Langsung ke konten utama

Pelanggaran pidana ancaman dibawah 5 tahun, menurut KUHP yang baru dapat diselesaikan melalui keadilan Restoratif Justice

*Pelanggaran pidana ancaman dibawah 5 tahun, menurut KUHP yang baru dapat diselesaikan melalui keadilan Restoratif Justice.*


Tapi sebenarnya, tidak juga semuanya ya🙏


*Tidak semua tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun otomatis dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).*


 Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, terdapat syarat materiil dan formil yang harus dipenuhi secara kumulatif, bukan sekadar melihat batasan ancaman pidananya.


​Syarat Umum Pelaksanaan Restorative Justice  

​Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).  


​Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.  


​Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara tersangka/terdakwa dan korban.  


​Nilai kerugian korban atau nilai barang bukti berada dalam batasan nominal tertentu (misalnya kerugian materiil relatif kecil).


​Direspons positif dan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat sekitar.


​Jenis Tindak Pidana yang Umumnya Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice  

​Tindak Pidana Umum terhadap Orang dan Harta Benda:  


​Pencurian ringan (seperti diatur dalam Pasal 364 KUHP atau pencurian biasa dengan nilai kerugian kecil).  


​Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHP). 

 

​Penadahan ringan (Pasal 480 atau 483 KUHP).


​Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 yang tidak menimbulkan luka berat atau halangan tetap).


​Perusakan atau penghancuran barang (Pasal 406 KUHP).


​Tindak Pidana Lalu Lintas:  

​Perkara kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerugian materiil, yang diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pengemudi dan korban/keluarga korban.


​Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):  


​Kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan ringan yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana di bawah 4 tahun, dengan catatan mengutamakan pemulihan nama baik korban serta pencabutan laporan oleh pelapor.


​Penyalahgunaan Narkotika:  


​Perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri (pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika) yang berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) memenuhi syarat untuk ditempuh jalur rehabilitasi medis dan sosial, bukan pemenjaraan.


Ada ​Perkara yang Dikecualikan (Tidak Dapat Menggunakan Restorative Justice)

​Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden/wakil presiden, dan ketertiban umum yang krusial.  


​Tindak pidana terorisme, korupsi, dan pencucian uang.

​Tindak pidana terhadap nyawa orang (seperti pembunuhan, kecuali dalam batasan pengecualian hukum adat/pertimbangan hakim tertentu yang sangat ketat).


​Tindak pidana yang dilakukan oleh residivis atau pelaku yang sudah pernah dihukum sebelumnya.


Demikian sosialisasi hukum kali ini, moga bermanfaat.



Saya Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL

Paralegal LBH Gardanusa Jambi. 


Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Patrolihukum86.com, MERANGIN – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang warga bernama Rendy saat ini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko setelah diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0420/Sarko, Selasa (2/6/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rendy diduga berada di Makodim 0420/Sarko sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka memar dan lebam di berbagai bagian tubuh, mulai dari kepala, mulut, punggung, tangan hingga kaki. Akibat kejadian itu, kondisi fisik korban melemah dan mengalami keluhan pusing serta pandangan kabur. Kuasa hukum korban, Andrianto, SH, MH, yang didampingi keluarga korban melalui Furqon, mengatakan dirinya mendapat kuasa untuk mendampingi Rendy setelah menerima informasi mengenai kejadia...

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Patrolihukum86.com, Tanjab Timur – Merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Nipah Panjang, Polres Tanjung Jabung Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pesta sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah bangunan kosong bekas Kantor PPI yang berada di Komplek Pelabuhan PPI (camp), Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kapolres Tanjab Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kapolsek Nipah Panjang Iptu Saryono, S.E., S.Pd., M.M. menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 19.00 WIB. S...

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur

Patrolihukum86com, Sungai Penuh - 13/02/2026. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan  Anak  (UPTD PPA) Kota Sungai Penuh ,berkunjung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur.(Jumat,13 februari 2026) Yang beralamat di RT 03 desa air teluh. Dalam hal ini petugas dari UPTD PPA kota Sungai Penuh menanyakan kronologis kejadian serta membantu pendampingan secara hukum dan terapi psikologis  mengingat pasca kejadian korban masih trauma dan ketakutan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Alfian tri S.kep, MPH mengatakan terapi psikologis klinis oleh tim psikolog dari UPTD PPA upaya ini diberikan untuk mengatasi trauma dan agar tidak depresi berkelanjutan. Selain itu UPTD PPA  juga ikut mendampingi Korban yang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resor kerinci. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari UPTD PPA Kota Sungai Penuh, sudah berkunjung kerumah K...