Gawat Oknum DC Dari FIF Mengatakan Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat



Patrolihukum86.com, Batanghari - Gawat PR oknum Dept Colektor (DC) yang mengaku dari lembaga keuangan Federal Internasional Finance (FIF) cabang Muara Bulian dengan alamat Jl. Gajah Mada No.106, Rengas Condong, Kec. Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi 36613, mengatakan bahwasanya Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat. Rabu (25/6/2025).


PR dalam rekaman suara dengan lantang mengatakan bahwasanya Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat kepada seorang konsumen dari FIF cabang Muara Bulian.


Dalam rekaman yang ada hanya perlindungan anak dan wanita, kalau perlindungan konsumen itu sesat.  Terkesan oknum ini Gaptek dan tidak punya wawasan.


"Bagaimana ya bang yang ada itu perlindungan anak atau perempuan, kalau perlindungan konsumen itu ajaran sesat" ucapnya dalam rekaman.


Menyikapi hal ini membuat Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) geram dan mengecam akan apa yang disampaikan oknum DC itu.


"Saya tunggu klarifikasinya dalam waktu 1X24 jam, apabila tidak ada akan kami tempuh jalur hukum" tegasnya.


" Jelas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah disyahkan oleh pemerintah, kenapa terucap bahwasanya Perlindungan Konsumen itu ajaran sesat" tambahnya.


Saat mengklasifikasi kepada PR sang oknum DC FIF tidak bisa menjawab klarifikasi. 


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat