Diduga Banyak Anggota BPD di Muaro Jambi Dijabat PNS dan PPPK, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Larangan Rangkap Jabatan dan Gaji Ganda
Patrolihukum86.com, MUARO JAMBI — Maraknya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Muaro Jambi yang menduduki jabatan bersamaan dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan tajam. Sejumlah tokoh masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan struktur tersebut lantaran dinilai melanggar aturan rangkap jabatan serta menimbulkan penerimaan insentif ganda dari keuangan negara. Sorotan publik ini mencuat karena penghasilan tetap atau tunjangan anggota BPD serta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK) sama-sama bersumber dari keuangan negara (APBD/APBN atau Alokasi Dana Desa). Dasar Hukum dan Aturan Larangan Rangkap Jabatan Praktik rangkap jabatan ini berbenturan dengan sejumlah regulasi perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa): Pasal 64 huruf f dan i secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota DPRD, kepala ...