LBH Gardanusa Jambi Gelar Sosialisasi Hukum: Pemdes Wajib Transparan dan Taat Aturan dalam Pengelolaan ADD dan DD

Patrolihukum86.com, ​JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum Garuda Muda Nusantara (LBH Gardanusa) Provinsi Jambi menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang ditujukan bagi Kepala Desa (Kades) beserta jajaran Pemerintah Desa (Pemdes). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman hukum terkait tata kelola dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD).

​Praktisi Hukum LBH Gardanusa Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap penggunaan anggaran desa, khususnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​Menurut Hamdi, sejak dikucurkannya program ADD dan DD oleh pemerintah, dampak pemanfaatannya untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan di tingkat pedesaan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat luas. Namun, keberlanjutan dan keberhasilan program ini sangat bergantung pada tata kelola yang tertib, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.

​Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Pembangunan Fisik,
​Dalam pemaparannya, Hamdi menyoroti pelaksanaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan alokasi anggaran wajib dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

​"Pengawasan penggunaan anggaran desa tidak hanya menjadi kewajiban internal pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal, termasuk masyarakat dan para pelaku kontrol sosial seperti LSM serta media massa," ujar Hamdi.

​Kewajiban Pemasangan 2 Papan Informasi di Desa
​Sebagai bentuk komitmen nyata keterbukaan informasi publik di tingkat desa, Hamdi mengingatkan bahwa setiap pemerintah desa wajib memasang 2 papan informasi resmi, yaitu:
​Papan Infografik Anggaran dan Penerima Anggaran (Perencanaan & Rincian Alokasi Dana)
​Papan Transparansi Realisasi Penggunaan Anggaran (Laporan Pelaksanaan & Pengeluaran Aktual)
​"Pemasangan kedua papan informasi ini merupakan syarat mutlak agar masyarakat dapat melihat langsung ke mana aliran dana desa disalurkan dan bagaimana realisasinya di lapangan," pungkasnya.

​Dengan adanya sosialisasi hukum ini, diharapkan para Kepala Desa dan Perangkat Desa di Provinsi Jambi dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tenang, aman, serta terhindar dari jeratan hukum akibat kelalaian administrasi maupun keterbukaan informasi.

Hamdi Zakaria dalam sosialisasi nya, sempat menyebutkan, agar desa desa yang ditunjuk Pemda atau pemprov. Sebagai desa perwakilan, baik itu desa percontohan anti korupsi atau apa saja, wajib nantinya bisa membuktikan desa nya, benar benar bisa tunjukan diri sebagai wakil wakil desa lain nya, ungkap Hamdi.

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur