Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial A (38) dan H (39) di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Rabu malam (21/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 7,30 gram, alat hisap, timbangan digital, handphone, dan uang tunai.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menyatakan komitmennya memberantas peredaran narkoba:
"Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkotika di Muaro Jambi. Terima kasih atas dukungan masyarakat."
Kedua pelaku kini ditahan, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran.
Hamdi Zakaria
Tags
Muaro Jambi