Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Pengelapan

Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM Pimpin Konferensi pers di Mapolsek Kota Baru terkait keberhasilan Polsek Kota Baru ungkap Kasus Penggelapan 

Kapolresta Jambi menyampaikan , semua ini  komitmen Polresta Jambi dan jajaran untuk mewujudkan Kota Jambi Kamtibmas 

Hari ini di gelar konferensi pers terkait Pengungkapan kasus penggelapan , Berdasarkan 
 LP/B-176/IX/2026/SPKT / Polsek Kota Baru / Polresta Jambi /Polda Jambi, tanggal 30 September 2026; Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pidana 4 Tahun

 TKP
Parkiran Kantor Walikota yang beralamatkan di Jl. Basuki Rahmat No.01
Kel.Paal V Kec. Kota Baru Jambi

Kejadian pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 sekira pukul 08.00 Wib;


: GRECIA KAMES WARA Binti MAHFUD EFFENDI (alm)

:-M FAJRI

-ANGGA PERMATA

Nama: MUHAMMAD UMAR SYAFEI Bin MUHAMAD ALI (Alm), Tempat tanggal lahir di Banyumas, 26 September 1994, Umur 32 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir Sarjana Arsitek alamat di Parungkamal Rt.04 Rw.05 Kel. Parungkamal Kec. Lumbir Kabupaten Banyumas Prov. Jawa Tengah;

: Mendapat Suatu Keuntungan


 MODUS OPERANDI
Pelaku yang merupakan teman dekat (pacar) korban meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan motor tersebut digunakan untuk menarik uang setoran

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Stylo warna Putih dengan Nopol. BH 6913 MD Noka: MH1KFD112SK127727 Nosin: KFD1E-

1127694, stnk an. GRECIA KAMES WARI:

1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merek Honda Stylo warna Putih dengan Nopol. BH 6913 MD Noka: MH1KFD112SK127727 Nosin: KFD1E-1127694, stnk an. GRECIA KAMES WARI:

1 (satu) buah kunci motor dan
1 (satu) lembar Surat keterangan BPKB dari PT ADIRA.

Awalnya pelaku sekira pukul 07.50 Wib pergi kekantor walikota untuk menemui korban dengan tujuan mau meminjam motor, sesampainya di parkiran korban dan pelaku pun bertemu, lalu pelaku mengutarakan niatnya meminjam motor dan korbanpun memberikan motor miliknya dengan kesepakatan siang dikembalikan. Kemudian setelah motor dikuasai pelaku lalu pelaku membawa motornya ke atm di daerah sipin untuk mengambil uang dan disana timbulan niatan pelaku untuk menggadaikan motor milik korban, selanjutnya pelaku langsung membawa motor korban ke Jin. Patimura Gang Mawar Putih Rt. 26 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi untuk selanjutnya motor tersebut digadaikan kepada sdr. A senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Dari proses penyelidikan sampai dengan proses penyidikan yang dilakukan akhirnya anggota Polsek Kota Baru mengetahui tempat keberadaan pelaku dan selanjutnya pelaku langsung di tangkap serta di amankan lalu di bawa ke Polsek Kota Baru Jambi guna proses lebih lanjut.


RIKO SAPUTRA. S. S.H., M.H. AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 81111110

Irwanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur