LBH Gardanusa Jambi Sosialisasikan Terkait ketahanan Pangan Desa Termasuk Pengawasan dan Sanksi
Patrolihukum86.com, JAMBI — Lembaga Bantuan Hukum Garuda Muda Nusantara (LBH Gardanusa) Provinsi Jambi menggelar kegiatan sosialisasi hukum guna memperkuat pemahaman aparatur dan masyarakat desa terkait tata kelola anggaran serta payung hukum program ketahanan pangan desa.
Dalam pemaparannya, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL dari LBH Gardanusa Provinsi Jambi membedah secara komprehensif landasan hukum, kewajiban pengalokasian Dana Desa (DD), indikator keberhasilan, hingga potensi sanksi dan langkah hukum jika terjadi penyimpangan anggaran.
Landasan Hukum Ketahanan Pangan Desa
Pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa ditopang oleh regulasi yang mengikat:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur hak warga atas kecukupan pangan dan kewenangan desa dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021: Mewajibkan pengalokasian Dana Desa untuk sektor pangan.
PMK No. 7 Tahun 2026 (Pengelolaan Dana Desa TA 2026) & Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 (Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa TA 2026): Menetapkan prioritas alokasi anggaran dan petunjuk teknis program prioritas nasional di tingkat desa.
Alokasi Minimal 20% dan Simulasi Anggaran
Sesuai ketentuan, porsi untuk program ketahanan pangan adalah minimal 20% dari total Dana Desa yang diterima.
Jika pagu Dana Desa yang diterima suatu desa pada TA 2026 sebesar Rp300.000.000, maka perhitungannya:
Catatan Teknis Anggaran:
Anggaran Rp60.000.000 wajib dikunci dalam APBDes untuk kegiatan hewani, nabati, sarana prasarana pertanian/perikanan/peternakan, atau penguatan BUMDes dan Kelompok Tani.
Sisa anggaran Rp240.000.000 (80%) dialokasikan untuk prioritas mengikat lainnya seperti BLT Desa, penanganan stunting, operasional pemerintah desa, serta infrastruktur prioritas hasil Musdes.
Indikator Keberhasilan Program
LBH Gardanusa menekankan bahwa keberhasilan program ketahanan pangan desa diukur melalui tiga pilar utama:
Pilar Ketahanan PanganIndikator Keberhasilan Luaran (Output & Outcome)
Ketersediaan (Availability)Peningkatan produksi pangan lokal (padi, jagung, ternak, budidaya ikan, sayuran) dan berfungsinya infrastruktur pendukung (irigasi desa, jalan usaha tani, lumbung pangan).
Keterjangkauan (Accessibility)Pasokan pangan lokal stabil, harga terjangkau oleh warga miskin, serta berjalannya unit usaha pangan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH), Kelompok Wanita Tani (KWT), atau BUMDes.
Pemanfaatan (Utilization)Penurunan angka kerawanan pangan serta penurunan tingkat stunting pada balita di desa.
Risiko Kebijakan dan Sanksi Administratif
Hamdi Zakaria menjelaskan bahwa kegagalan akibat faktor alam atau cuaca tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, sanksi tegas berlaku apabila kegagalan disebabkan oleh kelalaian atau penyalahgunaan anggaran:
Sanksi Tidak Menganggarkan Minimal 20%:
Penundaan/Pemotongan Penyaluran DD: Kementerian Keuangan dan Dinas PMD Kabupaten akan menahan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
Pengurangan Alokasi Kinerja/Formula: Desa berisiko kehilangan hak atas Insentif Desa atau Alokasi Kinerja/Formula di tahun anggaran berikutnya.
Sanksi Penyimpangan / Indikasi Fiktif:
Apabila ditemukan penyalahgunaan, kegiatan fiktif, atau mark-up, Kepala Desa dan perangkat desa dapat dikenakan sanksi administratif (pemeriksaan Inspektorat), Tuntutan Ganti Rugi (TGR), hingga proses hukum pidana korupsi.
Solusi dan Langkah Hukum Non-Litigasi
Jika program ketahanan pangan tidak berjalan efektif dan gagal mengangkat ekonomi warga, beberapa langkah formal dapat ditempuh:
Evaluasi & Audit Inspektorat: Bupati/Wali Kota melalui Inspektorat Daerah berwenang melakukan Audit Khusus / Audit Investigatif untuk menilai penyebab kegagalan.
Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub): Masyarakat bersama BPD berhak mendesak Musdeslub untuk mengevaluasi pengurus BUMDes/pengelola program serta melakukan refocusing kegiatan tahun berikutnya.
Pengawasan & Pengaduan Masyarakat: Melalui mekanisme pendampingan hukum, masyarakat atau lembaga bantuan hukum dapat mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik (KIP) terkait RAB, serta menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Lapangan kepada Inspektorat, Dinas PMD, dan Kejaksaan Negeri setempat jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar
Patrolihukum