Pelanggaran pidana ancaman dibawah 5 tahun, menurut KUHP yang baru dapat diselesaikan melalui keadilan Restoratif Justice
*Pelanggaran pidana ancaman dibawah 5 tahun, menurut KUHP yang baru dapat diselesaikan melalui keadilan Restoratif Justice.*
Tapi sebenarnya, tidak juga semuanya ya🙏
*Tidak semua tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun otomatis dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).*
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, terdapat syarat materiil dan formil yang harus dipenuhi secara kumulatif, bukan sekadar melihat batasan ancaman pidananya.
Syarat Umum Pelaksanaan Restorative Justice
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara tersangka/terdakwa dan korban.
Nilai kerugian korban atau nilai barang bukti berada dalam batasan nominal tertentu (misalnya kerugian materiil relatif kecil).
Direspons positif dan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat sekitar.
Jenis Tindak Pidana yang Umumnya Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Tindak Pidana Umum terhadap Orang dan Harta Benda:
Pencurian ringan (seperti diatur dalam Pasal 364 KUHP atau pencurian biasa dengan nilai kerugian kecil).
Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHP).
Penadahan ringan (Pasal 480 atau 483 KUHP).
Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 yang tidak menimbulkan luka berat atau halangan tetap).
Perusakan atau penghancuran barang (Pasal 406 KUHP).
Tindak Pidana Lalu Lintas:
Perkara kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerugian materiil, yang diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pengemudi dan korban/keluarga korban.
Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan ringan yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana di bawah 4 tahun, dengan catatan mengutamakan pemulihan nama baik korban serta pencabutan laporan oleh pelapor.
Penyalahgunaan Narkotika:
Perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri (pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika) yang berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) memenuhi syarat untuk ditempuh jalur rehabilitasi medis dan sosial, bukan pemenjaraan.
Ada Perkara yang Dikecualikan (Tidak Dapat Menggunakan Restorative Justice)
Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden/wakil presiden, dan ketertiban umum yang krusial.
Tindak pidana terorisme, korupsi, dan pencucian uang.
Tindak pidana terhadap nyawa orang (seperti pembunuhan, kecuali dalam batasan pengecualian hukum adat/pertimbangan hakim tertentu yang sangat ketat).
Tindak pidana yang dilakukan oleh residivis atau pelaku yang sudah pernah dihukum sebelumnya.
Demikian sosialisasi hukum kali ini, moga bermanfaat.
Saya Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL
Paralegal LBH Gardanusa Jambi.
Terima kasih.

Komentar
Posting Komentar
Patrolihukum