Langsung ke konten utama

Tindak Tegas Karhutla, Pemkab Merangin Minta Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab



Patrolihukum86.com, BANGKO — Pemerintah Kabupaten Merangin mempertegas sikap terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 


Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan pemanfaatan hutan diminta tidak lepas tangan dan turut bertanggung jawab penuh menjaga wilayah konsesi masing-masing dari ancaman titik api.


Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin, M. Syukur, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Puncak Karhutla bersama Menko Politik dan Keamanan secara virtual/zoom di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Senin (7/9).


Rakor yang dihadiri unsur Forkopimda—seperti Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0420/Sarko, dan Kajari Merangin—serta perwakilan perusahaan perkebunan ini menekankan percepatan penanganan hotspot, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga penegakan hukum bagi pelanggar.


Dalam arahannya, Bupati M. Syukur secara tajam menyoroti masih minimnya kesiapsiagaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran milik swasta. 


Sesuai Peraturan Menteri Pertanian, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai serta tim tanggap darurat yang terlatih.


"Berdasarkan aturan, perusahaan wajib punya alat pemadam kebakaran. Namun dari data yang saya terima, baru tiga perusahaan yang memenuhi standar, sisanya belum ada. Saya minta ini jadi perhatian serius," tegas Bupati M. Syukur.


Ia meminta pihak swasta tidak membebankan urusan pemadaman dan pencegahan kebakaran di lahan mereka sepenuhnya kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.


"Perusahaan harus punya rasa tanggung jawab. Jika terjadi kebakaran di lingkungan HGU atau wilayah konsesi perusahaan, mereka harus bergerak sendiri dan memastikan alatnya berfungsi. Jangan semua beban dilemparkan ke pemerintah," ujarya.


Guna memastikan kepatuhan tersebut, Pemkab Merangin segera menyebarkan surat edaran resmi kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Merangin. 


Di saat yang sama, Satpol PP, Camat, hingga Lurah dikerahkan untuk memperketat sosialisasi pencegahan Karhutla, mengingat pembukaan lahan dengan cara membakar kini telah dilarang sepenuhnya tanpa pengecualian. (Madi/van/kominfo)

Irwanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Patrolihukum86.com, MERANGIN – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang warga bernama Rendy saat ini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko setelah diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0420/Sarko, Selasa (2/6/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rendy diduga berada di Makodim 0420/Sarko sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka memar dan lebam di berbagai bagian tubuh, mulai dari kepala, mulut, punggung, tangan hingga kaki. Akibat kejadian itu, kondisi fisik korban melemah dan mengalami keluhan pusing serta pandangan kabur. Kuasa hukum korban, Andrianto, SH, MH, yang didampingi keluarga korban melalui Furqon, mengatakan dirinya mendapat kuasa untuk mendampingi Rendy setelah menerima informasi mengenai kejadia...

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Patrolihukum86.com, Tanjab Timur – Merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Nipah Panjang, Polres Tanjung Jabung Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pesta sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah bangunan kosong bekas Kantor PPI yang berada di Komplek Pelabuhan PPI (camp), Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kapolres Tanjab Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kapolsek Nipah Panjang Iptu Saryono, S.E., S.Pd., M.M. menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 19.00 WIB. S...

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur

Patrolihukum86com, Sungai Penuh - 13/02/2026. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan  Anak  (UPTD PPA) Kota Sungai Penuh ,berkunjung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur.(Jumat,13 februari 2026) Yang beralamat di RT 03 desa air teluh. Dalam hal ini petugas dari UPTD PPA kota Sungai Penuh menanyakan kronologis kejadian serta membantu pendampingan secara hukum dan terapi psikologis  mengingat pasca kejadian korban masih trauma dan ketakutan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Alfian tri S.kep, MPH mengatakan terapi psikologis klinis oleh tim psikolog dari UPTD PPA upaya ini diberikan untuk mengatasi trauma dan agar tidak depresi berkelanjutan. Selain itu UPTD PPA  juga ikut mendampingi Korban yang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resor kerinci. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari UPTD PPA Kota Sungai Penuh, sudah berkunjung kerumah K...