Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang

Patrolijukum86.com, MUARO JAMBI – Jajaran Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi, mengamankan seorang pria berinisial F.A. (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/10/2026), setelah Unit Reskrim Polsek Sekernan menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Berembang.

Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan rumah warga di RT 06 Desa Berembang.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial M.E.Z. mendatangi rumah seorang tokoh masyarakat untuk meminta bantuan menengahi persoalan. Namun, saat berada di lokasi, korban diduga diserang oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri yang memerlukan tiga jahitan, luka pada jari manis kiri, serta luka lecet pada paha kiri.

Menindaklanjuti informasi keberadaan terduga pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Sekernan mendatangi lokasi. Pihak keluarga kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada petugas untuk dibawa ke Polsek Sekernan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, serta melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Muaro Jambi.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Sekernan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila menghadapi permasalahan atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian.

Melalui penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum, Polres Muaro Jambi bersama jajaran berkomitmen memberikan pelayanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Rrdaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur