Seleksi Batal, Konsultansi PBB-P2 Muaro Jambi Beralih ke Penunjukan Langsung, BPPRD Klaim Sesuai Aturan
Patrolihukum86.com, MUARO JAMBI — Pengadaan jasa konsultansi pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Muaro Jambi menjadi perhatian. Pembatalan seleksi sebelumnya akibat kesalahan administratif dalam Dokumen Pemilihan berujung pada penggunaan metode Penunjukan Langsung oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Kepala BPPRD Kabupaten Muaro Jambi, Arian Safutra, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran daerah, penerapan metode pengadaan itu tetap perlu ditopang oleh dasar hukum, dokumen, dan alasan yang dapat diuji secara objektif.
Persoalannya bukan semata-mata metode apa yang digunakan, melainkan apakah seluruh persyaratan untuk menggunakan metode tersebut telah terpenuhi.
Arian menjelaskan, seleksi sebelumnya dibatalkan karena ditemukan kesalahan administratif dalam Dokumen Pemilihan. Setelah pembatalan tersebut, proses pengadaan dilanjutkan melalui metode Penunjukan Langsung dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, langkah itu mempertimbangkan urgensi pemutakhiran data PBB-P2 serta keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran.
"Pemutakhiran PBB-P2 bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membenahi basis data perpajakan daerah. Data yang akurat sangat penting agar potensi pajak dapat dipetakan secara tepat, sehingga upaya optimalisasi PAD bisa dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat bagi daerah," kata Arian.
Dalam keterangannya, Arian merujuk Pasal 51 ayat (10) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar pelaksanaan Penunjukan Langsung.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam kondisi tender atau seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat melakukan Penunjukan Langsung apabila kebutuhan tidak dapat ditunda dan waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan tender atau seleksi.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada alasan mendesaknya kebutuhan atau terbatasnya waktu.
Kondisi yang melatarbelakangi penggunaan metode tersebut, pemenuhan persyaratan regulasi, serta keputusan pejabat yang berwenang menjadi bagian penting yang perlu dipastikan dalam menilai kesesuaian proses pengadaan.
Terlebih, pembatalan seleksi sebelumnya disebut terjadi akibat kesalahan administratif dalam Dokumen Pemilihan.
Karena itu, persoalan yang patut dicermati adalah bagaimana kesalahan tersebut ditangani, apa dasar penetapan metode pengadaan berikutnya, serta bagaimana seluruh keputusan itu didokumentasikan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar perubahan metode pengadaan tidak hanya dapat dijelaskan secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Arian turut merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf f2 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengenai kewenangan PA untuk melakukan penyesuaian prosedur, tata cara, tahapan, metode, serta jenis atau bentuk kontrak dalam kondisi tertentu guna mengatasi kekosongan hukum atau stagnasi pemerintahan demi kemanfaatan dan kepentingan umum.
Menurutnya, penyesuaian prosedur tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan program pemutakhiran data perpajakan daerah.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan konteks dan persyaratan yang diatur dalam regulasi. Rujukan terhadap kewenangan PA tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan pengadaan yang relevan.
Di tengah perhatian terhadap proses pengadaan, Arian juga membantah tuduhan mengenai potensi penyerahan laporan fiktif maupun ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Ia menyatakan penyedia jasa yang ditunjuk telah melalui tahapan verifikasi kualifikasi, klarifikasi teknis, dan negosiasi harga.
Menurut Arian, hasil pekerjaan harus berorientasi pada kebutuhan nyata pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan akurasi data objek dan subjek pajak.
"Kami ingin hasil pekerjaan ini benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Pemutakhiran data harus mendukung validasi objek dan subjek pajak, memperbaiki kualitas basis data, serta membantu mengidentifikasi potensi penerimaan PBB-P2 secara lebih optimal. Yang menjadi perhatian adalah kualitas hasil dan kesesuaiannya dengan ketentuan pekerjaan," ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan kualitas hasil pekerjaan sebagai aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan konsultansi.
Sebab, keberhasilan program pemutakhiran PBB-P2 tidak cukup diukur dari selesainya proses pengadaan atau terserahkannya laporan pekerjaan. Hasilnya juga harus dapat menunjukkan kesesuaian dengan ruang lingkup KAK dan kebutuhan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, verifikasi hasil pekerjaan, bukti pelaksanaan kegiatan, serta kesesuaian keluaran dengan kontrak menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dibelanjakan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemutakhiran PBB-P2 merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas basis data perpajakan. Data yang lebih akurat dapat membantu mengidentifikasi objek pajak, memperbaiki informasi wajib pajak, serta memetakan potensi penerimaan daerah secara lebih tepat.
Namun, manfaat tersebut bergantung pada kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Jika pemutakhiran data dilakukan sesuai kebutuhan dan menghasilkan informasi yang valid, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih baik untuk menyusun strategi peningkatan penerimaan PBB-P2.
Sebaliknya, apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan atau tidak didukung data yang dapat diverifikasi, tujuan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berisiko tidak tercapai secara maksimal.
Karena itu, pelaksanaan konsultansi ini perlu dilihat dari dua sisi sekaligus: kepatuhan dalam proses pengadaan dan kualitas hasil pekerjaan.
Keduanya tidak dapat dipisahkan. Prosedur yang sesuai aturan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran, sedangkan hasil pekerjaan yang berkualitas menjadi tolok ukur manfaat program bagi daerah.
Arian menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menyatakan BPPRD terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
"Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan masyarakat. Bagi kami, yang terpenting adalah memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, dan hasilnya memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Muaro Jambi.
Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang baik dan pelayanan yang terus ditingkatkan," tandasnya.
Pada akhirnya, pengadaan jasa konsultansi pemutakhiran PBB-P2 bukan hanya persoalan memilih penyedia dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. Lebih dari itu, prosesnya harus mampu menjawab tuntutan kepatuhan hukum, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban atas setiap rupiah anggaran daerah.
Penjelasan BPPRD menjadi bagian penting dalam memahami alasan penggunaan metode Penunjukan Langsung. Namun, penilaian menyeluruh atas kesesuaian proses tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, dasar keputusan, pemenuhan persyaratan regulasi, dan hasil pekerjaan.
Sebab, ketika tujuan akhirnya adalah meningkatkan PAD, ukuran keberhasilan bukan sekadar pengadaan yang selesai, melainkan data perpajakan yang benar-benar akurat, pekerjaan yang dapat diverifikasi, dan manfaat yang nyata bagi Kabupaten Muaro Jambi.
Hamdi Zakaria

Komentar
Posting Komentar
Patrolihukum