi.
Respon Sekwan, Surat Ditemukan Setelah Pencarian Panjang
Merespon sorotan tersebut, pihak Sekretariat DPRD Tebo memberikan klarifikasi.
Staf Sekwan bersama Sekwan DPRD Tebo, Een, mengonfirmasi bahwa surat tersebut akhirnya berhasil ditindaklanjuti.
"Selasa (22/9/2026) pukul 13.18 WIB, surat sudah ditemukan dan sudah sampai di meja pimpinan setelah proses pencarian panjang," ujar perwakilan pihak Sekwan.
Harapan Masyarakat Desa Bukit Pemuatan
Di sisi lain, tertundanya alur administrasi ini berdampak langsung pada penanganan isu lapangan. Masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, mendesak DPRD Tebo melalui Komisi I untuk segera bertindak nyata.
Warga berharap Komisi I DPRD Tebo dapat secepatnya mengundang para pihak terkait guna menjelaskan hasil temuan dari turunnya tim OPD ke desa mereka pada 28 Juli 2026 lalu.
Masyarakat menuntut agar penegakan sanksi atas temuan di lapangan kepada Kades Suferi benar-benar dijalankan secara tegas dan transparan, bukan sekadar agenda seremonial belaka. Agar aspirasi kami masyarakat, benar benar tersalurkan.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar
Patrolihukum