LMPP Tebo Adukan Dugaan Ratusan SKT di Hutan Produksi dan Pungli Portal Jalan ke Polres

Patrolihukum86.com, TEBO – DPC Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo melayangkan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Tebo terkait dugaan penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) serta dugaan pungutan liar (pungli) melalui portal jalan desa di wilayah Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/LMPP-TB/LPR/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua DPC LMPP Kabupaten Tebo, Agus Wadl, dan ditujukan kepada Kapolres Tebo c.q. Kasat Reskrim Polres Tebo.

Dalam surat itu, LMPP menyatakan bertindak sebagai pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan untuk menyampaikan sejumlah dugaan permasalahan yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Soroti Dugaan Penerbitan Ratusan SKT

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan penerbitan ratusan persil SKT di dalam kawasan Hutan Produksi oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Saferi.

Berdasarkan isi pengaduan, penerbitan SKT tersebut diduga tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelapor juga mempersoalkan dugaan tidak adanya pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) serta pemetaan wilayah yang disebut berkaitan dengan pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Atas persoalan tersebut, LMPP meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penerbitan SKT, status kawasan yang dimaksud, serta prosedur administrasi yang digunakan dalam penerbitan dokumen tanah tersebut.

Dugaan Pungli Portal Jalan Turut Dilaporkan

Selain persoalan SKT, LMPP juga mengadukan dugaan pungutan liar melalui portal jalan yang disebut berada di dalam kawasan hutan.

Dalam surat pengaduannya, pelapor menduga pemerintah desa mendirikan portal jalan dan memungut retribusi dari warga atau pengguna jalan dengan dasar Peraturan Kepala Desa (Perkades).

LMPP mempersoalkan dasar hukum pemungutan tersebut dan meminta kepolisian memeriksa apakah pungutan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang sah atau justru mengandung unsur pelanggaran.

Surat itu turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurut pelapor perlu dipertimbangkan, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan pemerasan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang diperoleh, dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

Minta Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti

Melalui surat tersebut, DPC LMPP Kabupaten Tebo meminta Kapolres Tebo beserta jajarannya memanggil, memeriksa, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Jambi, Kejaksaan Negeri Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi/Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Lingkungan Hidup kabupaten terkait, serta Ketua LMPP Provinsi Jambi.

Langkah tersebut, menurut isi surat, dimaksudkan agar persoalan yang diadukan mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Tebo mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Konfirmasi kepada Kepala Desa Bukit Pemuatan, Saferi, juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penerbitan SKT dan dasar pemungutan retribusi portal jalan yang dipersoalkan.

Perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Kebenaran laporan serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur